INFOKU, BLORA - Untuk antisipasi penyebaran Covid - 19 ditempat fasilitas umum, Polres Blora melalui Polsek Blora bersama Petugas Gabungan dari Satpol PP, Kodim 0721/Blora serta Subdenpom Blora menggelar operasi protokol kesehatan di pasar hewan atau yang terkenal dengan sebutan Pasar Pon Kabupaten Blora Jawa Tengah. Senin, (14/09/2020).
Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan blusukan pasar pon mengecek
seluruh pengunjung pasar, apakah sudah menerapkan protokol kesehatan apa belum.
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK melalui Kapolsek Blora AKP Joko
Priyono,SH mengungkapkan bahwa operasi yustisi yang digelar ini adalah wujud
pelaksanaan dari Inpres No. 06 Tahun 2020 serta Perbup No. 55 Tahun 2020
Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Covid - 19 di Kabupaten Blora.
Pasar Pon
Puluhan petugas gabungan terjun langsung ke Pasar Hewan (Pasar Pon)
mengecek aktifitas dipasar dan jika ditemukan warga tidak menerapkan protokol
kesehatan maka akan dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan yang ada.
Dalam razia tersebut warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak
memakai masker dikenakan sangsi sosial yaitu melakukan kerja bakti dengan
memakai rompi orange yang bertuliskan pelanggar protokol kesehatan untuk
membersihkan lingkungan pasar.
"Masih ada warga yang membandel tidak memakai masker, kita berikan
masker untuk dipakai, namun demikian kita berikan sangsi sosial untuk kerja
bakti membersihkan lingkungan pasar, seperti menyapu atau membuang
sampah," kata Kapolsek Blora.
Lebih lanjut AKP Joko Priyono menguraikan bahwa yang dikedepankan dalam operasi protokol kesehatan ini adalah Satpol PP, dan TNI Polri hadir untuk membantu memastikan aman dan lancarnya kegiatan tersebut. "Sesuai dengan instruksi Kapolres Blora, kita bersama TNI akan selalu mendukung Pemkab untuk penegakan disiplin protokol kesehatan," urai AKP Joko Priyono.
Sementara itu Camat Blora Dasiran,S.Ag mengapresiasi sinergitas yang kuat
dari Polres bersama Kodim Blora dalam menegakkan Perbup No. 55 Tahun 2020 di
wilayahnya.
"Harapannya dengan penerapan disiplin protokol kesehatan, kegiatan
perekonomian bisa terus berjalan, namun bebas dari penularan Covid - 19,"
pungkas Camat Blora.
Untuk diketahui Operasi Yustisi penegakkan protokol kesehatan dalam rangka
antisipasi penyebaran Covid - 19 dilakukan serentak di 16 kecamatan di seluruh
kabupaten Blora, dan dalam pelaksanaannya melibatkan aparat gabungan dari
Polres, Kodim dan Satpol PP Blora dengan lokasi berpindah pindah dan secara
berkelanjutan.
Pasar Banjarejo
Dalam waktu bersamaan di pasar Banjarejo Pemkab Blora mulai memberlakukan
sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan virus Corona atau
Covid-19 .
Sanksi berupa kerja sosial hingga denda Rp 100 ribu. “Efektif kita
berlakukan.
Sanksinya kita jatuhi kerja sosial seperti bersih-bersih. Apabila yang
bersangkutan tidak mau baru kita denda sebesar Rp 100 ribu,” kata Camat Banjarejo
Moechamad Zainuri, didampingi Kapolsek Banjarejo Iptu Sumaryono , Danramil
03/Banjarejo Kapten Inf Subeno, Senin (14/09/2020).
Zainuri menjelaskan, dasar sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan
tersebut adalah Inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019 dan Peraturan Bupati (Perbup) No 55 tahun 2020.
“Atas dasar itu hari ini dan seterusnya akan dilakukan razia protokol
kesehatan di tempat-tempat umum dan keramaian,” ujarnya.
Dalam razia hari ini, di pasar Banjarejo, petugas mendapati 13
pelanggar.
Bagi yang melanggar kenakan rompi oranye bertuliskan pelanggar protokol
kesehatan Covid-19 dan kita minta untuk menyapu.
"Penegakan aturan ini bersifat untuk mematuhi aturan protokol
kesehatan agar masyarakat sadar tentang bahaya covid-19,serta masyarakat mau
melakukan disiplin protokol kesehetan agar senantiasa terbebas dari virus ini,"
tegas Danramil 03/Banjarejo Kapten Inf Subeno. (Endah)
0 Comments
Post a Comment