INFOKU, BLORA – Aparat Gabungan terdiri Satpol PP, Polres Blora, Kodim 0721/Blora serta Subdenpom Blora menggelar razia protokol kesehatan (Prokes) di Pasar Rakyat Sido Makmur Kabupaten Blora Jawa Tengah, Jumat (11/9/2020).
Kapolres
Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kabag Ops Kompol Supriyo, mengungkapkan bahwa
Polres Blora bersama Kodim siap mendukung Satpol PP untuk melakukan penegakkan
hukum terhadap protokol kesehatan.
"Polres Blora tentunya bersama Kodim, siap mendukung penegakkan hukum protokol kesehatan di Blora sesuai dengan Perbup No. 55 Tahun 2020," ucap Kabag Ops.
Dijelaskannya, razia
dilakukan sebagai wujud pelaksanaan Inpres No. 06 Tahun 2020 serta Perbup No.
55 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid -19 di Kabupaten Blora.
Dalam kegiatan
tersebut petugas gabungan masuk ke pasar mengecek aktivitas pasar.
Jika ditemukan
warga tidak menerapkan protokol kesehatan maka dikenakan sanksi sesuai dengan
peraturan yang ada.
Sanksi yang
diterapkan Denda 100 ribu atau Sanksi Hukuman Sosial.
Menurut dia,
kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh Polsek jajaran bersama Forkopimcam
dengan tujuan utama mengajak masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan,
sehingga kegiatan masyarakat bisa terus berjalan namun aman dari Covid -19.
Dalam razia
tersebut warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dikenakan
sanksi sosial yaitu melakukan kerja bakti dengan memakai rompi orange
membersihkan lingkungan. (Endah/TGH)
0 Comments
Post a Comment