Petugas Gabungan Di Blora Gencarkan Operasi Protokol Kesehatan


INFOKU, BLORA - Untuk antisipasi penyebaran Covid - 19 ditempat fasilitas umum, Polres Blora melalui Polsek Blora bersama Petugas Gabungan dari Satpol PP, Kodim 0721/Blora serta Subdenpom Blora menggelar operasi protokol kesehatan di pasar hewan atau yang terkenal dengan sebutan Pasar Pon Kabupaten Blora Jawa Tengah. Senin, (14/09/2020).


Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan blusukan pasar pon mengecek seluruh pengunjung pasar, apakah sudah menerapkan protokol kesehatan apa belum.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK melalui Kapolsek Blora AKP Joko Priyono,SH mengungkapkan bahwa operasi yustisi yang digelar ini adalah wujud pelaksanaan dari Inpres No. 06 Tahun 2020 serta Perbup No. 55 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid - 19 di Kabupaten Blora.

Pasar Pon

Puluhan petugas gabungan terjun langsung ke Pasar Hewan (Pasar Pon) mengecek aktifitas dipasar dan jika ditemukan warga tidak menerapkan protokol kesehatan maka akan dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan yang ada.

Dalam razia tersebut warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dikenakan sangsi sosial yaitu melakukan kerja bakti dengan memakai rompi orange yang bertuliskan pelanggar protokol kesehatan untuk membersihkan lingkungan pasar.


"Masih ada warga yang membandel tidak memakai masker, kita berikan masker untuk dipakai, namun demikian kita berikan sangsi sosial untuk kerja bakti membersihkan lingkungan pasar, seperti menyapu atau membuang sampah," kata Kapolsek Blora.

Lebih lanjut AKP Joko Priyono menguraikan bahwa yang dikedepankan dalam operasi protokol kesehatan ini adalah Satpol PP, dan TNI Polri hadir untuk membantu memastikan aman dan lancarnya kegiatan tersebut. "Sesuai dengan instruksi Kapolres Blora, kita bersama TNI akan selalu mendukung Pemkab untuk penegakan disiplin protokol kesehatan," urai AKP Joko Priyono.

Sementara itu Camat Blora Dasiran, mengapresiasi sinergitas yang kuat dari Polres bersama Kodim Blora dalam menegakkan Perbup No. 55 Tahun 2020 di wilayahnya.

"Harapannya dengan penerapan disiplin protokol kesehatan, kegiatan perekonomian bisa terus berjalan, namun bebas dari penularan Covid - 19," pungkas Camat Blora.

Untuk diketahui Operasi Yustisi penegakkan protokol kesehatan dalam rangka antisipasi penyebaran Covid - 19 dilakukan serentak di 16 kecamatan di seluruh kabupaten Blora, dan dalam pelaksanaannya melibatkan aparat gabungan dari Polres, Kodim dan Satpol PP Blora dengan lokasi berpindah pindah dan secara berkelanjutan.

Pasar Banjarejo

Dalam waktu bersamaan di pasar Banjarejo Pemkab Blora mulai memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan virus Corona atau Covid-19 .

Sanksi berupa kerja sosial hingga denda Rp 100 ribu. “Efektif kita berlakukan.

Sanksinya kita jatuhi kerja sosial seperti bersih-bersih. Apabila yang bersangkutan tidak mau baru kita denda sebesar Rp 100 ribu,” kata Camat Banjarejo Moechamad Zainuri, didampingi Kapolsek Banjarejo Iptu Sumaryono , Danramil 03/Banjarejo Kapten Inf Subeno, Senin (14/09/2020).


Zainuri menjelaskan, dasar sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut adalah Inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Bupati (Perbup) No 55 tahun 2020.

“Atas dasar itu hari ini dan seterusnya akan dilakukan razia protokol kesehatan di tempat-tempat umum dan keramaian,” ujarnya.

Dalam razia hari ini, di pasar Banjarejo,  petugas mendapati 13 pelanggar.

Bagi yang melanggar kenakan rompi oranye bertuliskan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dan kita minta untuk menyapu.

"Penegakan aturan ini bersifat untuk mematuhi aturan protokol kesehatan agar masyarakat sadar tentang bahaya covid-19,serta masyarakat mau melakukan disiplin protokol kesehetan agar senantiasa terbebas dari virus ini," tegas Danramil 03/Banjarejo Kapten Inf Subeno. (Endah)



Post a Comment

0 Comments