INFOKU, BLORA - KPU Kabupaten Blora mengumumkan tiga pasangan
calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada serentak 2020 di
kabupaten Blora memenuhi syarat kesehatan setelah dilakukan pemeriksaan
kesehatan yang dilaksanakan di Rumah Sakit Moewardi Solo, Selasa (8/9/2020)
hingga Rabu (9/9/2020).
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Blora Divisi Teknis Penyelenggaraan,
Achmad Husain dalam rapat pleno terbuka pemberitahuan hasil verifikasi syarat
calon Bupati dan Wakil Bupati Blora 2020 di ruang pertemuan setempat, Minggu
(13/9/2020) siang.
“Dari hasil pemeriksaan ketiga paslon dinyatakan memenuhi syarat kesehatan
sehingga tidak ada calon yang diganti. Hal itu karena ada paslon yang diganti
karena dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat kesehatan,”
terangnya.
Surat hasil pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil
Bupati dikeluarkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional
(BNN) dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).
Pemeriksaan kesehatan untuk hari pertama, masing-masing paslon melakukan pemeriksaan urine, pemeriksaan psikologi, dan kesehatan jasmani.
Sedangkan hari kedua dilakukan pengambilan sample darah untuk uji laborat,
foto thoraks, USG abdomen, serta lanjutan tes psikologi dan kesehatan jasmani.
Verifikasi Dokumen
Sedangkan dari hasil verifikasi syarat dokumen dari
ketiga pasangan calon, KPU mengumumkan ketiga pasangan bakal calon Bupati dan
Wakil Bupati Blora 2020 menyatakan belum memenuhi syarat dan wajib memperbaiki
dokumen persyaratan.
Penyerahan dokumen perbaikan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati
Blora 2020 dilaksanakan tanggal 14 September hingga 16 September 2020.
“Tanggal 14-15 September 2020 pada pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan tanggal
16 September 2020 pada pukul 08.00-24.00 WIB. Tempat penyerahan dokumen
perbaikan di kantor KPU Blora Jalan Halmahera nomor 11 Kelurahan Jetis, Blora,”
jelasnya.
Berdasarkan hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon Bupati dan
Wakil Bupati Blora 2020 oleh KPU Blora nomor
182/PL.02.2-Pu/3316/KPU-KAB/IX/2020 tanggal 13 Sepember 2020 disebutkan
pasangan Dra. Hj. Umi Kulsum dan Agus Sugiyanto, SE belum memenuhi syarat
dokumen syarat pasangan calon yaitu surat tanda terima penyerahan laporan harta
kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan
harta kekayaan penyelenggara negara.
Kemudian, dokumen bersama naskah visi misi dan program Pasangan Calon
mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang
ditandatangani Pasangan Calon.
Untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, H. Arief Rohman, M.Si dan Tri
Yuli Setyowati, ST,MM belum memenuhi syarat dokumen bersama daftar nama Tim
Kampanye Kabupaten dan atau Kecamatan serta Model BB.2 KWK.
Selanjutnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Dra. Dwi Astutiningsih
dan Riza Yudha Prasetya, S.Hut belum memenuhi syarat dokumen surat tanda terima
penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang
berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau
pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.
Persyaratan lain yang perlu perbaikan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati, Dra. Dwi Astutiningsih dan Riza Yudha Prasetya, S.Hut yaitu tanda
terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon untuk masa lima tahun terakhir atau
sejak calon menjadi wajib pajak. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan
pajak.
Kemudian dinyatakan belum memenuhi syarat tanda terkait terima dari pejabat
yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti.
Surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang dalam
proses oleh pejabat yang berwenang. Berikutnya, dokumen bersama daftar
nama Tim Kampanye Kabupaten dan atau Kecamatan.
Dari hasil penelitian keabsaahan dokumen itu, ketiga pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Blora Pilkada 2020 menyatakan siap melakukan perbaikan.
Rapat pleno dilaksanakan menerapkan protokol kesehatan dipimpin Ketua KPU
Blora M.Kamdun dengan dihadiri Badan Pengawas Pemilu Kabupaten dan pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Blora serta perwakilan LO dari masing-masing
paslon.
“Kita mendukung, paslon Bupati dan Wakil Bupati untuk melakukan perbaikan
syarat dokumen,” ucap Lulus Mariyoan, Ketua Bawaslu Blora.(Endah)
0 Comments
Post a Comment