INFOKU, SEMARANG -
Upah minimum di 35 kota/ kabupaten di Jawa Tengah mengalami kenaikan
dibandingkan 2020.
Gubernur Jawa
Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen
hingga 3,68 persen.
Ia mengatakan, kenaikan upah minimum itu telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.
“Keputusan ini
merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan
upah bagi pekerja atau buruh, dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia
usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ungkap Gubernur saat ditemui usai mengunjungi
posko pengungsian di Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan Magelang, Sabtu
(21/11/2020).
Pihaknya
menjelaskan, dalam mengajukan rekomendasi terkait upah
minimum, bupati/ wali kota tentunya mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan masukan dari Dewan Pengupahan
Kabupaten/Kota masing-masing.
“Kenaikan
bervariasi mulai dari 0,75 persen sampai dengan 3,68 persen sesuai dengan
hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota dan rekomendasi bupati/
wali kota masing-masing daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan,
keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2021, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan. Artinya, lanjut Ganjar,
pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021.
Ganjar
menyampaikan, upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi
pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
“Pengusaha yang
telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang
mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” sambungnya.(Joko)
0 Comments
Post a Comment