INFOKU, JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian
Kesehatan (Kemenkes) secara resmi menetapkan harga swab test
sebesar Rp900.000. Harga itu sudah termasuk pemeriksaan dengan metode real-time
(RT) Polymerase Chain Reaction (PCR).
Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam dan PMK Iwan Taufik mengatakan,
penetapan harga swab test tersebut telah disepakati pihaknya bersama dengan
Kemenkes.
Selain itu, dia mengatakan, BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi
termasuk pelaksanaan tes PCR ini karena itu sesuai dengan tugas yang sudah
diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga swab
test," ujar Iwan dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Jumat
(2/10/2020).
Sementara itu, Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul
Kadir mengatakan, tim Kemenkes dan BPKP telah menyetujui batas tertinggi biaya
pengambilan swab dengan RT PCR mandiri yang sebesar Rp900.000. Angka itu
dinilai dapat dipertanggung jawabkan sehingga dapat ditetapkan bagi masyarakat.
Selain itu, pihaknya akan mengarahkan Dinas Kesehatan pemerintah daerah
baik dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota untuk dapat melakukan
pengawasan terhadap fasilitas kesehatan dalam pemberlakuan harga tertinggi swab
test dengan RT PCR
"Kami meminta dinkes provinsi dan kabupaten dan kota untuk dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan dalam pemberlakuan harga tertinggi swab test dengan RT PCR," katanya.(ist/ind)
0 Comments
Post a Comment