Pemda DIY Akhirnya Punya Sistem Keamanan Siber

 

INFOKU YOGYAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya punya sistem keamanan digital yang bisa menangkal ancaman kejahatan siber. Sistem ini diberi nama Jogjaprov Computer Security Incident Response Team (CSIRT).

Bukan tanpa alasan DIY memiliki sistem keamanan siber ini. Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY, Roni Primanto, ada 300.000 serangan siber per bulan ke situs yang dikelola Pemda DIY.


Serangan yang dimaksud beragam model, mulai dari virus, penyusupan, sampai defacing atau mengubah tampilan visual situs web. Oleh karena itu, manajemen keamanan siber menjadi jawaban untuk melindungi dan menjaga keamanan.

“Sayangnya, justru faktor pengguna atau SDM yang acapkali menjadi titik paling lemah dalam banyak kasus keamanan sistem,” ujarnya saat peluncuran Jogjaprov CSIRT dilakukan secara daring terpusat di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Rabu (14/10/2020).

Ia menuturkan berdasarkan arahan Sultan HB X, maka perlu upaya komprehensif dan integrated antara manusia dan teknologi. SDM juga harus ditingkatkan mutunya dalam fungsi kontrol dan akuntabilitasnya.

Roni menduga banyak pengguna yang belum paham tentang keamanan siber, sehingga kerap membuka situs yang tidak aman atau membuka email sembarangan sehingga rentan terhadap malware atau virus.

Keberadaan Jogjaprov CSIRT diharapkan mampu jadi tameng bagi data dan informasi yang dikelola pemerintah dengan mengedepankan semangat kolaborasi dan gotong-royong lintas instansi pemerintah di DIY.

Jogjaprov CSIRT bersinergi dengan BSSN, Gov CSIRT dari berbagai daerah, komunitas siber, praktisi IT dan masyarakat untuk ikut mengamankan sistem siber antar instansi di DI Yogykarta.

Jika ada hal yang tidak wajar menimpa situs atau aplikasi yang dikelola pemerintah, maka bisa langsung melaporkannya ke Jogjaprov CSIRT.

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian mengatakan pembentukan CSIRT merupakan salah satu program prioritas nasional yang dituangkan dalam Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.

Pada tahun ini, akan dibentuk 15 CSIRT yang tersebar di Kementerian, Lembaga, dan Daerah. Jogjaprov CSIRT merupakan CSIRT kedelapan yang dibentuk.

Pemda DIY menjadi salah satu target Prioritas Nasional Pembentukan CSIRT Tahun 2020. Hal ini terlihat dalam dalam Surat Kepala BSSN perihal Penunjukan Instansi Pemerintah sebagai Pilot Project Pembentukan Computer Security Incident Response Team.(Mughnii/LIP6)


Post a Comment

0 Comments