OPINI - Boleh Kampanye, Wajib Prioritaskan Keselamatan


(Penulis Drs Ec Agung Budi Rustanto – Pimpinan Redaksi tabloid INFOKU – diolah dari 4 sumber berbeda)

 

Terhitung sejak Sabtu (26/9) lalu, para calon kepala dan wakil kepala daerah baik di tingkat satu maupun dua yang ikut serta bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah mulai mensosialisasikan diri beserta pasangannya kepada masyarakat.

Seperti diketahui bila saat ini pilkada serentak sudah memasuki tahapan kampanye. Dan tahapan ini akan dilaksanakan selama 71 hari, tepatnya mulai 26 September hingga 5 Desember mendatang.

Tercatat dari website Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pada pilkada serentak tahun ini, terdapat 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan. Ke-270 daerah itu rinciannya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.


Pilkada Serentak 2020 seharusnya diikuti 269 daerah, namun menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar diulang pelaksanaannya.

Serta sejumlah kota besar yang merayakan pesta rakyat ini di antaranya Kota Medan, Surabaya, Makassar, dan Tangerang Selatan.

Sudah masuknya tahapan kampanye ini kemungkinan besar akan membuat gelombang massa di setiap kegiatan yang akan digelar.

Terlebih bagi pasangan incumbent (petahana) serta pasangan yang memiliki jumlah partai politik pendukung yang banyak, karena dimungkinkan akan memiliki massa yang banyak.

Tentunya hal ini perlu menjadi catatan bagi para calon kepala daerah beserta tim pemenangan agar lebih memprioritaskan keselamatan para pendukungnya serta masyarakat yang ikut berkampanye.

Sementara bagi KPU ini harus dikawal secara ketat dan tegas, karena jangan sampai ‘pesta rakyat’ ini justru harus dicoreng dengan korban yang berjatuhan akibat Covid-19.

Terlebih, KPU sendiri sebenarnya sudah mengingatkan para calon kepala dan wakil kepala daerah untuk mematuhi PKPU 13/2020. Peraturan ini dibentuk dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meluas dan penguatan sistem pencegahan dan penindakan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkada serentak lanjutan.

Sebut saja di Pasal 55 huruf a dan b PKPU 13/2020 menekankan adanya pembatasan pada tahapan pencalonan yakni rapat terbuka pengundian nomor urut pasangan calon dibatasi hanya dihadiri oleh pasangan calon, satu orang penghubung tim pasangan calon, Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya.

Begitu pula ketentuan Pasal 88 C PKPU memperkuat protokol kesehatan dalam masa tahapan kampanye berupa langkah pencegahan dan penindakan pelanggaran, dengan melarang kegiatan lain dalam metode kampanye berupa rapat umum, kegiatan sosial, konser musik, kegiatan kebudayaan dan lain-lain yang diselenggarakan oleh pasangan calon, tim kampanye dan pihak lain.

Penindakan tegas pelanggaran protokol kesehatan dapat ditemukan pada Pasal 88 A ayat (3) yang menegaskan bahwa pelanggaran oleh pasangan calon, partai politik dan tim kampanye terhadap kewajiban penerapan protokol kesehatan tidak hanya peringatan tertulis tetapi apabila tetap melakukan pelanggaran Bawaslu sesuai tingkatannya dapat melaporkan kepada pihak kepolisan untuk dilakukan penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundan-undangan yang berlaku.

Diharapkan adanya PKPU Nomor 13 tahun 2020 ini, mampu mengoptimalkan KPU dalam penguatan langkah protokol kesehatan baik pencegahan, pengendalian, pembatasan, penindakan serta inovasi media sosial dan media daring.

Dan yang lebih penting bahwa penyelenggaraan pilkada dengan PKPU ini bisa mencegah klaster baru penularan Covid-19.

Tidak boleh dipungkiri bila saat ini korban pandemi Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 275.213 yang positif dan korban meninggal dunia mencapai 10.286 per tanggal 28 September 2020 (sumber Gugus Tugas Covid-19 RI).

Kampanye boleh, tapi prioritaskan keselamatan, karena per tanggal 27 September 2020 korban pandemi Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 275.213 (positif) dan 10.286 (meninggal dunia). ###

Baca model tabloid 
Gambar Klik Kanan, pilih buka Link baru




Post a Comment

0 Comments