INFOKU,BLORA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Blora menyampaikan, berdasarkan update terakhir monitoring data Covid-19 Kabupaten Blora hingga pukul 12.07 WIB, Senin (7/9/2020), jumlah pemeriksaan swab yang dilakukan oleh Pemkab Blora melalui Dinas Kesehatan sebanyak 2.362 orang.
Hal itu disampaikan
dr Heny Indriyanti, M.Kes, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah
Kabupaten dalam keterangan pers di Posko GTPP Kabupaten Blora.
“Sedangkan positif
Covid-19 ada 336 atau bertambah tiga orang dari kasus sebelumnya. Terdiri tiga
orang dirawat di rumah sakit, isolasi mandiri 33 orang. Sembuh 265 orang dan
meninggal dunia sebanyak 25 orang atau bertambah satu orang dari sebelumnya,”
urainya.
Disampaikannya,
adanya penambahan 9 kasus ini berasal dari wilayah kecamatan Jepon, Cepu dan
Randublatung masing-masing satu orang. Kemudian kecamatan Blora dua orang dan
Ngawen empat orang.
“Dengan demikian
sesuai dengan zona risiko di kabupaten Blora secara keseluruhan adalah kuning
atau risiko rendah. Risiko sedang ada di enam kecamatan, yaitu di Todanan,
Kunduran, Ngawen, Blora, Randublatung dan Cepu,” terangnya.
Menurut dr Heny
Indriyanti, yang perlu diwaspadai dalam penyebarannya adalah di klaster
keluarga.
“Yaitu jika ada
salah satu anggota keluarga yang terinfeksi virus akan menularkan ke anggota
keluar yang lain,” tambahnya.
Untuk itu,
lanjutnya, yang bisa kita lakukan adalah menghindari anak-anak bermain bersama
temannya tanpa protokol kesehatan.
Kemudian, kita minimalisir keluarga yang berkumpul dengan warga yang lain,
misalnya dengan arisan atau kelompok kegiatan masyarakat yang lain.
“Sementara waktu
kita hindari dulu liburan keluarga. Kecuali kalau kita bisa melakukannya dengan
protokol kesehatan,” kata dia.
Untuk mencegah klaster keluarga bertambah, maka perlu memperhatikan protokol
kesehatan dengan VDJ.
“V, yaitu ventilasi
yang artinya berkaitan dengan sirkulasi udara. Risiko penularan virus corona
lebih rendah jika ada aliran udara segar,” terangnya.
Suhu dingin
diyakini berpengaruh terhadap penyebaran wabah ini. Kondisi kering dan
dinginnya suhu dapat memudahkan virus menyerang manusia. Tak cuma itu saja,
kondisi lingkungan seperti ini juga bisa membuat virus berkembang dalam waktu
yang lebih lama.
Setelah ventilasi,
ada pula aspek lainnya yang perlu diperhatikan, yaitu durasi atau “D”. Durasi
ini juga menentukan penyebaran virus corona dalam satu lingkungan. Sebab,
semakin lama durasi kita berinteraksi dengan seseorang yang telah terinfeksi
atau mengembangkan gejala-gejala Covid-19, maka semakin besar potensi penularan
terjadi.
“Oleh sebab itu,
kini diwajibkan menggunakan masker, dan cobalah sebisa mungkin untuk
mempersingkat waktu ketika melakukan kegiatan di luar rumah,” urainya.
Terakhir “J”, alias
jarak. Untuk mencegah penularan virus corona, kita perlu menjaga jarak aman
sejauh minimal 1,5 meter dengan orang lain.
Hadir memberikan
keterangan pers, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat
Pol PP Blora, Suradi, S.Pd, M.Si serta Direktur RSUD dr R Soetijono Blora, dr
Nugroho Adiwarso, Sp.Og
Kepala Bidang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Blora, Suradi mengajak
warga masyarakat untuk patuh protokol kesehatan Covid-19.
Hal itu karena Presiden
telah mengeluarkan Inpres No.06 Tahun 2020 dan diperkuat dengan Peraturan
Bupati Blora No.55 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum
Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Dalam hal itu
telah diatur sanksi baik perorangan atau pun badan usaha. Agar benar-benar
ditaati protokoler pencegahan Covid-19,” ujarnya.
Sanksi untuk
perorangan, tambahnya, yaitu teguran lisan, tertulis, mencegah masuk lokasi
yang dituju, dan denda administrasi sebesar Rp 100.000,00 atau diganti dengan
kegiatan sosial.
“Begitu juga dengan
badan usaha, harus mentaati protokoler kesehatan pencegahan Covid-19,”
lanjutnya.
Sanksinya untuk
badan usaha, yaitu teguran lisan, tertulis, pembubaran dan penutupan kegiatan
sementara atau pencabutan izin usaha dan denda maksimal Rp 1.000.000,00.
Penegakan Perbup
bagi warga masyarakat kabupaten Blora yang tidak mematuhui protokol kesehatan
akan diberlakukan mulai 11 September 2020.
“Jadi nanti kami
akan melakukan razia di lapangan baik datang ke lokasi atau dengan sistem
cegatan secara gabungan oleh Sat Pol PP, Polres, Kodim dan Bidang Perhubungan
Dinrumkimhub berkaitan dengan penegakan peraturan bupati ini,” terangnya.
Pihaknya juga
mengimbau kepada warga masyarakat supaya waspada dan mengantisipasi kebakaran
di musim kemarau.
Sementara itu
Direktur RSUD dr R Soetijono Blora, dr Nugroho Adiwarso, Sp.Og menyampaikan
hingga kini di ruang isolasi rumah sakit setempat merawat tiga pasien dan
klinik rujukan Covid-19 Bakti Padma ada satu orang pasien.
“Segera ada rujukan
dari Bogorejo satu orang,” ucapnya.
Kepada para tenaga kesehatan, pihaknya
mengimbau agar tetap semangat dan patuh prokes Covid-19. (Setyowati/KOM)
0 Comments
Post a Comment