INFOKU,BLORA - Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK)
yang telah terpasang sebelumnya di beberapa tempat. Penertiban dilakukan pasca
penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut oleh KPU Blora.
Penertiban dilakukan serentak se-Kabupaten Blora, Jum’at (25/9/2020) pagi. Penertiban APK kali ini, juga melibatkan Satpol PP, jajaran KPU Blora serta pihak kepolisian. Hal itu untuk memperlancar dan memastikan keselamatan saat penertiban.
“Penertiban
dilakukan APK dilakukan karena belum memasuki masa kampanye, sedangkan APK
adalah satu satu bentuk kampanye yang diatur dalam UU 10/2016 dan PKPU,” ujar
Ketua Bawaslu Blora Lulus Mariyonan.
Masa kampanye baru
akan dimulai pada 26 September 2020 atau tiga hari setelah penetapan pasangan
calon. Selain pelanggaran karena belum memasuki masa kampanye, lanjut Lulus,
ada beberapa APK yang ditertibkan karena melanggar Surat Keputusan Bupati Blora
Nomor : 273/334/2020 Tentang Penetapan Lokasi Kampanye Dan Lokasi Yang Dilarang
Untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora
Tahun 2020.
Sebelum penertiban
APK kali ini, Bawaslu Blora juga berupaya melakukan koordinasi dengan
masing-masing pasangan calon.
“Sebelum dilakukan
penertiban oleh Bawaslu, kami mengirimkan surat himbauan kepada pasangan calon
untuk menertibkan sendiri APK yang terpasang, dan apabila ditemukan APK yang
masih terpasang, maka kami akan menertibkan bersama Satpol PP,” terangnya.
Lulus juga
menegaskan kalau dalam masa kampanye nanti, pengaturan tentang pemasangan APK
sifatnya limitatif, yang berarti bahwa APK paslon nantinya difasilitasi KPU dan
dapat dilakukan penambahan oleh pasangan calon yang jumlahnya sudah diatur
dalam peraturan KPU.
Dan dalam
pemasangan APK, tempat atau lokasi juga sudah diatur oleh KPU kabupaten dan
Surat Keputusan Bupati.
“Untuk pemasangan
di tempat pribadi, harus ada pernyataan tertulis bermaterai dari pemilik. Jadi,
APK boleh dipasang di lahan milik pribadi, asalkan tidak melanggar larangan
konten, lokus dan tidak melebihi jumlah yang diperbolehkan,” kata dia.
Baliho besar yang
berada di depan Satlantas Blora, sisi barat Tugu Pancasila, Simpang Empat
Kamolan, tikungan Ngampel, Simpang empat Karangjati, gudang banyu dan sejumlah
baliho besar lainnya menjadi bagian yang ditertibkan.
“Jika belum selesai
semua, tentu akan dilakukan hari berikutnya,” ucapnya. (Endah/KOM)
0 Comments
Post a Comment