INFOKU, BLORA - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyusunan APBD, batas waktu penetapan APBD kabupaten dan kota adalah 30 November.
Namun, hingga kini
APBD Blora 2021 belum ditetapkan.
Jangankan ditetapkan, pembahasannya pun belum dilakukan. Pemerintah Kabupaten Blora baru mengirim draft rancangan peraturan daerah (ranperda) rencana APBD 2021 kepada DPRD, Kamis (26/11).
‘’Draft RAPBD yang
kami terima pun masih belum lengkap. Dari lima buku, baru dua buku yang
disampaikan kepada kami,’’ ujar Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto, Kamis (26/11).
Ketua DPD Partai
Golkar Siswanto mengakui, berdasarkan peraturan yang berlaku, batas akhir
penetapan APBD kabupaten dan kota adalah 30 November.
Menurutnya, jika
batas waktu tersebut terlampaui maka pemerintah daerah terancam akan
mendapatkan sanksi dari menteri dalam negeri. Sanksi tersebut adalah penundaan
pembayaran gaji selama enam bulan bagi kepala daerah dan para anggota DPRD.
‘’Batas waktu
penetapan APBD memang 30 November. Namun, untuk sanksi keterlambatan penetapan
APBD itu akan dijatuhkan jika penetapan
APBD baru dilakukan
akhir Desember,’’ kata Siswanto yang juga mantan Pimpred Tabloid Suara Rakyat
ini.
Sementara Kepala
Inspektorat Blora Kunto Aji mewakili tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) saat
menerima audiensi Front Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) di mengakui draft
ranperda RAPBD 2021 baru disampaikan ke DPRD, Kamis (26/11).
Dia menyatakan
waktu yang tersisa untuk membahas hingga menetapkan APBD sangat pendek.
Kunto Ajo, berharap
kerjasama terjalin baik antara legislatif dan eksekutif selama ini akan
menjadikan pembahasan APBD 2021berjalan lancar dan tepat waktu. ‘’Masih ada
waktu, namun agak mepet. Semoga saja penetapannya bisa tepat waktu,’’ katanya.
Bukan tanpa alasan
terbersit harapan pembahasan hingga penetapan APBD 2021 bisa berjalan lancar
dan tepat waktu. Sebab, RAPBD disusun berdasarkan dokumen kebijakan umum
anggaran dan plapon perhitungan anggaran sementara (KUA PPAS) 2021 yang sudah
disetujui bersama antara bupati dan DPRD dalam rapat paripurna DPRD 7 November
2020. Sehingga DPRD bersama pemkab tinggal kerja cepat membahas RAPBD agar
penetapannya tidak terlambat dan sejarah masa lalu tidak terulang lagi.
Kabupaten Blora
pernah punya sejarah kelam penetapan APBD. Pada tahun 2002 hingga 2015 Blora
merupakan kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang selalu terlambat dalam
menetapkan APBD.
Bahkan, ketika itu
Kabupaten Blora masuk dalam rangking tiga besar nasional dari bawah yang
penetapan APBD nya paling molor (Januari-Juni).
Pada 2002-2015,
Kabupaten Blora dipimpin Bupati Basuki Widodo (alm) dilanjutkan Bupati R.M
Yudhi Sancoyo dan Bupati Djoko Nugroho. Keterlambatan penetapan APBD Blora
seakan menjadi tradisi itu dipecahkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Ihwan Sudrajat.
Rancangan peraturan
daerah APBD 2016 yang disusun saat Ihwan Sudrajat bertugas di Blora ketika
berlangsungnya pilkada 2015 ditetapkan menjadi peraturan daerah APBD 2016 dalam
rapat paripurna DPRD Blora 13 November 2015. Setelah itu penetapan APBD tidak
pernah terlambat lagi di periode kedua kepemimpinan Bupati Djoko Nugroho hingga
saat ini.(Endah/Abd)
0 Comments
Post a Comment