Paslon Pilkada Blora dibatasi 20 Akun Resmi untuk seluruh Aplikasi

 

INFOKU,BLORA  - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora M. Khamdun menyampaikan bahwa kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Kepala Daerah, baik itu Gubernur, Bupati hingga Wali Kota.

Saat situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, kegiatan bisa dimaksimalkan dengan memanfaatkan media sosial. 

Yang dimaksud adalah platform berbasis internet yang bersifat dua arah yang terbuka bagi siapa saja, yang memungkinkan para penggunanya berinteraksi, berpartisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, berbagi, serta menciptakan konten berbasis komunitas.


Hal itu disampaikannya dalam rapat koordinasi dengan stakeholder Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora 2020 yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Blora di ruang pertemuan resto D’Joglo, Kecamatan Blora, Minggu (4/10/2020).

Media dalam jaringan (daring), katanya yaitu segala bentuk platform media dalam jaringan internet atau online yang memiliki tautan, konten aktual secara multimedia, atau fasilitasi pertemuan virtual dengan menggunakan teknologi informasi.

“Sedangkan iklan kampanye di Media Sosial merupakan penyampaian pesan kampanye melalui media sosial yang dibiayai oleh pasangan calon. Untuk iklan kampanye di Media Daring, berisi penyampaian pesan kampanye melalui media daring yang dibiayai oleh pasangan calon,” jelasnya.

Menurut dia, kampanye dalam situasi pandemi Covid-19 bisa dilaksanakan dalam ruangan atau gedung. Diutamakan dilakukan melalui medsos dan media daring.

“Dalam hal tidak dapat dilakukan melalui Media Sosial dan Media Daring, membatasi peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid019,” terangnya.

Sementara di dalam ruangan bisa diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung.

Hanya boleh dihadiri pasangan calon, 2 orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, 4 orang tim kampanye Paslon, 7 atau 5 orang anggota KPU Provinsi, atau 5 orang KPU Kabupaten/Kota dan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Khamdun menyebut, Parpol, Gabungan Parpol, Paslon, dan/atau Tim Kampanye dapat membuat akun resmi di medsos, dengan ketentuan paling banyak 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan paling banyak, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Wajib menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang,” tegasnya.

Dalam kegiatan kampanye yang dilakukan melalui tatap muka secara langsung, lanjut Khamdun, Parpol dan gabungan Parpol, Paslon dan/atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui dan orang lanjut usia.

Debat publik pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora pada Pemililhan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan dilaksanakan melalui stasiun televisi. Untuk media cetak dan elektronik, kata Khamdun, akan difasilitasi KPU Blora, sedangkan untuk media online, bisa difasiltasi masing-masing paslon.(Endah/TGH)


Post a Comment

0 Comments