Penyebaran Covid-19 di Klaster Keluarga di Waspadai

 

INFOKU,BLORA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Blora menyampaikan, berdasarkan update terakhir monitoring data Covid-19 Kabupaten Blora hingga pukul 12.07 WIB, Senin (7/9/2020), jumlah pemeriksaan swab yang dilakukan oleh Pemkab Blora melalui Dinas Kesehatan sebanyak 2.362 orang.


Hal itu disampaikan dr Heny Indriyanti, M.Kes, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten dalam keterangan pers di Posko GTPP Kabupaten Blora.

“Sedangkan positif Covid-19 ada 336 atau bertambah tiga orang dari kasus sebelumnya. Terdiri tiga orang dirawat di rumah sakit, isolasi mandiri 33 orang. Sembuh 265 orang dan meninggal dunia sebanyak 25 orang atau bertambah satu orang dari sebelumnya,” urainya.

Disampaikannya, adanya penambahan 9 kasus ini berasal dari wilayah kecamatan Jepon, Cepu dan Randublatung masing-masing satu orang. Kemudian kecamatan Blora dua orang dan Ngawen empat orang.

“Dengan demikian sesuai dengan zona risiko di kabupaten Blora secara keseluruhan adalah kuning atau risiko rendah. Risiko sedang ada di enam kecamatan, yaitu di Todanan, Kunduran, Ngawen, Blora, Randublatung dan Cepu,” terangnya.

Menurut dr Heny Indriyanti, yang perlu diwaspadai dalam penyebarannya adalah di klaster keluarga.

“Yaitu jika ada salah satu anggota keluarga yang terinfeksi virus akan menularkan ke anggota keluar yang lain,” tambahnya.

Untuk itu, lanjutnya, yang bisa kita lakukan adalah menghindari anak-anak bermain bersama temannya tanpa protokol kesehatan.
Kemudian, kita minimalisir keluarga yang berkumpul dengan warga yang lain, misalnya dengan arisan atau kelompok kegiatan masyarakat yang lain.

“Sementara waktu kita hindari dulu liburan keluarga. Kecuali kalau kita bisa melakukannya dengan protokol kesehatan,” kata dia.
Untuk mencegah klaster keluarga bertambah, maka perlu memperhatikan protokol kesehatan dengan VDJ.

“V, yaitu ventilasi yang artinya berkaitan dengan sirkulasi udara. Risiko penularan virus corona lebih rendah jika ada aliran udara segar,” terangnya.

Suhu dingin diyakini berpengaruh terhadap penyebaran wabah ini. Kondisi kering dan dinginnya suhu dapat memudahkan virus menyerang manusia. Tak cuma itu saja, kondisi lingkungan seperti ini juga bisa membuat virus berkembang dalam waktu yang lebih lama.

Setelah ventilasi, ada pula aspek lainnya yang perlu diperhatikan, yaitu durasi atau “D”. Durasi ini juga menentukan penyebaran virus corona dalam satu lingkungan. Sebab, semakin lama durasi kita berinteraksi dengan seseorang yang telah terinfeksi atau mengembangkan gejala-gejala Covid-19, maka semakin besar potensi penularan terjadi.

“Oleh sebab itu, kini diwajibkan menggunakan masker, dan cobalah sebisa mungkin untuk mempersingkat waktu ketika melakukan kegiatan di luar rumah,” urainya.

Terakhir “J”, alias jarak. Untuk mencegah penularan virus corona, kita perlu menjaga jarak aman sejauh minimal 1,5 meter dengan orang lain.

Hadir memberikan keterangan pers, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Blora, Suradi, S.Pd, M.Si serta Direktur RSUD dr R Soetijono Blora, dr Nugroho Adiwarso, Sp.Og

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Blora, Suradi mengajak warga masyarakat untuk patuh protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu karena Presiden telah mengeluarkan Inpres No.06 Tahun 2020 dan diperkuat dengan Peraturan Bupati Blora No.55 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Dalam hal itu telah diatur sanksi baik perorangan atau pun badan usaha. Agar benar-benar ditaati protokoler pencegahan Covid-19,” ujarnya.

Sanksi untuk perorangan, tambahnya, yaitu teguran lisan, tertulis, mencegah masuk lokasi yang dituju, dan denda administrasi sebesar Rp 100.000,00 atau diganti dengan kegiatan sosial.

“Begitu juga dengan badan usaha, harus mentaati protokoler kesehatan pencegahan Covid-19,” lanjutnya.

Sanksinya untuk badan usaha, yaitu teguran lisan, tertulis, pembubaran dan penutupan kegiatan sementara atau pencabutan izin usaha dan denda maksimal Rp 1.000.000,00.

Penegakan Perbup bagi warga masyarakat kabupaten Blora yang tidak mematuhui protokol kesehatan akan diberlakukan mulai 11 September 2020.

“Jadi nanti kami akan melakukan razia di lapangan baik datang ke lokasi atau dengan sistem cegatan secara gabungan oleh Sat Pol PP, Polres, Kodim dan Bidang Perhubungan Dinrumkimhub berkaitan dengan penegakan peraturan bupati ini,” terangnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada warga masyarakat supaya waspada dan mengantisipasi kebakaran di musim kemarau.

Sementara itu Direktur RSUD dr R Soetijono Blora, dr Nugroho Adiwarso, Sp.Og menyampaikan hingga kini di ruang isolasi rumah sakit setempat merawat tiga pasien dan klinik rujukan Covid-19 Bakti Padma ada satu orang pasien.

“Segera ada rujukan dari Bogorejo satu orang,” ucapnya.

Kepada para tenaga kesehatan, pihaknya mengimbau agar tetap semangat dan patuh prokes Covid-19. (Setyowati/KOM)

Baca model tabloid 
Gambar Klik Kanan, pilih buka Link baru




Post a Comment

0 Comments