Belum Pembahasan, Penetapan APBD Blora Terancam Terlambat

 

INFOKU, BLORA - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyusunan APBD, batas waktu penetapan APBD kabupaten dan kota adalah 30 November.

Namun, hingga kini APBD Blora 2021 belum ditetapkan.

Jangankan ditetapkan, pembahasannya pun belum dilakukan. Pemerintah Kabupaten Blora baru mengirim draft rancangan peraturan daerah (ranperda) rencana APBD 2021 kepada DPRD, Kamis (26/11).

‘’Draft RAPBD yang kami terima pun masih belum lengkap. Dari lima buku, baru dua buku yang disampaikan kepada kami,’’ ujar Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto, Kamis (26/11).

Ketua DPD Partai Golkar Siswanto mengakui, berdasarkan peraturan yang berlaku, batas akhir penetapan APBD kabupaten dan kota adalah 30 November.

Menurutnya, jika batas waktu tersebut terlampaui maka pemerintah daerah terancam akan mendapatkan sanksi dari menteri dalam negeri. Sanksi tersebut adalah penundaan pembayaran gaji selama enam bulan bagi kepala daerah dan para anggota DPRD.

‘’Batas waktu penetapan APBD memang 30 November. Namun, untuk sanksi keterlambatan penetapan APBD itu akan dijatuhkan jika penetapan

APBD baru dilakukan akhir Desember,’’ kata Siswanto yang juga mantan Pimpred Tabloid Suara Rakyat ini.

Sementara Kepala Inspektorat Blora Kunto Aji mewakili tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) saat menerima audiensi Front Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) di mengakui draft ranperda RAPBD 2021 baru disampaikan ke DPRD, Kamis (26/11).

Dia menyatakan waktu yang tersisa untuk membahas hingga menetapkan APBD sangat pendek.

Kunto Ajo, berharap kerjasama terjalin baik antara legislatif dan eksekutif selama ini akan menjadikan pembahasan APBD 2021berjalan lancar dan tepat waktu. ‘’Masih ada waktu, namun agak mepet. Semoga saja penetapannya bisa tepat waktu,’’ katanya.

Bukan tanpa alasan terbersit harapan pembahasan hingga penetapan APBD 2021 bisa berjalan lancar dan tepat waktu. Sebab, RAPBD disusun berdasarkan dokumen kebijakan umum anggaran dan plapon perhitungan anggaran sementara (KUA PPAS) 2021 yang sudah disetujui bersama antara bupati dan DPRD dalam rapat paripurna DPRD 7 November 2020. Sehingga DPRD bersama pemkab tinggal kerja cepat membahas RAPBD agar penetapannya tidak terlambat dan sejarah masa lalu tidak terulang lagi.

Kabupaten Blora pernah punya sejarah kelam penetapan APBD. Pada tahun 2002 hingga 2015 Blora merupakan kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang selalu terlambat dalam menetapkan APBD.

Bahkan, ketika itu Kabupaten Blora masuk dalam rangking tiga besar nasional dari bawah yang penetapan APBD nya paling molor (Januari-Juni).

Pada 2002-2015, Kabupaten Blora dipimpin Bupati Basuki Widodo (alm) dilanjutkan Bupati R.M Yudhi Sancoyo dan Bupati Djoko Nugroho. Keterlambatan penetapan APBD Blora seakan menjadi tradisi itu dipecahkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Ihwan Sudrajat.

Rancangan peraturan daerah APBD 2016 yang disusun saat Ihwan Sudrajat bertugas di Blora ketika berlangsungnya pilkada 2015 ditetapkan menjadi peraturan daerah APBD 2016 dalam rapat paripurna DPRD Blora 13 November 2015. Setelah itu penetapan APBD tidak pernah terlambat lagi di periode kedua kepemimpinan Bupati Djoko Nugroho hingga saat ini.(Endah/Abd)


Post a Comment

0 Comments