INFOKU,BLORA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Blora M. Khamdun menyampaikan bahwa kampanye adalah kegiatan untuk
meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Kepala
Daerah, baik itu Gubernur, Bupati hingga Wali Kota.
Saat situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, kegiatan bisa dimaksimalkan dengan memanfaatkan media sosial.
Yang dimaksud adalah platform berbasis internet yang bersifat dua arah yang terbuka bagi siapa saja, yang memungkinkan para penggunanya berinteraksi, berpartisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, berbagi, serta menciptakan konten berbasis komunitas.
Hal itu disampaikannya dalam rapat koordinasi dengan stakeholder Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Blora 2020 yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Blora di ruang pertemuan resto D’Joglo, Kecamatan Blora, Minggu
(4/10/2020).
Media dalam jaringan (daring), katanya yaitu segala bentuk platform media
dalam jaringan internet atau online yang memiliki tautan, konten aktual secara
multimedia, atau fasilitasi pertemuan virtual dengan menggunakan teknologi
informasi.
“Sedangkan iklan kampanye di Media Sosial merupakan penyampaian pesan
kampanye melalui media sosial yang dibiayai oleh pasangan calon. Untuk iklan
kampanye di Media Daring, berisi penyampaian pesan kampanye melalui media
daring yang dibiayai oleh pasangan calon,” jelasnya.
Menurut dia, kampanye dalam situasi pandemi Covid-19 bisa dilaksanakan
dalam ruangan atau gedung. Diutamakan dilakukan melalui medsos dan media
daring.
“Dalam hal tidak dapat dilakukan melalui Media Sosial dan Media Daring,
membatasi peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan
wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian
Covid019,” terangnya.
Sementara di dalam ruangan bisa diselenggarakan di dalam studio Lembaga
Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang
disiarkan secara langsung.
Hanya boleh dihadiri pasangan calon, 2 orang perwakilan Bawaslu Provinsi
atau Bawaslu Kabupaten/Kota, 4 orang tim kampanye Paslon, 7 atau 5 orang
anggota KPU Provinsi, atau 5 orang KPU Kabupaten/Kota dan wajib menerapkan
protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Khamdun menyebut, Parpol, Gabungan Parpol, Paslon, dan/atau Tim Kampanye
dapat membuat akun resmi di medsos, dengan ketentuan paling banyak 30 akun
resmi untuk seluruh aplikasi, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan
paling banyak, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Wajib menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum
dimulainya masa tenang,” tegasnya.
Dalam kegiatan kampanye yang dilakukan melalui tatap muka secara langsung,
lanjut Khamdun, Parpol dan gabungan Parpol, Paslon dan/atau tim kampanye
dilarang mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui dan orang
lanjut usia.
Debat publik pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora pada Pemililhan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan dilaksanakan melalui stasiun televisi. Untuk media cetak dan elektronik, kata Khamdun, akan difasilitasi KPU Blora, sedangkan untuk media online, bisa difasiltasi masing-masing paslon.(Endah/TGH)
0 Comments
Post a Comment