INFOKU, BLORA -Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blora bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dari 16 Kecamatan telah menyepakati perizinan pelaksanaan hiburan di tengah pandemi Covid-19, Selasa (6/10/2020).
Kesepakatan
itu dicapai dalam rakor bersama yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Setda
Blora, setelah para pekerja seni dua kali audiensi dan mendengarkan satu per
satu masukan dari para pelaku seni Blora.
Rakor juga
dihadiri Ketua Pengadilan Agama, Asosiasi Kepala Desa, perwakilan pekerja seni,
dan awak media.
Dalam
kesempatan itu, Bupati Djoko Nugroho menegaskan bahwa dengan mempertimbangkan
beberapa masukan dan untuk kepentingan bersama, maka izin hiburan untuk para
pekerja seni diperbolehkan namun wajib mematuhi protokol kesehatan dan hanya
diperbolehkan pada siang hari.
“Orang
yang punya kerja ketika hendak menggelar hiburan atau tanggapan harus membuat
surat pernyataan dengan diketahui Kepala Desa dan tembusan kepada Forkopimcam
setempat tentang kesanggupan mematuhi protokol kesehatan. Maksimal undangan 50
orang dan batas waktu hingga pukul 17.00 WIB. Form nya nanti akan disusun dan
disosialisasikan seluruh Forkopimcam,” ungkap Bupati.
Maklumat
Kapolri
Kapolres AKBP Ferry Irawan, S.I.K, menyampaikan agar seluruh jajaran Kepolisian baik Kapolsek hingga Babinkamtibmas bisa turut aktif melaksanakan pengawasan hiburan masyarakat tersebut.
“Karena
kami Polisi maka juga harus menaati Maklumat Kapolri. Sehingga pengawasan
hiburan tetap dilakukan. Sepanjang tidak melanggar protokol kesehatan, tetap
diperbolehkan. Namun jika melanggar, akan kita beri teguran hingga pembubaran,”
jelas Kapolres.
Adapun
bunyi konsep surat pernyataan yang harus dibuat masyarakat ketika ingin
menggelar atau nanggap hiburan adalah sebagai berikut :
Kami yang
bertanda tangan dibawah ini, menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa saya siap
menaati hal-hal sebagai berikut :
1. Mematuhi dan menaati protokol
kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meliputi:
a. memakai masker yang menutup hidung hingga dagu
b. menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun dan/atau
handsanitiser
c. menjaga jarak paling sedikit 1 meter dan menghindari kerumunan
d. menyediakan petugas dan alat pengukur suhu tubuh.
2. Menjaga ketertiban dan keamanan selama acara berlangsung.
3. Melaksanakan kegiatan paling lama sampai dengan pukul 17.00 WIB
4. Membatasi jumlah pengunjung/undangan paling banyak 50 (lima puluh) orang.
0 Comments
Post a Comment