INFOKU, JAKARTA - Pemerintah meyakini bahwa Indonesia
membutuhkan segara kehadiran vaksin Covid-19 guna mengatasi pandemi yang
berdampak pada kehidupan rakyat Indonesia. Rencana pemerintah dalam
menghadirkan vaksin tersebut terus menjadi sorotan masyarakat terutama di sisi
keamanannya.
Terlebih lagi dalam situasi pandemi, menurut WHO diizinkan badan regulator setempat untuk mengeluarkan izin penggunaan darurat baik untuk obat, alat kesehatan maupun vaksin atau dikenal dengan emergency use authorization (EUA) untuk mempercepat penanganan Covid-19.
Menjadi pertanyaan mengapa pemerintah perlu
mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk vaksin Covid-19? Terdapat beberapa
alasan mendasar bagi pemerintah untuk mengeluarkan izin penggunaan darurat,
antara lain karena kondisi pandemi yang membutuhkan ketersediaan vaksin dengan
cepat dan tidak ada atau terbatasnya pilihan vaksin untuk pencegahan penyakit
yang menjadi pandemi.
Prof. Dr. dr. Cissy Rachiana Sudjana
Prawira-Kartasasmita, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran
menjelaskan bahwa semenjak pemerintah mendeklarasikan Indonesia terkena Pandemi
Covid-19 pada ada awal Maret lalu, jumlah kasus COVID-19 terus meningkat sampai
saat ini. Usaha untuk menurunkan atau memutus rantai penularan telah
dilaksanakan.
Namun masyarakat masih banyak yang tidak patuh
melaksanakan protokol kesehatan dan masih senang berkumpul dan tidak
menghindari kerumunan. Oleh karena itu dibutuhkan usaha lain untuk mengurangi
transmisi virus yaitu dengan vaksin.
Indonesia membutuhkan vaksin untuk melindungi
rakyatnya terhadap penularan virus SARS-CoV-2 atau lebih dikenal dengan
COVID-19.
“ Secara normal pengembangan suatu vaksin baru
memerlukan waktu lama, namun WHO memperbolehkan adanya percepatan pengembangan
vaksin Covid-19 karena kebutuhan yang mendesak saat pandemi,“ ujar Prof
Cissy.
Sebagaimana telah disebutkan, salah satu cara
percepatan yang diperbolehkan adalah dengan adanya Izin Penggunaan Darurat atau
EUA,
“Izin itu diberikan oleh badan regulator di negara masing-masing,
untuk Indonesia itu berarti Badan POM. Penting diketahui juga persetujuan
darurat itu hanya untuk pemakaian terbatas di saat pandemi dan EUA bukanlah
izin edar. Tentunya EUA harus perhatikan aspek keamanan, khasiat dan mutu,“
tambah Prof Cissy.
Profesor yang juga merupakan Ketua Satgas Imunisasi
IDAI ini menambahkan bahwa Izin Penggunaan Darurat yang diberikan oleh badan
regulator mempertimbangkan rasio kemanfaatan dan risiko, berdasarkan seluruh
data mutu, non klinik dan klinik serta risiko kondisi kesehatan masyarakat yang
ditimbulkan penyakit.
Selain itu juga data uji klinik untuk memastikan
keamanan dan khasiat serta mutu vaksin untuk digunakan masyarakat.
“Menurut WHO syarat sebuah vaksin dapat diberikan EUA
adalah minimal 50 persen relawan sudah divaksinasi secara penuh dan terus
dipantau selama 3 bulan setelah suntikan terakhir. Hal tersebut juga berlaku
untuk vaksin jadi yang di import,“ imbuh Prof Cissy melalui pesan
singkat.
Dilansir dari pemberitaan yang lalu, Pelaksana Tugas
Deputi I BPOM Togi Hutadjulu menjelaskan bahwa pengambilan keputusan pemberian
izin penggunaan darurat harus dilakukan dengan pertimbangan kemanfaatan yang
lebih tinggi dari risikonya.
Keputusan diambil berdasarkan hasil evaluasi data keamanan dan khasiat vaksin. Proses evaluasi keamanan dan khasiat kandidat vaksin melibatkan Tim Komite Nasional Penilai Obat yang terdiri atas para ahli farmakologi, klinisi, dan pakar bidang terkait lain. Jika berdasarkan hasil evaluasi vaksin dinyatakan telah memenuhi syarat keamanan, khasiat, dan mutu, maka BPOM dapat memberikan persetujuan penggunaan kategori EUA.(Ist/kpcpen)
0 Comments
Post a Comment