INFOKU, BLORA - Unit Reskrim
Polsek Blora bersama Tim Buser Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah dengan
dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Cepu berhasil mengamankan seorang pria
berinisial AP, (21) seorang warga kecamatan Kragan Kabupaten Rembang yang
diduga adalah pelaku tindak pidana pencurian dengan barang bukti satu unit
sepeda motor, Jum'at, (20/11/2020) sore.
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum melalui Kapolsek Blora AKP Joko Priyono,SH mengungkapkan bahwa berawal dari laporan korban bernama Siti Muslikah, salah satu warga kelurahan Karangjati Blora, bahwa pada Kamis tanggal 19 Nopember 2020 ketika dirinya meninggalkan rumahnya untuk membantu kerabatnya yang mempunyai hajat.
Sekira pukul 20.30 wib korban diantarkan oleh saudaranya yang bernama
Solikin untuk pulang, sesampainya dirumah korbanpun langsung masuk rumah dan
mengunci rumah kemudian korban beristirahat di kamar depan.
Kemudian sekira pukul 23.00 Wib saudara korban Solikin bersama Siti Sulasih
hendak pulang ke rumahnya, namun saat melintasi rumah korban, kedua orang
tersebut melihat pintu depan rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit dan
tidak terkunci, melihat hal tersebut, Solikin dan Sulasih kemudian masuk dan
mengecek ke dalam rumah korban.
Melihat sepeda motor milik korban yang biasanya berada di ruang tamu sudah
tidak ada, lalu Sulasih membangunkan korban dan menanyakan keberadaan sepeda
motor korban.
Saat itu korban baru menyadari bahwa sepeda motornya telah hilang, kemudian
korban mengecek barang barang miliknya dan mengetahui jika kunci kontak sepeda
motor yang semula digantung di dekat pintu kamar sudah tidak ada, lalu Hand
Phone yang semula diletakkan di meja kecil dalam kamar juga tidak ada serta tas
selempang kecil warna hitam yang semula disimpan di dalam almari pakaian dalam kamar
ditemukan tergeletak di dekat pintu belakang namun isinya berupa uang tunai
sudah tidak ada.
"Setelah menyadari rumahnya dimasuki pencuri, korban bersama
saudaranya mengecek semua kondisi pintu rumah yang ternyata pintu samping rumah
korban sebelah barat dekat kamar mandi yang sebelumnya tertutup ditemukan dalam
keadaan terbuka," ungkap Kapolsek Blora, Minggu, (21/11/2020).
Sekira pukul 23.30 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blora.
Mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Blora dipimpin oleh Kanit
Reskrim Ipda Budi Santosa dengan dibantu oleh Tim Buser Satreskrim Polres Blora
melakukan olah TKP dan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari Jum'at sekira
pukul 17.00 wib tersangka berhasil diamankan saat berada di kawasan Jalan Diponegoro
Cepu.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor merk Yamaha
Mio M3, satu unit Smart Phone merk Infinix berikut chagernya, serta uang tunai
sebesar Rp.200.000,00, dengan total kerugian korban sebesar Rp. 10.000.000,00.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara" pungkas Kapolsek Blora.(Endah/POL)
0 Comments
Post a Comment