Rakor Sinergitas Kebijakan OMNIBUS LAW UU CIPTA KERJA


INFOKU, BLORA - Bupati Djoko Nugroho bersama jajaran Forkopimda dan sejumlah Kepala OPD terkait, pada Rabu siang (14/10/2020), mengikuti video conference (Vicon) Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, dan sejumlah Menteri terkait.

Bertempat di ruang Rapat Bupati, Gedung Center Point Setda Blora, Bupati Djoko Nugroho bersama Forkopimda dan OPD menyimak beberapa arahan yang disampaikan para Menteri satu per satu.


Dalam sambutan pengantarnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyayangkan sejumlah hal, mulai dari hoaks yang beredar hingga aksi demonstrasi yang diwarnai perusakan fasilitas umum, dengan mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi tentang UU Cipta Kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah.

“Pemerintah menghormati kelompok yang berpendapat serta menyampaikan aspirasi yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja, sepanjang pendapat disuarakan dengan cara yang baik, menghormati hak warga lain dan menjaga ketertiban umum,” ucapnya.

Menurutnya Omnibus Law UU Cipta Kerja ini dibentuk untuk mensejahterakan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya, perlindungan buruh, penyederhanaan birokrasi, pencegahan pungli hingga tindak pidana korupsi lainnya.

Mahfud MD juga menyampaikan bahwa di dalam UU Cipta Kerja mengatur mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dijamin oleh Pemerintah, salah satunya dalam pemberian pesangon. 

“Dulu 32 kali juga, ternyata yang melaksanakan hanya 7 persen, itupun tidak penuh 32 kali yang memberi pesangon itu. Sekarang diberi kepastian tidak boleh orang di PHK sebelum ada kepastian pesangon.Dan sekarang ada JKP, Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dijamin oleh Pemerintah yang dulu tidak ada”, sambung Mahfud MD.

Hal senada disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyampaikan tentang Latar Belakang UU Cipta Kerja dan manfaatnya. Airlangga Hartarto mengatakan UU Cipta Kerja mempunyai manfaat untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru dan mendukung pemberantasan korupsi.

Adapun subtansi UU Cipta Kerja diantaranya peningkatan ekosistem investasi, perizinan berusaha, ketenagakerjaan, dukungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan PSN, Administrasi Pemerintahan dan pengenaan sanksi.

“UU Cipta Kerja ini terdiri dari 15 BAB, 186 pasal,” kata Airlangga Hartarto.

Selanjutnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan terkait urgensi RUU Cipta Kerja. Ida Fauziyah menyebut, jika pengesahan RUU tidak dilakukan, maka akan terjadi lapangan kerja akan pindah ke Negara lain yang lebih kompetitif, daya saing pencari kerja relatif rendah dibanding Negara lain, penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi dan Indonesia terjebak dalam middle income trap di tengah pandemic Covid-19.

Sementara itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan pertemuan kali ini untuk menjelaskan mengenai spirit maupun proses dan substansi dari UU Cipta Kerja kepada Kepala Daerah, Unsur Forkopimda di Prov, Kabupaten/Kota sehingga bisa memiliki kesamaan visi dan memiliki amunisi untuk menentukan sikap dan juga mengambil langkah-langkah responsif dan proaktif terkait RUU Cipta Kerja.

Bupati Djoko Nugroho, meminta masing-masing OPD terkait bisa memahami dan mempedomani seluruh arahan para Menteri. Sehingga Kabupaten Blora bisa satu visi dengan Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Vicon Rakor ini juga diikuti oleh seluruh Gubernur dan jajaran Forkopimda Provinsi, serta Bupati/Walikota bersama jajaran Forkopimdanya di seluruh Indonesia. (Endah/KOM)

Baca model tabloid 
Gambar Klik Kanan, pilih buka Link baru


Post a Comment

0 Comments