INFOKU, BLORA - Tiga pemuda warga
kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah, berhasil diamankan oleh Unit
Reskrim Polsek Cepu Polres Blora lantaran diduga telah melakukan tindak pidana
pencurian. Minggu, (18/10/2020).
Ketiga pemuda tersebut berinisial AMW,(25), HDP, (23) dan ABY,(17). Kejadian berawal dari laporan Ngatemi, (41) seorang warga RT 02/01 kelurahan Karangboyo Cepu, dimana pada hari Sabtu tanggal 14 maret 2020 lalu telah melapor ke Polsek Cepu bahwa telah terjadi pencurian di toko kelontong miliknya yang berada sekitar 200 meter dari rumahnya.
Diketahui pada waktu tersebut, saat korban akan membuka tokonya, korban
menemukan pintu rolling door bagian depan terbuka dan setelah di cek ternyata
toko korban telah disatroni pencuri yang berhasil membawa kabur 6 tabung gas
LPG 3 Kg, serta rokok berbagai merek yang berada di estalase toko. Atas
kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga 2 juta lebih.
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum melalui Kapolsek Cepu AKP Agus
Budiana,SH membeberkan, setelah melakukan penyelidikan akhirnya Unit Reskrim
Polsek Cepu berhasil mengamankan ketiga pelaku Minggu, (18/10/2020).
"Setelah melakukan penyelidikan akhirnya terduga pelaku berhasil kita
amankan Minggu 18 Oktober 2020 dirumah masing masing," ucap Kapolsek AKP
Agus Budiana, Selasa, (20/10/2020).
Sebelum melakukan pencurian di toko milik Ngatemi, kepada petugas pelaku
mengaku telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda yaitu di warung HENGKY
Karangboyo Cepu pelaku berhasil menggondol 17 tabung gas LPG 3 Kg.
Kemudian di warung sekitar lapangan Ronggolawe Cepu pelaku berhasil membawa
2 tabung gas LPG 3 Kg, di Ruko Mulyorejo Cepu pelaku berhasil mencuri 2 tabung
gas LPG 3 Kg dan uang Rp 500.000.
Juga salah satu warung bakso di kecamatan Kedungtuban pelaku berhasil
mencuri 1 tabung gas LPG 3 Kg dan 1 buah kompor gas dan di warung depan SKK
migas Cepu pelaku berhasil mencuri 1 buah alat pres minuman.
Serta di warung pangkalan Wonorejo Cepu, pelaku berhasil mencuri 2 tabung
gas LPG 3 Kg.
Total dari Tujuh TKP tersebut pelaku telah berhasil mencuri 30 tabung gas
LPG 3 Kg.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang
bukti berupa 16 tabung gas LPG 3 Kg, serta 2 unit sepeda motor yang diduga
dijadikan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pencurian
tersebut.
Kapolsek menambahkan, untuk terduga pelaku ABY proses penyidikan dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Blora dikarenakan masih dibawah umur.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal Lima tahun penjara," pungkas AKP Agus Budiana.(Endah)
0 Comments
Post a Comment