INFOKU, BLORA - Sakijan,
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Labib Hilmy, Ketua
komisi D, Supardi, Ketua Komisi A dan Santoso Budi Susetyo anggota komisi A
DPRD Kabupaten Blora, Rabu (14/10) menerima audiensi dari Pengurus cabang
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC.PMII) dalam rangka turut menolak UU
Cipta kerja.
Sekitar 20 aktivis PMII hadir di DPRD Kabupaten Blora ini yang juga dijaga ketat oleh Polres Blora. Dalam audiensi tersebut, PMII Bermaksud menitipkan Aspirasi ke DPRD Kabupaten Blora untuk menyampaikan ke DPR RI.
Ahmad Labib Hilmy mengatakan, secara kelembagaan DPRD Blora belum menerima
draf UU tersebut. “Kami belum menerima draf UU Cipta kerja,”. ungkapnya.
Sementara itu, Ketua PC PMII Blora, Alfian Efandi mengatakan maksud
kedatangannya untuk menyuarakan kepada DPRD Blora untuk turut mendesak DPR RI
menolak UU Cipta kerja.
“Kami telah melakukan kajian secara mendalam terkait hal tersebut. Bahwa
PMII dalam audiensi ini bertujuan untuk membawa aspirasi masyarakat dan
menuntut DPRD Blora untuk mendukung aspirasi rakyat dan menolak omnibus law
cipta kerja,” Ungkapnya.
Dalam audiensi, para aktivis PMII menyoroti beberapa hal antara lain,
terkait upah minimum, Pemutusan hubungan kerja dan potensi diskriminasi
terhadap buruh.
“Dalam undang undang cipta kerja memberi kekuasaan besar terhadap
Perusahaan, sehingga berpotensi besar akan mendiskriminasi terhadap
pekerja/buruh,” tutur Imanan, Sekretaris PMII Blora.
Sodikin, Peserta audiensi mengatakan bahwa akan terus berikhtiar untuk
menyuarakan suara rakyat.
“Kami akan berikhtiar untuk ditampung di gedung DPR RI, saya ingin
menegaskan kami tak butuh janji yang tak terealisasi kami butuh bukti, dengan
cara dengarkan aspirasi rakyat, bebaskan rakyat dari regulasi yang menjerat dan
menindas, kami menilai justru UU ini berpotensi bikin Hiper regulasi,”.
Ungkapnya lantang.
Sedangkan Supardi, Ketua komisi A mengatakan akan menampung aspirasi PC PMII Blora.
“Kesepakatan akan kami teruskan atau menindaklanjuti dengan undang-undang ini,” pungkas Supardi.(Endah)
0 Comments
Post a Comment