INFOKU, BLORA - Ini
tujuh (7) pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan pelanggaran
dalam Operasi Zebra Candi 2020 tersebut Polres Blora, yang akan digelar selama
14 hari ke depan. Yakni mulai Senin ( 26/10/2020) hingga 8 November 2020
mendatang.
Pertama, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi dibawah umur, melawan arus, menggunakan HP saat berkendara, berkendara dalam keadaan mabuk dan berkendara dengan kecepatan tinggi.
Perlu diketahui, Satuan Lalu Lintas
Polres Blora menggelar Operasi Zebra Candi 2020 selama 14 hari ke depan,
dimulai Senin, 26 Oktober hari ini hingga 8 November 2020 mendatang.
Salah satu tujuan operasi tersebut
adalah berkurangnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan
raya. Sekaligus untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam
berlalu lintas dan mematuhi protokol kesehatan untuk antisipasi Covid -19.
Kapolres Blora AKBP Ferry
Irawan,SIK,M.Hum, melalui Kabag Ops Kompol Supriyo mengungkapkan, pelaksanaan
operasi zebra tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Yakni operasi
zebra tahun ini dilaksanakan dalam suasana pandemi Covid -19.
Untuk itu dalam operasi tersebut
tetap mengedepankan dan mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan gerakan
4M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta menghindari
kerumunan)
Dalam pelaksanaan operasi nantinya
tetap kedepankan protokol kesehatan, humanis, serta hindari tindakan kontra
produktif yang dapat menurunkan citra Polri,” ucap Kabag Ops, Senin,
(26/10/2020).
Kepada warga masyarakat, Kabag Ops
Supriyo berpesan agar selalu tertib berlalu lintas dan disiplin dalam
menerapkan protokol kesehatan. Dengan cara itu, kegiatan masyarakat berjalan aman,
lancar dan bebas dari Covid-19 (Endah)
0 Comments
Post a Comment