INFOKU, BLORA - Untuk antisipasi penularan Covid-19 di wilayah kecamatan Tunjungan
kabupaten Blora Jawa Tengah, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP,
Koramil serta Polsek Tunjungan Polres Blora menggelar razia Protokol Kesehatan (Prokes)
di jalan raya desa Tunjungan, Senin, (02/11/2020).
Dalam Operasi Yustisi gabungan tersebut setidaknya 14 warga yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar dengan mengenakan rompi orange yang bertuliskan pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan diawali dengan apel bersama di pendopo kecamatan Tunjungan yang
dipimpin oleh Forkopincam Tunjungan.
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum melalui Kapolsek Tunjungan AKP
Budiyono,SH mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mendukung tindakan
pencegahan penularan Covid-19, salah satunya adalah mendukung pelaksanaan
operasi yustisi dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk antisipasi
covid-19.
"Kami bersama TNI akan terus mendukung penuh pelaksanaan operasi
yustisi penegakkan protokol kesehatan untuk antisipasi Covid-19, harapannya
masyarakat bisa sadar akan pentingnya protokol kesehatan dimasa pandemi
corona," ucap Kapolsek Tunjungan.
Nampak petugas gabungan memantau aktifitas warga di jalan raya desa serta
pasar Tunjungan.
Kapolsek menambahkan bahwa kegiatan pencegahan terus dilakukan oleh aparat
gabungan, namun demikian dibutuhkan peran aktif dari masyarakat agar selalu
menerapkan disiplin protokol kesehatan.
Salah satunya adalah dengan membiasakan 4 M, yaitu mencuci tangan,menjaga jarak, memakai masker serta menghindari kerumunan.
"Selain penindakan pelanggaran, kami dari petugas gabungan juga menggelar imbauan imbauan tentang pencegahan Covid-19, mari bersama kita cegah Corona," pungkas Kapolsek.(Endah/POL)
0 Comments
Post a Comment