INFOKU, BLORA - Bupati Djoko Nugroho bersama Kapolres AKBP Ferry
Irawan, S.I.K dan Dandim 0721/Blora Letkol Inf. Ali Mahmudi, pada Rabu siang
(7/10/2020), menerima audiensi Serikat Pekerja Kontrak Pertamina (SPKP) Cepu
terkait tindak lanjut penyelesian hak buruh pasca pailit PT. Geo Cepu Indonesia
(GCI).
Bertempat di ruang Pertemuan Setda Kabupaten Blora, SPKP menyampaikan
permasalahan yang dialami para pekerja kontrak Pertamina yang sebelumnya bekerja
dibawah Kerjasama Operasional (KSO) Pertamina dengan PT. GCI.
Kepada Bupati, Ketua SPKP Cepu Agung Pujo Susilo menyampaikan bahwa pada tahun 2014 Pertamina bekerjasama dengan PT. GCI sebagai KSO yang menggandeng PT. Caraka sebagai subkon. Namun pada tahun 2017 PT. GCI dinyatakan pailit sehingga diambil alih PT. Pertamina sejak Agustus 2017.
“Yang malam dalam hal ini buruh masih bekerja serta buruh tidak dibayar
haknya dengan dalih pada saat itu buruh masih bekerja sebagai pekerja PT.
Caraka. Kita telah melaksanakan mediasi dengan PT. Caraka dan PT. Caraka siap
untuk membayar namun invoice PT. Caraka siapa yg akan bertanggung jawab. Kami
minta kejelasan siapa yang berhak untuk membayar hak buruh apakah Pertamina
atau PT. Caraka dimana setahu saya hasil minyak/kurator masuk ke PT.
Pertamina,” ungkap Agung Pujo Susilo.
Sementara itu, Andi Putro selaku perwakilan PT Pertamina Field 4 Cepu,
mengatakan bahwa status PT.GCI merupakan pemegang lapangan yang di KSOkan oleh
PT. Pertamina dan kontrak GCI habis pada bulan September 2017.
“Dengan habisnya kontrak maka KSO dikembalikan ke Pertamina dan sejak September 2017 dikelola langsung oleh PT. Pertamina. Pada saat peralihan GCI bisa dikatakan pailit karena tidak bisa menyelesaikan kewajibanya terhadap karyawan dan apabila Pertamina dibilang tidak tanggung jawab, tidak bisa disalahkan karena ketika KSO dipegang GCI, Pertamina tidak ada tunggakan dengan GCI,” terangnya.
Menurut Andi Putro, pada saat diserahkannya KSO oleh PT. GCI ke Pertamina
seharusnya hak-hak pekerja harus sudah dibayar oleh PT. GCI.
“Berdasarkan informasi yang saya terima PT. GCI memang sudah tidak bisa
membayar karyawan maupun barang yang sudah digunakan,” tambahnya.
Mendengar hal ini, Bupati menyimpulkan bahwa intinya gaji karyawan tidak
dibayarkan oleh PT. GCI pada saat masa peralihan PT. GCI ke PT. Pertamina
sehingga dalam hal ini perlu adanya pimpinan masing-masing PT yaitu PT.
Pertamina, PT GCI sebagai KSO dan PT. Caraka sebagai subkon PT. GCI.
“Permasalahan ini yaitu tidak dibayarkanya hak karyawan pada masa peralihan
PT. GCI ke PT. Pertamina pada bulan Agustus 2017 dimana permasalahanya hasil
minyak/kurator pada bulan Agustus 2017 apakah sudah masuk ke Pertamina atau
masih masuk di PT. GCI. Saya minta kepada Bapak Andi untuk dicek kembali kurator
tersebut masuk ke Pertamina atau ke PT. GCI sehingga permasalahan ini bisa
dicarikan titik temu,” ucap Bupati.
Menurut Bupati, audiensi ini belum bisa menemui titik temu. Sehingga perlu
dilakukan pertemuan lanjutan.
“Saya anggap ini pertemuan awal, kedepan harus diundang lebih lengkap. Sehingga bisa kita jembatani bersama dengan Pak Kapolres dan Pak Dandim. Saya minta ke Bapak Andi siapa saja dari PT. Pertamina yang harus saya undang agar permasalahan ini segera diselesaikan,” pungkas Bupati.
Selanjutnya Bupati meminta agar OPD terkait bisa menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan pihak-pihak terkait. (Endah/KOM)
0 Comments
Post a Comment