INFOKU, GROBOGAN - Warga Desa Jatipecaron, Kecamatan
Gubug, Kabupaten Grobogan,
Jawa Tengah, diresahkan dengan praktik perjudian di daerah mereka.
Warga lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gubug.
Mengagetkan
lantaran ternyata ada oknum kepala desa yang turut serta dalam perjudian itu.
Kepala
desa berinisial S (43) itu berjudi bersama lima orang kawannya. Perjudian yang dilakukan berjenis
kartu domino.
Saat digerebek
polisi, empat orang berhasil ditangkap, yakni BS (43), KM (44), PR (53) dan HR
(44).
Sementara S sempat
melarikan diri bersama temannnya, DN (35).
Namun pada akhirnya
S mendatangi Mapolres Grobogan untuk menyerahkan diri.
"Kemarin kades
ini menyerahkan diri dan seorang rekannya masih buron. Jadi total penjudi
sebenarnya ada enam orang dan sudah diamankan lima orang," kata Kapolsek
Gubug, Iptu Sutikno, Kamis (22/10/2020).
Sutikno menilai
terungkapnya praktik perjudian itu berkat keaktifan masyarakat melaporkan
kejadian.
"Informasi
dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk menjaga kondusifitas wilayah,"
ujar Sutikno.
Barang bukti yang
disita polisi adalah uang tunai senilai Rp 16 juta, tiga set kartu domino dan
sebuah karpet hijau.
Para pelaku diancam
hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami masih
mendalami kasus perjudian ini. Para pelaku terancam pasal 303 KUHP dengan
ancaman penjara maksimal 10 tahun," pungkas Sutikno.(Budi/KOMP)
1 Comments
They were certainly competent and very good in terms of meeting deadlines and organization of work casino utan svensk licens
ReplyDeletePost a Comment