INFOKU, REMBANG
- Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre bantah
rotasi jabatan Kapolsek Sumber AKP Soleh karena pentas ketoprak di Desa
Pelemsari wayah pandemic Covid-19. Pemindahan itu murni kebijakan dari internal
Polres Rembang.
Hal itu disampaikan Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre minggu lalu. Kapolres menuturkan, mutasi keputusan internal polres dalam pekerjaan dinas.
”Biasalah kalau ada rotasi itu hal biasa. Tentunya kami sebagai pimpinan
melihat kinerja anggota kami,” jelasnya.
Tetapi pemindahan itu bersamaan dengan kasus setelah ada pentas ketoprak di
Desa Pelemsari, Sumber. Saat ini kapolsek Sumber dipindahtugaskan ke Mapolres
Rembang.
Sebelumnya, di Desa Pelemsari, Sumber, beberapa waktu lalu ada pentas
ketoprak. Atas kejadian itu, pihak kapolres memroses, karena melanggar aturan.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito menyampaikan, proses lanjut
penanganan kasus pentas ketoprak di tengah pandemi korona tunggu kelengkapan.
Sekarang ini proses penyelidikan. Pihaknya masih mengundang saksi ahli bahasa.
Menurutnya ahli bahasa perlu didatangkan karena pihaknya menemui ada
percakapan-percakapan antara penyelenggara.
”Semua itu dalam bentuk pidana atau tidak unsur-unsur ini,” katanya.
Percakapan itu bersifat tertulis. Ada surat resmi yang menjadi salah satu
barang bukti yang akan diperiksa saksi ahli.
Terkait dengan kronologi, pentas ketoprak berlangsung 29 September
sekitar pukul 13.00 sampai pukul 16.00. Dilanjutkan pukul 19.00 sampai 22.00
di samping rumah SW di Desa Desa Pelemsari, Sumber, Rembang. Saat itu ada
acara Khitanan anak dari T hiburan ketoprak.
Kata AKP Bambang, dalam pelaksanaan hajatan menampilkan panggung seni
ketoprak dengan ukuran besar.
Bisa menampung orang banyak di atas panggung. Kemudian dari pihak Polsek
mengeluarkan surat penarikan izin keramaian acara tersebut.
Petugas juga mendatangi lokasi pentas untuk mengantisipasi timbulnya
klaster Covid-19.
Pihak Polsek Sumber pada tanggal 28 September juga telah menyampaikan
imbauan agar pentas seni ketoprak tidak dipentaskan.
Tetapi pada kenyataannya kegiatan hajatan tetap dilaksanakan. Baru-baru ini
polisi sudah memanggil enam saksi untuk memeriksa perkara ini.
Kejadian ini diduga melanggar pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018
tentang Kekarantinaan Kesehatandan dan atau pasal 216 ayat (1) KUHP. (Imam/JPR)
0 Comments
Post a Comment