INFOKU,Cepu, BLORA - Aparat gabungan yang terdiri dari anggota Satpol
PP, BPBD, Kodim 0721, Subdenpom, serta Anggota Polres Blora menggelar operasi
yustisi di pasar Plaza Cepu, Minggu, (20/9/2020).
Operasi Yustisi di Perbatasan Jawa Timur dilaksanakan untuk menegakkan Perbup No.55 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Nampak petugas gabungan blusukan pasar sembari memantau aktivitas warga,
jika ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan, akan diberikan sangsi
sesuai dengan peraturan yang ada.
Dalam razia yang dilakukan oleh petugas gabungan tersebut, ditemukan 53
orang yang tidak memakai makser, dan sesuai dengan aturan maka pelanggar
tersebut diberikan sanksi sosial untuk kerja bakti di pasar.
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,melalui Kabag Ops Kompol Supriyo
mengungkapkan bahwa operasi yustisi ini akan terus digelar untuk mencegah
penularan Covid-19.
"Kita bersama Kodim 0721 dan instansi terkait akan mendukung Satpol PP
dalam operasi yustisi ini, tujuannya untuk mewujudkan kegiatan masyarakat yang
disiplin protokol kesehatan, sehingga kegiatan perekonomian bisa terus
berjalan, namun aman dari Covid-19," ungkap Kompol Supriyo.
Dengan dikenakan sanksi sosial, diharapankan masyarakat sadar dan mau
menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan.
Sementara itu, Jeni salah satu pedagang di pasar Plaza Cepu mengapresiasi kegiatan tersebut, pihaknya mendukung penuh protokol kesehatan serta berkomitmen untuk melaksanakan imbauan pemerintah.
"Sejak awal saya sudah berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan, terutama dilapak tempat saya jualan, saya sadar, pasar rawan penularan, untuk itulah diharapkan kehadiran petugas bisa berkelanjutan, sehingga tidak ada lagi warga yang membandel," ucap warga kelurahan Balun Cepu. (Heru/TGH)
0 Comments
Post a Comment