(Penulis
Drs.Ec. Agung Budi Rustanto – Pimpinan redaksi Tabloid Infoku Diolah dari 6
Sumber Berbeda)
Setiap memperingati hari kelahiran,hari jadi,atau apapun namanya kita senantiasa berusaha
untuk mengenang kembali perjalanan hidup dengan segenap suka duka,keberhasilan
serta kegagalan yang mengiringinya.
Dengan demikian kita bisa mengambil pelajaran dan
pengalaman untuk perbaikan kehidupan ke depan.
Demikian pula kita sebagai guru,pendidik, anggota PGRI
yang baru saja memperingati Hari Guru Nasional sekaligus Hari Ulang Tahun PGRI
yang ke-70 yang jatuh pada tanggal 25 November 2015, tentulah juga melakukan
hal yang sama.
Tanggal 25 November 1945 PGRI lahir pada saat Kongres
Guru Indonesia atau yang juga disebut Kongres Guru I yang berlangsung di kota
Surakarta, diprakarsai dan diikuti oleh para guru, dosen, tenaga kependidikan,
para pensiunan guru, dan para pegawai Kementerian
Pendidikan dan Pengajaran yang baru didirikan pada
waktu itu dengan dijiwai semangat proklamasi 17 Agustus 1945 yang masih
menyala-nyala. Mereka bersatu padu dan bertegad untuk mengisi kemerdekaan yang
baru saja diraih dengan susah payah.
Pada tahun 1994, Presiden mengeluarkan surat Keputusan
Nomor 78 Tahun 1994 yang menetapkan hari lahir PGRI tanggal 25 November sebagai
Hari Guru Nasional (HGN) bukan Hari Organisasi
PGRI, walau tanggal itu memang tanggal berdirinya PGRI .
Penetapan ini tentu bukan sesuatu yang kebetulan dan
sekedar melengkapi catatan sejarah,melainkan sebuah pengakuan pemerintah dan
negara bahwa perjuangan PGRI merupakan perjuangan yang
keras,sungguh-sungguh,sistematis dan komprehensif bagi seluruh guru.
Dari situlah kemudian tanggal 25 November setiap tahun
diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
Karena Pemerintah waktu itu menyadari, ditahun
mendatang Organisasi Guru bukan hanya PGRI saja, dan akan muncul organisasi
guru yang lain, Karena itulah tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional.
Tahun ini kita memperingati Hari Guru Nasional(HGN), Usia
yang sudah tidak muda lagi. Dengan tema Nasional “Bangkitkan Semangat Wujudkan Merdeka Belajar”, bukan yang lain.
Usia yang harusnya sudah sangat mapan dan saatnya menikmati hasil-hasil perjuangan .
Akan tetapi justru bisa menjadi kegagalan di masa tua
jika kita terlena dan hanya mengagungkan keberhasilan masa lalu tanpa mengingat
dan waspada dengan kegagalan yang pernah dialami. Oleh karena itulah barangkali
tema yang dipilih tahun ini.
Guru dan PGRI seolah seperti dua tubuh yang saling
menguatkan. PGRI lahir "dibidani" oleh guru,dengan diawali oleh
berserikatnya para guru/pendidik sebuah negeri yang baru berdiri bernama
Republik Indonesia.
Selanjutnya guru menjadi besar dan semakin sejahtera
juga karena perjuangan PGRI. PGRI akan terus memperjuangkan anggotanya yang
mayoritas terdiri dari para guru/pendidik untuk lebih
profesional,sejahtera,terlindungi,dan bermartabat.
Akan tetapi PGRI juga akan selalu menuntut dan
mendorong para guru untuk melakukan yang terbaik dalam melayani masyarakat
khususnya para peserta didik di masing-masing satuan pendidikan, demi
meningkatnya mutu pendidikan. Singkatnya, PGRI selalu berusaha memperjuangkan
agar para guru/pendidik untuk memperoleh haknya,namun di lain pihak PGRI juga
menuntut mereka untuk selalu melaksanakan kewajiban dengan sebaik-baiknya.
Memang PGRI selalu mendorong pemerintah agar
memberikan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial, sebagaimana dinyatakan oleh Undang Undang Nomor 14 Tahun
2005 dan tidak terlambat dalam memenuhi hak-hak guru.
PGRI telah dan akan terus menunjukkan komitmen
mengawal dan memperjuangkan kebijakan pendidikan dan guru agar semakin baik.
