INFOKU, YOGYAKARTA - Kepolisian Resor Kota (Polresta)
Yogyakarta terus melakukan penyelidikan terhadap kasus pengrusakan fasilitas
kantor DPRD DIY dan juga kendaraan polisi pascabentrokan yang terjadi
di tengah aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya mengatakan, penambahan tersangka lain terhadap kasus pengrusakan kendaraan pengamanan aksi unjuk rasa milik Polresta Jogja maupun Gedung DPRD DIY masih berpotensi terjadi.
"Anggota kami masih bekerja di
lapangan untuk mengejar pelaku. Ada kemungkinan penambahan tersangka,"
ujar Riko saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/10/2020).
Ia menjelaskan bahwa kepolisian
telah mengamankan 95 orang dari massa aksi.
Penangkapan demonstran merupakan
buntut dari bentrokan demo di gedung DPRD DIY dan di sejumlah titik yang ada di
Malioboro hingga mengakibatkan sejumlah aparat maupun massa terluka.
"Sebelumya diamankan 95 orang
dari massa aksi demo itu. Saat ini sebanyak 91 orang sudah kami pulangkan
semuanya," tambah Riko.
Disinggung berapa banyak jumlah
tersangka yang akan bertambah, Riko belum memastikan secara jelas.
Kendati demikian, pihaknya sudah
memeriksa saksi-saksi saat bentrok terjadi.
"Ada 6 orang yang kami periksa
kemarin. Mereka berstatus saksi, sebanyak 3 orang merupakan warga, dan tiga
lainnya adalah anggota polisi. Penambahan (tersangka) bisa jadi namun masih
dalam penyelidikan," jelas dia.
Hingga kini, kepolisian baru
menetapkan empat tersangka buntut demo penolakan UU Omnibus Law di Yogyakarta.
Empat tersangka itu adalah IM (16), warga Kasihan, Bantul; SB (17), warga
Ngampilan, Kot Yogyakarta
"Pemeriksaan
terhadap empat tersangka akan disusun dalam tiga berkas. Rencana tiga berkas,
tapi kami koordinasi dengan jaksa dulu," terang mantan Kasat Reskrim
Polres Bantul ini.
Adapun dari keempat
pelaku tersebut diduga kuat telah melakukan tindakan pengrusakan dan percobaan
pembakaran pos polisi Gardu Anim di Jalan Abu Bakar Ali, yang lokasinya tepat
berada di utara Hotel Inna Malioboro.
Dari keempat
tersangka, didapatkan barang bukti berupa botol air mineral berisi bensin,
tongkat besi, serta sejumlah batu yang diperoleh polisi dari keempat tersangka.
"Dari empat orang ini, ada dua orang yang dikenakan pasal 170 yakni pelaku IM dan SB. Sedangkan, dua orang diduga melakukan percobaan pembakaran yakni LA dan CF. Dikarenakan dua orang ini membawa bensin dan berniat untuk membakar pos polisi tapi ada bapak-bapak mengingatkan jangan dibakar dan akhirnya tidak terlaksana," ungkap Riko
Sebelumnya diberitakan, aksi demo penolakan UU Omnibus Law di Yogyakarta berubah bentrokan, Kamis (8/10/2020). Peristiwa tersebut merusak sejumlah fasilitas, termasuk Resto Legian yang terbakar diduga karena molotov.(Mughnii/SJ)
0 Comments
Post a Comment