Razia Prokes, Denda Rp 100 ribu atau Sanksi Hukuman Sosial

 

INFOKU, BLORAAparat Gabungan terdiri Satpol PP, Polres Blora, Kodim 0721/Blora serta Subdenpom Blora menggelar razia protokol kesehatan (Prokes) di Pasar Rakyat Sido Makmur Kabupaten Blora Jawa Tengah, Jumat (11/9/2020).


Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kabag Ops Kompol Supriyo, mengungkapkan bahwa Polres Blora bersama Kodim siap mendukung Satpol PP untuk melakukan penegakkan hukum terhadap protokol kesehatan.

"Polres Blora tentunya bersama Kodim, siap mendukung penegakkan hukum protokol kesehatan di Blora sesuai dengan Perbup No. 55 Tahun 2020," ucap Kabag Ops.


Dijelaskannya, razia dilakukan sebagai wujud pelaksanaan Inpres No. 06 Tahun 2020 serta Perbup No. 55 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid -19 di Kabupaten Blora.

Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan masuk ke pasar mengecek aktivitas pasar.

Jika ditemukan warga tidak menerapkan protokol kesehatan maka dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.

Sanksi yang diterapkan Denda 100 ribu atau Sanksi Hukuman Sosial.

Menurut dia, kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh Polsek jajaran bersama Forkopimcam dengan tujuan utama mengajak masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, sehingga kegiatan masyarakat bisa terus berjalan namun aman dari Covid -19.

Dalam razia tersebut warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dikenakan sanksi sosial yaitu melakukan kerja bakti dengan memakai rompi orange membersihkan lingkungan. (Endah/TGH)



Post a Comment

0 Comments