Pembuatan SIM sekarang bisa dilakukan dari rumah

 

INFOKU, JAKARTA - Masyarakat umum kini tak perlu lagi mengunjung lokasi pembuatan SIM di wilayah mengingat saat ini Kepolisian telah memberikan layanan pembuatan dari rumah. Layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari rumah merupakan peningkatan pelayanan yang diberikan Kepolisian di tengah kemajuan teknologi yang ada.

Informasi pembuatan SIM dari rumah ini, tersiar dalam situs resmi NTMC Polri dikutip Hops.id yang menjelaskan bagi para pemohon SIM international bisa melakukan pembuatan identitas tanda layak berkendara di jalan raya di rumah melalui system aplikasi online.

Untuk bisa melakukan pembuatan SIM international dari rumah, situs NTMC Polri juga menjelaskan beberapa tata caranya. Dimana pemohon harus mengakses link siminternational.korlantas.polri.go.id sebagai langkah masuk dalam aplikasi pembuatan sim international dari rumah.

Setelah masuk pada aplikasi tersebut, pemohon bisa mengklik pada kolom registrasi dan harus mengisi beberapa data pribadi yang dibutuhkan sebagai identitas pemohon asli. Penting untuk diingat, data yang dimasukkan pada form registrasi merupakan data yang terdapat pada paspor pemohon.

Selain data pemohon juga harus memasukkan nomor SIM dan golongan SIM dengan benar agar tidak terjadi data yang berbeda. Langkah selanjutnya, pemohon akan diminta memenuhi persyaratan lain seperti foto KTP, Paspor, SIM international serta foto diri dengan latar putih dan foto tanda tangan pribadi. Khusus untuk pemohon warga negara asing akan diminta foto KITAP.

Setelah semua persyaratan tersebut terkirim, petugas akan melakukan verifikasi data yang dikirimkan ke pemohon untuk kelaikan data valid. Setelah proses data selesai dan dinilai aman, maka proses pembuatan SIM international akan diteruskan.

Namun pada proses aplikasi pengajuan, pemohon akan langsung diminta memenuhi persyarat lain, diantaranya pilihan pengambilan SIM international yang bisa diambil secara langsung ataupun pilihan dikirim ke alamat tertuju.

Jika proses pengambilan melalui pengiriman, maka petugas akan melakukan pengiriman menggunakan jasa kurir untuk wilayah Jakarta dan untuk luar Jakarta pengiriman akan dilakukan menggunakan paket yang bekerjasama dengan PT Pos Indonesia.

Selanjutnya, pemohon akan diminta melakukan pembayaran pembuatan SIM International dengan layanan pembayaran via transfer melalui Briva Bank BRI. Total pembayaran yang akan tercantum termasuk biaya PNBP SIM International dan biaya pengirimannya.

Untuk biaya pembuatan SIM International sebesar Rp250 ribu sedangkan perpanjangan SIM akan dikenakan biaya mencapai Rp225 ribu. Tarif pembuatan dan perpanjangan tersebut mengacu pada PP No.60/2016 yang mengatur tariff dan jenis penerimaan negara bukan pajak yang wewenangnya dilimpahkan ke kepolisian.

Masa berlaku SIM international sendiri memang lebih cepat, dimana dalam aturan masa berlaku untuk SIM international hanya 3 tahun dan pemilik harus melakukan perpanjangan dalam kurun waktu habis masa berlakunya.

Dengan kemudahan dan hadirnya teknologi saat ini, diharapkan para pemilik kendaraan semakin tertib dan memiliki surat izin mengemudi sebagai bukti kelaikan dan kecakapan dalam berkendara di jalan raya.(ist)

Post a Comment

0 Comments