Hiburan
Tidak Dilarang namun melanggar Prokes akan ditertibkan Polri
INFOKU,BLORA -
Perwakilan seniman Kabupaten Blora melakukan audiensi dengan Bupati Blora,
Forkopimda dan OPD terkait tentang perizinan hiburan di tengah pandemic
Covid-19 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora pada Jumat (2/10/2020) siang.
Tampak hadir Wakapolres Kompol Joko Watoro, Kabag Ops Kompol Supriyo, Komandan Kodim 0721/Blora Letkol Inf Ali Mahmudi, Kepala inspektorat Kunto Aji, Kepala Kesbangpol Wahyu Jatmiko, dan Kabag Hukum Setda Blora, Bondan Arsiyanti dan diikuti perwakilan seniman Blora sebanyak 40 orang.
Budi Santoso
perwakilan Seniman Blora mengungkapkan keluh kesahnya selama pandemi Covid-19
ini berlangsung, bahkan menurutnya, selama ini sejumlah job manggung banyak
yang dibatalkan.
“Sebenarnya kami di
dalam hati menangis, hampir semua seniman mengeluh. Kami sadar kami tak bisa
lepas dari pandemi ini, kami juga butuh uang untuk menghidupi keluarga, kami
tidak menuntut para pemangku kepentingan namun kami mohon dalam pertemuan ini
bisa memberikan solusi,” jelas Budi yang berprofesi sebagai pembawa acara (MC).
Mendengar keluh
kesah perwakilan seniman Blora tersebut, Bupati Djoko Nugroho mengatakan
apa yang disampaikan tadi semua bisa ditangkap. Jeritan Seniman Blora ini tentu
sangat dirasakan, semoga pertemuan ini nanti ada solusi yang terbaik untuk semuanya.
“Di depan ini ada
para Bapak-bapak Forkompimda, ada dari Polri dan TNI, semoga di pertemuan ini
nanti semua bisa menghasilkan keputusan yang terbaik.” ujar Bupati.
Wakapolres Kompol
Joko Watoro mengatakan, setelah mencermati apa yang disampaikan perwakilan
seniman Blora pihaknya ikut berempati.
Pihaknya juga bisa
merasakan apa yang terjadi saat ini, namun demikian Polri juga terikat
aturan kedinasan secara vertikal, baik tertulis, lisan maupun lainya,
yang intinya memberikan perintah yang berkaitan kebijakan pemerintah dalam
Covid-19.
“Khusus Blora kami
monitor, masih naik trend di Blora, setiap hari kami bersama TNI dan Satpol PP
terus mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes), sebagai upaya antisipasi
Covid-19” ujar Wakapolres.
Berkaitan kegiatan
masyarakat selama pandemi Covid-19 ini, lanjut Wakapolres, Polri tidak pernah
melarang, namun demikian apabila terjadi kerumunan, dan melanggar protokol
kesehatan, tentu akan diperingatkan dan akan ditertibkan.
“Seperti halnya di
Cepu kemarin, ada kegiatan, kami datangi dan kami lakukan koordinasi secara
persuasif," jelasnya.
Selama ini, ijin
dalam keramaian, satuan tidak boleh mengeluarkan ijin yang di mungkin
mengakibatkan kerumunan, oleh karena itu hal ini harus juga dimengerti oleh masyarakat.
"Kami juga
selalu menghimbau masyarakat pakai masker, cuci tangan, dan bisa menjaga
jarak serta menghindari kerumunan.” ujarnya.
Dalam kesempatan
itu Komandan Kodim 0721/Blora Letkol Inf Ali Mahmudi menambahkan bahwa pihaknya
paham betul yang dialami seniman, karena di pandemi Covid-19 ini kita
harus selalu diminta untuk selalu jaga jarak.
“Selama ini memang
terasa berat namun kita harus saling menjaga dan mengamankan diri, tentu dalam
berat bagi seniman namun waktu dekat ini kami akan koordinasi dengan
Forkompimda, sehingga Blora tetap aman dan bisa hidup sehat di masa pandemi
ini. Kami juga berharap covid 19 ini segera berakhir dan pemerintah bisa
mengumumkan kegiatan bisa berjalan normal,” ucap Dandim.
Dalam pertemuan
tersebut, belum didapatkan hasil audiensi secara 100 persen, namun demikian
dalam waktu dekat ini Bupati akan melakukan beberapa kali pertemuan lagi baik
dengan para seniman, Forkompimda dan pemerintah di tingkat Kecamatan.
“Pertemuan hari ini
baru 30 persen nanti akan ada lagi keluhan semua seniman saya terima dan akan
kami rapatkan lagi,” tutup Bupati.
Seperti diketahui
sejak 1 Juli 2020 lalu seniman diperbolehkan pentas, namun pentas skala kecil.
Syaratnya semua harus bersedia melaksanakan protokol kesehatan.
Jika dalam pelaksanaannya dijumpai pelanggaran, seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak, tentu akan memberikan teguran. (Setyorini/KOM)
0 Comments
Post a Comment