(Penulis Drs Ec Agung Budi
Rustanto – Pimpinan Redaksi tabloid INFOKU – diolah dari 4 sumber berbeda)
Terhitung sejak Sabtu (26/9) lalu, para
calon kepala dan wakil kepala daerah baik di tingkat satu maupun dua yang ikut
serta bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah mulai
mensosialisasikan diri beserta pasangannya kepada masyarakat.
Seperti diketahui bila
saat ini pilkada serentak sudah memasuki tahapan kampanye. Dan tahapan ini akan
dilaksanakan selama 71 hari, tepatnya mulai 26 September hingga 5 Desember
mendatang.
Tercatat dari website Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pada pilkada serentak tahun ini, terdapat 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan. Ke-270 daerah itu rinciannya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Pilkada Serentak 2020
seharusnya diikuti 269 daerah, namun menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar
diulang pelaksanaannya.
Serta sejumlah kota
besar yang merayakan pesta rakyat ini di antaranya Kota Medan, Surabaya,
Makassar, dan Tangerang Selatan.
Sudah masuknya tahapan
kampanye ini kemungkinan besar akan membuat gelombang massa di setiap kegiatan
yang akan digelar.
Terlebih bagi pasangan
incumbent (petahana) serta pasangan yang memiliki jumlah partai politik
pendukung yang banyak, karena dimungkinkan akan memiliki massa yang banyak.
Tentunya hal ini perlu
menjadi catatan bagi para calon kepala daerah beserta tim pemenangan agar lebih
memprioritaskan keselamatan para pendukungnya serta masyarakat yang ikut
berkampanye.
Sementara bagi KPU ini
harus dikawal secara ketat dan tegas, karena jangan sampai ‘pesta rakyat’ ini
justru harus dicoreng dengan korban yang berjatuhan akibat Covid-19.
Terlebih, KPU sendiri
sebenarnya sudah mengingatkan para calon kepala dan wakil kepala daerah untuk
mematuhi PKPU 13/2020. Peraturan ini dibentuk dengan memperhatikan kondisi
penyebaran Covid-19 yang semakin meluas dan penguatan sistem pencegahan dan
penindakan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkada serentak lanjutan.
Sebut saja di Pasal 55
huruf a dan b PKPU 13/2020 menekankan adanya pembatasan pada tahapan pencalonan
yakni rapat terbuka pengundian nomor urut pasangan calon dibatasi hanya
dihadiri oleh pasangan calon, satu orang penghubung tim pasangan calon, Bawaslu
dan KPU sesuai tingkatannya.
Begitu pula ketentuan
Pasal 88 C PKPU memperkuat protokol kesehatan dalam masa tahapan kampanye
berupa langkah pencegahan dan penindakan pelanggaran, dengan melarang kegiatan
lain dalam metode kampanye berupa rapat umum, kegiatan sosial, konser musik,
kegiatan kebudayaan dan lain-lain yang diselenggarakan oleh pasangan calon, tim
kampanye dan pihak lain.
Penindakan tegas
pelanggaran protokol kesehatan dapat ditemukan pada Pasal 88 A ayat (3) yang
menegaskan bahwa pelanggaran oleh pasangan calon, partai politik dan tim
kampanye terhadap kewajiban penerapan protokol kesehatan tidak hanya peringatan
tertulis tetapi apabila tetap melakukan pelanggaran Bawaslu sesuai tingkatannya
dapat melaporkan kepada pihak kepolisan untuk dilakukan penerapan sanksi sesuai
ketentuan peraturan perundan-undangan yang berlaku.
Diharapkan adanya PKPU
Nomor 13 tahun 2020 ini, mampu mengoptimalkan KPU dalam penguatan langkah
protokol kesehatan baik pencegahan, pengendalian, pembatasan, penindakan serta
inovasi media sosial dan media daring.
Dan yang lebih penting
bahwa penyelenggaraan pilkada dengan PKPU ini bisa mencegah klaster baru
penularan Covid-19.
Tidak boleh dipungkiri
bila saat ini korban pandemi Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 275.213 yang
positif dan korban meninggal dunia mencapai 10.286 per tanggal 28 September
2020 (sumber Gugus Tugas Covid-19 RI).
Kampanye boleh, tapi
prioritaskan keselamatan, karena per tanggal 27 September 2020 korban pandemi
Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 275.213 (positif) dan 10.286 (meninggal
dunia). ###
0 Comments
Post a Comment