Rotasi Jabatan Kapolsek Sumber Bukan karena Kasus Korona

 

INFOKU, REMBANGKapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre bantah rotasi jabatan Kapolsek Sumber AKP Soleh karena pentas ketoprak di Desa Pelemsari wayah pandemic Covid-19. Pemindahan itu murni kebijakan dari internal Polres Rembang.

Hal itu disampaikan Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre minggu lalu.  Kapolres menuturkan,  mutasi keputusan internal polres dalam pekerjaan dinas.


”Biasalah kalau ada rotasi itu hal biasa. Tentunya kami sebagai pimpinan melihat kinerja anggota kami,” jelasnya.

Tetapi pemindahan itu bersamaan dengan kasus setelah ada pentas ketoprak di Desa Pelemsari, Sumber. Saat ini kapolsek Sumber dipindahtugaskan ke Mapolres Rembang.

Sebelumnya, di Desa Pelemsari, Sumber, beberapa waktu lalu ada pentas ketoprak. Atas kejadian itu, pihak kapolres memroses, karena melanggar aturan.

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito menyampaikan, proses lanjut penanganan kasus pentas ketoprak di tengah pandemi korona tunggu kelengkapan. Sekarang ini proses penyelidikan. Pihaknya masih mengundang saksi ahli bahasa.

Menurutnya ahli bahasa perlu didatangkan karena pihaknya menemui ada percakapan-percakapan antara penyelenggara.

”Semua itu dalam bentuk pidana atau tidak unsur-unsur ini,” katanya.

Percakapan itu bersifat tertulis. Ada surat resmi yang menjadi salah satu barang bukti yang akan diperiksa saksi ahli.

Terkait dengan kronologi, pentas ketoprak berlangsung  29 September sekitar pukul 13.00 sampai pukul 16.00. Dilanjutkan pukul 19.00 sampai 22.00 di  samping rumah SW di Desa Desa Pelemsari, Sumber, Rembang. Saat itu ada acara Khitanan anak dari T hiburan ketoprak.

Kata AKP Bambang, dalam pelaksanaan hajatan menampilkan panggung seni ketoprak dengan ukuran besar.

Bisa menampung orang banyak di atas panggung. Kemudian dari pihak Polsek mengeluarkan surat penarikan izin keramaian acara tersebut. 

Petugas juga mendatangi lokasi pentas untuk mengantisipasi timbulnya klaster Covid-19.

Pihak Polsek Sumber pada tanggal 28 September juga telah menyampaikan imbauan agar pentas seni ketoprak tidak dipentaskan.

Tetapi pada kenyataannya kegiatan hajatan tetap dilaksanakan. Baru-baru ini polisi sudah memanggil enam saksi untuk memeriksa perkara ini.

Kejadian ini diduga melanggar pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatandan dan atau pasal 216 ayat (1) KUHP. (Imam/JPR)

Baca model tabloid 
Gambar Klik Kanan, pilih buka Link baru





Post a Comment

0 Comments