Saat ini, PGRI juga tetap mengawal berbagai perubahan peraturan
perundang-undangan tentang guru dan tenaga kependidikan, seperti pengaturan
tentang pelaksanaan sertifikasi guru, UKG, pengaturan penghasilan minimum guru
non-PNS, dan perubahan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan
fungsional guru,dll.
Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum,
Memperoleh perlindungan, rasa aman & jaminan keselamatan, dan memiliki
kebebasan berserikat dalam organisasi profesi.
Juga Memperoleh kesempatan utk meningkatkan
kompetensi, kualifikasi akademik, serta memperoleh pelatihan dan pengembangan
profesi.
Seorang
guru juga dituntut untuk melaksanakan kewajiban di bawah ini :
1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik
dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan semi.
3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas
dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu,
atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam
pembelajaran.
4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan,
hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika.
5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan
bangsa.
Dalam rangka realisasi hak dan kewajiban guru
tersebut, PGRI telah terbukti dan selalu menempuh berbagai bentuk
"perjuangan" yang tetap mengedepankan prinsip-prinsip yang praktis,
etis, estetis, ekonomis, dan berdampak strategis.
Bentuk-bentuk penyaluran usul,pendapat dari PGRI ke
pihak-pihak lain biasanya dikemas dalam bentuk seperti bincang-bincang, dengar
pendapat,sarasehan,dll.
Bahkan jika terpaksa harus menggunakan bentuk
pengerahan masapun relatif menghindari suasana yang bisa memancing kekerasan
dan ketidakteraturan baik dari dalam maupun dari luar masa PGRI.
Meski beberapa perjuangan para guru sudah berhasil
diwujudkan akan tetapi masih tersisa hal-hal yang menjadi "pekerjaan
rumah" yang perlu dicarikan jalan keluar agar penyelenggaraan pendidikan
di sekolah-sekolah berjalan semakin baik,karena jika tidak diatasi sudah barang
tentu kondisi tersebut akan juga mengganggu jalannya proses peningkatan mutu
pendidikan dan program pencerdasan bangsa.
"Persoalan"tersebut antara lain: kurangnya
jumlah guru tetap atau PNS di semua jenjang pendidikan,rendahnya upah bagi guru
tidak tetap atau honorer terutama di sekolah-sekolah dasar ,ketidakadaan tenaga
tata usaha juga di sekolah-sekolah dasar, padahal sebenarnya untuk menyelenggarakan
pembelajaran yang baik dan standar keberadaan mereka benar-benar sangat
dibutuhkan.
Akhirnya penulis menghimbau masyarakat luas khususnya
para orang tua dan atau wali peserta didik di sekolah untuk memahami dan mau
mengerti hal yang terjadi di guru dan dunia pendidikan,selanjutnya mendukung
baik secara spiritual maupun material, serta memberi kesempatan kepada para
guru untuk melakukan aktivitasnya dengan "nyaman".
Tidak hanya mencaci maki dan menyudutkan ketika ada
guru yang melakukan sedikit kekeliruan tetapi berat bahkan tidak mau memberi
penghargaan ketika melakukan kebaikan.
Meski kami tahu sebagai guru bukanlah penghargaan
semata yang mereka nantikan di balik pengabdiannya.Kepada para pengambil
keputusan penulis mengusulkan agar segera menindaklanjuti dengan
langkah-langkah konkret kreatif sesuai kewenangannya,untuk menambah
"gairah" kerja para guru honorer.
Karena pada umumnya mereka banyak mendapat tugas-tugas
yang cukup berat,sementara "asupan gizinya" kurang.
Langkah-langkah tersebut tentu bukan yang berada di
luar kemampuan keuangan daerah dan negara,akan tetapi bisa berbentuk
membangkitkan semangat orang tua/wali peserta didik,tokoh-tokoh masyarakat,para
dermawan untuk bersama-sama membantu memecahkan "kesulitan" sekolah.
Kepada para guru,pendidik,maupun tenaga kependidikan
di sekolah manapun,penulis mengajak untuk tetap istiqomah melaksanakan tugas
dengan sebaik-baiknya.
Seperti kata-kata bijak yang berbunyi A good teacher doesnt only teach students to have living but educate children to live (Seorang guru yang baik tidak hanya mengajar para siswa untuk mencari penghidupan/nafkah,melainkan mendidik anak-anak manusia untuk hidup).
Melayani peserta didik dan masyarakat dengan sepenuh hati.Bangga dan mencintai profesi yang telah dipilihnya sebagai guru/pendidik. Tidak mengedepankan materi dalam melakukan kerjanya. “Dirgahayu Guru Indonesia”.###
0 Comments
Post a Comment