INFOKU, BLORA - Untuk
mencegah penyebaran Covid-19 diwilayah kabupaten Blora Jawa Tengah, aparat
gabungan Polres Blora, Satpol PP serta Kodim 0721/Blora terus menggelar operasi
yustisi penegakkan Perbup No.55 Tahun 2020 diwilayah setempat.
Selasa, (29/09/2020) tim gabungan tersebut menggelar operasi yustisi di pasar hewan Blora atau pasar Pon Blora.
Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan menyisir los los pedagang serta
tempat display hewan, jika ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan
dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada.
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK melalui Kabag Ops Kompol Supriyo mengungkapkan
bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Blora dalam
rangka penanganan Covid-19.
"Operasi Yustisi akan terus kita gelar, harapannya adalah untuk menekan sekecil mungkin penularan Covid-19 di Kabupaten Blora," ucap Kabag Ops Polres Blora.
Untuk diketahui dalam operasi yustisi di pasar pon, sebanyak 34 warga
pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial membersihkan lingkungan
pasar dengan mengenakan rompi orange dengan tulisan "Pelanggar Protokol
Kesehatan".
Mindar, salah satu pengunjung pasar pon mengapresiasi kegiatan tersebut
dirinya berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan untuk antisipasi
Covid-19, dirinya menyadari bahwa masih ada warga yang belum memakai masker
saat dipasar, dan dengan adanya sanksi dari petugas diharapkan masyarakat lebih
tertib protokol kesehatan.
"Dengan sanksi dari petugas diharapkan warga lebih patuh protokol
kesehatan, namun demikian harapan kami semua, semoga virus ini segera sirna,
sehingga kegiatan bisa kembali normal," tutur Mindar.(Endah/POL)
0 Comments
Post a Comment