Polisi Blora Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor dalam Satu Hari

 

INFOKU, BLORA - Unit Reskrim Polsek Blora bersama Tim Buser Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah dengan dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Cepu berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP, (21) seorang warga kecamatan Kragan Kabupaten Rembang yang diduga adalah pelaku tindak pidana pencurian dengan barang bukti satu unit sepeda motor, Jum'at, (20/11/2020) sore.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum melalui Kapolsek Blora AKP Joko Priyono,SH mengungkapkan bahwa berawal dari laporan korban bernama Siti Muslikah, salah satu warga kelurahan Karangjati Blora, bahwa pada Kamis tanggal 19 Nopember 2020 ketika dirinya meninggalkan rumahnya untuk membantu kerabatnya yang mempunyai hajat.

Sekira pukul 20.30 wib korban diantarkan oleh saudaranya yang bernama Solikin untuk pulang, sesampainya dirumah korbanpun langsung masuk rumah dan mengunci rumah kemudian korban beristirahat di kamar depan.

Kemudian sekira pukul 23.00 Wib saudara korban Solikin bersama Siti Sulasih hendak pulang ke rumahnya, namun saat melintasi rumah korban, kedua orang tersebut melihat pintu depan rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit dan tidak terkunci, melihat hal tersebut, Solikin dan Sulasih kemudian masuk dan mengecek ke dalam rumah korban.

Melihat sepeda motor milik korban yang biasanya berada di ruang tamu sudah tidak ada, lalu Sulasih membangunkan korban dan menanyakan keberadaan sepeda motor korban.

Saat itu korban baru menyadari bahwa sepeda motornya telah hilang, kemudian korban mengecek barang barang miliknya dan mengetahui jika kunci kontak sepeda motor yang semula digantung di dekat pintu kamar sudah tidak ada, lalu Hand Phone yang semula diletakkan di meja kecil dalam kamar juga tidak ada serta tas selempang kecil warna hitam yang semula disimpan di dalam almari pakaian dalam kamar ditemukan tergeletak di dekat pintu belakang namun isinya berupa uang tunai sudah tidak ada.

"Setelah menyadari rumahnya dimasuki pencuri, korban bersama saudaranya mengecek semua kondisi pintu rumah yang ternyata pintu samping rumah korban sebelah barat dekat kamar mandi yang sebelumnya tertutup ditemukan dalam keadaan terbuka," ungkap Kapolsek Blora, Minggu, (21/11/2020).

Sekira pukul 23.30 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blora. Mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Blora dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa dengan dibantu oleh Tim Buser Satreskrim Polres Blora melakukan olah TKP dan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari Jum'at sekira pukul 17.00 wib tersangka berhasil diamankan saat berada di kawasan Jalan Diponegoro Cepu.

Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3, satu unit Smart Phone merk Infinix berikut chagernya, serta uang tunai sebesar Rp.200.000,00, dengan total kerugian korban sebesar Rp. 10.000.000,00.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara" pungkas Kapolsek Blora.(Endah/POL)



Post a Comment

0 Comments