INFOKU,BLORA - KPU
Kabupaten Blora mengumumkan tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil
Bupati peserta Pilkada serentak 2020 di kabupaten Blora memenuhi syarat
kesehatan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan di Rumah
Sakit Moewardi Solo, Selasa (8/9/2020) hingga Rabu (9/9/2020).
Hal itu
disampaikan Komisioner KPU Blora Divisi Teknis Penyelenggaraan, Achmad Husain
dalam rapat pleno terbuka pemberitahuan hasil verifikasi syarat calon Bupati
dan Wakil Bupati Blora 2020 di ruang pertemuan setempat, Minggu (13/9/2020)
siang.
“Dari
hasil pemeriksaan ketiga paslon dinyatakan memenuhi syarat kesehatan sehingga
tidak ada calon yang diganti. Hal itu karena ada paslon yang diganti karena
dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat kesehatan,”
terangnya.
Surat hasil pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dikeluarkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).
Pemeriksaan
kesehatan untuk hari pertama, masing-masing paslon melakukan pemeriksaan urine,
pemeriksaan psikologi, dan kesehatan jasmani.
Sedangkan
hari kedua dilakukan pengambilan sample darah untuk uji laborat, foto thoraks,
USG abdomen, serta lanjutan tes psikologi dan kesehatan jasmani.
Verifikasi
Dokumen
Sedangkan
dari hasil verifikasi syarat dokumen dari ketiga pasangan calon, KPU
mengumumkan ketiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Blora 2020
menyatakan belum memenuhi syarat dan wajib memperbaiki dokumen
persyaratan.
Penyerahan
dokumen perbaikan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora 2020
dilaksanakan tanggal 14 September hingga 16 September 2020.
“Tanggal
14-15 September 2020 pada pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan tanggal 16 September
2020 pada pukul 08.00-24.00 WIB.
Tempat
penyerahan dokumen perbaikan di kantor KPU Blora Jalan Halmahera nomor 11
Kelurahan Jetis, Blora,” jelasnya.
Berdasarkan
hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati
Blora 2020 oleh KPU Blora nomor 182/PL.02.2-Pu/3316/KPU-KAB/IX/2020 tanggal 13
Sepember 2020 disebutkan pasangan Dra. Hj. Umi Kulsum dan Agus Sugiyanto,
SE belum memenuhi syarat dokumen syarat pasangan calon yaitu surat tanda
terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi
yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Kemudian,
dokumen bersama naskah visi misi dan program Pasangan Calon mengacu pada
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan
Calon.
Untuk
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, H. Arief Rohman, M.Si dan Tri Yuli
Setyowati, ST,MM belum memenuhi syarat dokumen bersama daftar nama Tim Kampanye
Kabupaten dan atau Kecamatan serta Model BB.2 KWK.
Selanjutnya,
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Dra. Dwi Astutiningsih dan Riza Yudha
Prasetya, S.Hut belum memenuhi syarat dokumen surat tanda terima penyerahan
laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang
memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Surat
keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan
tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.
Persyaratan
lain yang perlu perbaikan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Dra. Dwi
Astutiningsih dan Riza Yudha Prasetya, S.Hut yaitu tanda terima penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
atas nama bakal calon untuk masa lima tahun terakhir atau sejak calon menjadi
wajib pajak. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak.
Kemudian
dinyatakan belum memenuhi syarat tanda terkait terima dari pejabat yang
berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti.
Surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang dalam
proses oleh pejabat yang berwenang. Berikutnya, dokumen bersama daftar
nama Tim Kampanye Kabupaten dan atau Kecamatan.
Dari hasil
penelitian keabsaahan dokumen itu, ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Blora Pilkada 2020 menyatakan siap melakukan perbaikan.
Rapat
pleno dilaksanakan menerapkan protokol kesehatan dipimpin Ketua KPU Blora
M.Kamdun dengan dihadiri Badan Pengawas Pemilu Kabupaten dan pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Blora serta perwakilan LO dari masing-masing
paslon.
“Kita
mendukung, paslon Bupati dan Wakil Bupati untuk melakukan perbaikan syarat
dokumen,” ucap Lulus Mariyoan, Ketua Bawaslu Blora.(Endah)
0 Comments
Post a Comment