INFOKU, BLORA - Bupati
Djoko Nugroho bersama jajaran Forkopimda dan sejumlah Kepala OPD terkait, pada
Rabu siang (14/10/2020), mengikuti video conference (Vicon) Rapat Koordinasi
(Rakor) Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi
Omnibus Law yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga
Hartarto, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, dan sejumlah
Menteri terkait.
Bertempat di ruang Rapat Bupati, Gedung Center Point Setda Blora, Bupati Djoko Nugroho bersama Forkopimda dan OPD menyimak beberapa arahan yang disampaikan para Menteri satu per satu.
Dalam sambutan
pengantarnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyayangkan sejumlah hal, mulai dari
hoaks yang beredar hingga aksi demonstrasi yang diwarnai perusakan fasilitas
umum, dengan mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan
penyampaian aspirasi tentang UU Cipta Kerja dalam berbagai bentuknya di
sejumlah daerah.
“Pemerintah
menghormati kelompok yang berpendapat serta menyampaikan aspirasi yang
berhubungan dengan UU Cipta Kerja, sepanjang pendapat disuarakan dengan cara
yang baik, menghormati hak warga lain dan menjaga ketertiban umum,” ucapnya.
Menurutnya Omnibus
Law UU Cipta Kerja ini dibentuk untuk mensejahterakan masyarakat melalui
pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya, perlindungan buruh, penyederhanaan
birokrasi, pencegahan pungli hingga tindak pidana korupsi lainnya.
Mahfud MD juga
menyampaikan bahwa di dalam UU Cipta Kerja mengatur mengenai Jaminan Kehilangan
Pekerjaan yang dijamin oleh Pemerintah, salah satunya dalam pemberian
pesangon.
“Dulu 32 kali juga,
ternyata yang melaksanakan hanya 7 persen, itupun tidak penuh 32 kali yang
memberi pesangon itu. Sekarang diberi kepastian tidak boleh orang di PHK
sebelum ada kepastian pesangon.Dan sekarang ada JKP, Jaminan Kehilangan
Pekerjaan yang dijamin oleh Pemerintah yang dulu tidak ada”, sambung Mahfud MD.
Hal senada
disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyampaikan tentang
Latar Belakang UU Cipta Kerja dan manfaatnya. Airlangga Hartarto mengatakan UU
Cipta Kerja mempunyai manfaat untuk mendorong penciptaan lapangan kerja,
memudahkan pembukaan usaha baru dan mendukung pemberantasan korupsi.
Adapun subtansi UU
Cipta Kerja diantaranya peningkatan ekosistem investasi, perizinan berusaha,
ketenagakerjaan, dukungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi,
pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan
PSN, Administrasi Pemerintahan dan pengenaan sanksi.
“UU Cipta Kerja ini
terdiri dari 15 BAB, 186 pasal,” kata Airlangga Hartarto.
Selanjutnya Menteri
Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan terkait urgensi RUU Cipta Kerja. Ida
Fauziyah menyebut, jika pengesahan RUU tidak dilakukan, maka akan terjadi
lapangan kerja akan pindah ke Negara lain yang lebih kompetitif, daya saing
pencari kerja relatif rendah dibanding Negara lain, penduduk yang tidak atau
belum bekerja akan semakin tinggi dan Indonesia terjebak dalam middle income
trap di tengah pandemic Covid-19.
Sementara itu,
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan pertemuan kali ini untuk
menjelaskan mengenai spirit maupun proses dan substansi dari UU Cipta Kerja kepada
Kepala Daerah, Unsur Forkopimda di Prov, Kabupaten/Kota sehingga bisa memiliki
kesamaan visi dan memiliki amunisi untuk menentukan sikap dan juga mengambil
langkah-langkah responsif dan proaktif terkait RUU Cipta Kerja.
Bupati Djoko Nugroho, meminta masing-masing OPD terkait bisa memahami dan mempedomani seluruh arahan para Menteri. Sehingga Kabupaten Blora bisa satu visi dengan Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Vicon Rakor ini juga diikuti oleh seluruh Gubernur dan jajaran Forkopimda Provinsi, serta Bupati/Walikota bersama jajaran Forkopimdanya di seluruh Indonesia. (Endah/KOM)
0 Comments
Post a Comment