INFOKU, BLORA – Setidaknya ada 14 penyelenggara Pilkada yang menolak menjalani tes swab
setelah dinyatakan reaktif dalam rapid test. Mereka pun diminta pihak Dinas
Kesehatan Kabupaten (DKK) Blora untuk menjalani isolasi mandiri selama
setidaknya 10 hari.
Plt. Kepala DKK Blora Henny Indriyanti mengungkapkan, kepada mereka yang dinyatakan reaktif setelah dilakukan rapid test seharunya dilakukan swab atau usap tenggorokan. Sembari menunggu hasilnya, mereka pun diwajibkan untuk isolasi mandiri.
"Ketika rapid test reaktif kita dorong untuk swab, dia hasil isolasi dulu
sambil nunggu hasil. Kalau tidak mau diswab mohon isolasi mandiri minimal 10
hari di rumah," tutur Henny kemarin.
Selama beberapa hari terakhir, DKK Blora bersama Puskesmas di kecamatan
telah melakukan rapid test sebanyak 8.827 penyelenggara Pilkada.
Dari rapid tersebut, hasilnya 8.597 penyelenggara dinyatakan nonreaktif.
Sementara, sisanya 230 penyelenggara dinyatakan reaktif.
"Yang reaktif diswab, yang menolak (dilakukan swab) sekitar 14
orang," tambah Henny
Untuk diketahui, rapid test bagi penyelenggara Pilkada ini menyasar sekitar
20 ribu orang meliputi Petugas Pemilih Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan
Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan petugas
ketertiban di tempat pemungutan suara (TPS).
Terpisah, Komisioner KPU Blora Syaiful Amri menyatakan tidak keberatan
apabila ada beberapa penyelenggara Pilkada melakukan isolasi mandiri hingga 10
hari. Sebab, masih ada waktu sebelum coblosan pada 9 Desember mendatang.
”Masa kerja KPPS mulai tanggal 24 November, pemilihan tanggal 9 Desember.
Kami kira tidak mengganggu,” kata dia.
Amri menambahkan, pihaknya hanya memfasilitasi untuk rapid test. Sedangkan,
bagi mereka yang reaktif diserahkan kepada Tim Gugus Tugas Penanggulangan
Covid-19. (Endah/JPR)
0 Comments
Post a Comment