INFOKU, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan
bahwa di sepanjang kawasan Malioboro akan bebas dari asap rokok. Peraturan itu
sudah mulai diberlakukan sejak Kamis (12/11/2020).
Lalu, bagi para perokok, Pemkot Yogyakarta
menyediakan beberapa titik smoking area.
Keempat titik smoking area itu berada di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana, dan lantai III Pasar Beringharjo. "Sebenarnya rencana awal akan dideklarasikan pada tanggal 24 Maret 2020 lalu.
Namun, pada saat itu di DIY ditetapkan
status tanggap darurat sehingga harus mundur pada 12 November 2020," ucap
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi dalam keterangan pers, Jumat
(13/11/2020).
Heroe menjelaskan, salah satu alasan Pemkot
Yogyakarta mengeluarkan peraturan itu adalah mengurangi penularan Covid-19.
Menurut Heroe, rokok diisap melalui bibir yang bisa menyebarkan Covid-19.
Namun demikian, para pedagang asongan yang
menjual rokok masih diperbolehkan menjajakan di Malioboro.
"Kita tambahkan protokol kesehatan di
kawasan Malioboro yang awalnya hanya 4 M menjadi 4M+1TM, yaitu menggunakan
masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, sekarang kita
tambah tidak merokok," jelas dia.
Sanksi tersebut berupa denda maksimal Rp
7,5 juta bagi masyarakat atau wisatawan yang melanggar.
Sanksi tersebut diatur pada Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017.
"Sosialisasi lewat teman-teman
Jogoboro maupun tim yang dibentuk dinkes untuk sosialisasi. Selama ini banyak
orang yang memakai masker menaruh di dagu karena alasannya sedang merokok.
Dengan kawasan tanpa rokok, tidak ada lagi
orang alasan memakai masker di dagu," katanya.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyarta Sri
Sultan Hamengkubuwono X dalam keteranga pers mengaku tak mempermasalahkan
peraturan tersebut.
Dirinya pun mengingatkan, hak yang dimiliki
para perokok juga wajib diperhatikan.
"Tidak masalah, silahkan saja, tapi
tetap harus ada fasilitas (untuk perokok) juga. Tidak bisa bebas rokok tapi
tidak dikasih tempat alternatif. Harus ada, meski agak jauh ya," katanya,
Senin (13/1/2020) siang.(mughnii/ist)
0 Comments
Post a Comment