INFOKU, JAKARTA - Masyarakat
umum kini tak perlu lagi mengunjung lokasi pembuatan SIM di
wilayah mengingat saat ini Kepolisian telah memberikan layanan pembuatan dari
rumah. Layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari rumah
merupakan peningkatan pelayanan yang diberikan Kepolisian di tengah kemajuan
teknologi yang ada.
Informasi
pembuatan SIM dari rumah ini, tersiar dalam situs resmi NTMC Polri dikutip
Hops.id yang menjelaskan bagi para pemohon SIM international bisa melakukan
pembuatan identitas tanda layak berkendara di jalan raya di rumah melalui
system aplikasi online.
Untuk bisa melakukan pembuatan SIM international dari rumah, situs NTMC Polri juga menjelaskan beberapa tata caranya. Dimana pemohon harus mengakses link siminternational.korlantas.polri.go.id sebagai langkah masuk dalam aplikasi pembuatan sim international dari rumah.
Setelah
masuk pada aplikasi tersebut, pemohon bisa mengklik pada kolom registrasi dan
harus mengisi beberapa data pribadi yang dibutuhkan sebagai identitas pemohon
asli. Penting untuk diingat, data yang dimasukkan pada form registrasi
merupakan data yang terdapat pada paspor pemohon.
Selain
data pemohon juga harus memasukkan nomor SIM dan golongan SIM dengan benar agar
tidak terjadi data yang berbeda. Langkah selanjutnya, pemohon akan diminta
memenuhi persyaratan lain seperti foto KTP, Paspor, SIM international serta
foto diri dengan latar putih dan foto tanda tangan pribadi. Khusus untuk
pemohon warga negara asing akan diminta foto KITAP.
Setelah
semua persyaratan tersebut terkirim, petugas akan melakukan verifikasi data
yang dikirimkan ke pemohon untuk kelaikan data valid. Setelah proses data
selesai dan dinilai aman, maka proses pembuatan SIM international akan
diteruskan.
Namun
pada proses aplikasi pengajuan, pemohon akan langsung diminta memenuhi
persyarat lain, diantaranya pilihan pengambilan SIM international yang bisa
diambil secara langsung ataupun pilihan dikirim ke alamat tertuju.
Jika
proses pengambilan melalui pengiriman, maka petugas akan melakukan pengiriman
menggunakan jasa kurir untuk wilayah Jakarta dan untuk luar Jakarta pengiriman
akan dilakukan menggunakan paket yang bekerjasama dengan PT Pos Indonesia.
Selanjutnya, pemohon akan diminta melakukan pembayaran
pembuatan SIM International dengan layanan pembayaran via transfer melalui
Briva Bank BRI. Total pembayaran yang akan tercantum termasuk biaya PNBP SIM
International dan biaya pengirimannya.
Untuk
biaya pembuatan SIM International sebesar Rp250 ribu sedangkan perpanjangan SIM
akan dikenakan biaya mencapai Rp225 ribu. Tarif pembuatan dan perpanjangan
tersebut mengacu pada PP No.60/2016 yang mengatur tariff dan jenis penerimaan
negara bukan pajak yang wewenangnya dilimpahkan ke kepolisian.
Masa
berlaku SIM international sendiri memang lebih cepat, dimana dalam aturan masa
berlaku untuk SIM international hanya 3 tahun dan pemilik harus melakukan
perpanjangan dalam kurun waktu habis masa berlakunya.
Dengan
kemudahan dan hadirnya teknologi saat ini, diharapkan para pemilik kendaraan
semakin tertib dan memiliki surat izin mengemudi sebagai bukti kelaikan dan
kecakapan dalam berkendara di jalan raya.(ist)
0 Comments
Post a Comment