Polisi Amankan Tiga Pemuda Spesialis Pencuri Tabung LPG


INFOKU, BLORA - Tiga pemuda warga kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian. Minggu, (18/10/2020). 

Ketiga pemuda tersebut berinisial AMW,(25), HDP, (23) dan ABY,(17). Kejadian berawal dari laporan Ngatemi, (41) seorang warga RT 02/01 kelurahan Karangboyo Cepu, dimana pada hari Sabtu tanggal 14 maret 2020 lalu telah melapor ke Polsek Cepu bahwa telah terjadi pencurian di toko kelontong miliknya yang berada sekitar 200 meter dari rumahnya. 

Diketahui pada waktu tersebut, saat korban akan membuka tokonya, korban menemukan pintu rolling door bagian depan terbuka dan setelah di cek ternyata toko korban telah disatroni pencuri yang berhasil membawa kabur 6 tabung gas LPG 3 Kg, serta rokok berbagai merek yang berada di estalase toko. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga 2 juta lebih.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH membeberkan, setelah melakukan penyelidikan akhirnya Unit Reskrim Polsek Cepu berhasil mengamankan ketiga pelaku Minggu, (18/10/2020).

"Setelah melakukan penyelidikan akhirnya terduga pelaku berhasil kita amankan Minggu 18 Oktober 2020 dirumah masing masing," ucap Kapolsek AKP Agus Budiana, Selasa, (20/10/2020).

Sebelum melakukan pencurian di toko milik Ngatemi, kepada petugas pelaku mengaku telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda yaitu di warung HENGKY Karangboyo Cepu pelaku berhasil menggondol 17 tabung gas LPG 3 Kg.

Kemudian di warung sekitar lapangan Ronggolawe Cepu pelaku berhasil membawa 2 tabung gas LPG 3 Kg, di Ruko Mulyorejo Cepu pelaku berhasil mencuri 2 tabung gas LPG 3 Kg dan uang Rp 500.000.

Juga salah satu warung bakso di kecamatan Kedungtuban pelaku berhasil mencuri 1 tabung gas LPG 3 Kg dan 1 buah kompor gas dan di warung depan SKK migas Cepu pelaku berhasil mencuri 1 buah alat pres minuman.

Serta di warung pangkalan Wonorejo Cepu, pelaku berhasil mencuri 2 tabung gas LPG 3 Kg.

Total dari Tujuh TKP tersebut pelaku telah berhasil mencuri 30 tabung gas LPG 3 Kg.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 tabung gas LPG 3 Kg, serta 2 unit sepeda motor yang diduga dijadikan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pencurian tersebut. 

Kapolsek menambahkan, untuk terduga pelaku ABY proses penyidikan dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Blora dikarenakan masih dibawah umur.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal Lima tahun penjara," pungkas AKP Agus Budiana.(Endah)


Post a Comment

0 Comments