Oknum Kades Menyerahkan Diri Akibat Judi

 

INFOKU, GROBOGAN - Warga Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, diresahkan dengan praktik perjudian di daerah mereka.

Warga lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gubug.

Mengagetkan lantaran ternyata ada oknum kepala desa yang turut serta dalam perjudian itu.

Kepala desa berinisial S (43) itu berjudi bersama lima orang kawannya. Perjudian yang dilakukan berjenis kartu domino.

Saat digerebek polisi, empat orang berhasil ditangkap, yakni BS (43), KM (44), PR (53) dan HR (44).

Sementara S sempat melarikan diri bersama temannnya, DN (35).

Namun pada akhirnya S mendatangi Mapolres Grobogan untuk menyerahkan diri.

"Kemarin kades ini menyerahkan diri dan seorang rekannya masih buron. Jadi total penjudi sebenarnya ada enam orang dan sudah diamankan lima orang," kata Kapolsek Gubug, Iptu Sutikno, Kamis (22/10/2020).

Sutikno menilai terungkapnya praktik perjudian itu berkat keaktifan masyarakat melaporkan kejadian.

"Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk menjaga kondusifitas wilayah," ujar Sutikno.

Barang bukti yang disita polisi adalah uang tunai senilai Rp 16 juta, tiga set kartu domino dan sebuah karpet hijau.

Para pelaku diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Kami masih mendalami kasus perjudian ini. Para pelaku terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun," pungkas Sutikno.(Budi/KOMP)

Baca model tabloid 
Gambar Klik Kanan, pilih buka Link baru




Post a Comment

1 Comments

  1. They were certainly competent and very good in terms of meeting deadlines and organization of work casino utan svensk licens

    ReplyDelete

Post a Comment