Operasi Yustisi Di Jalan Gatot Subroto, Warga Tak Patuh ProKes Kena Sangsi Sosial

 

INFOKU,BLORA - Puluhan aparat gabungan dari Satpol PP, Kodim 0721/Blora Yonif 410/Alugoro, Subdenpom serta Polres Blora menggelar operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan di Jalan Gatot Subroto tepatnya di kawasan simpang empat Bank Panin, Jumat, (18/09/2020).

Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan mengecek warga yang beraktifitas serta masyarakat yang melintas, dimana jika ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker akan diberikan sangsi tegas sesuai dengan Perbup No. 55 Tahun 2020.


Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK melalui Kabag Ops Kompol Supriyo,S.Sos,M.Si mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mendukung program dari pemerintah, salah satunya adalah operasi yustisi untuk menegakkan Perbup No. 55 Tahun 2020."

Sejak awal Polres Blora, tentunya bersama Kodim 0721/Blora telah berkomitmen untuk mendukung penuh operasi yustisi ini," ucap Kabag Ops. 

Kabag Ops menguraikan bahwa seluruh jajaran kepolisian di 16 Polsek Blora bersama Forkopincam setempat rutin setiap hari menggelar operasi yustisi, "Operasi yustisi rutin dilakukan setiap hari, namun demikian kehadiran petugas Polri dan TNI hanya bersifat memback up dan membantu, dimana yang dikedepankan adalah satpol PP," urai Kabag Ops.


Adapun hasil operasi yustisi yang digelar pagi ini di jalan Gatot Subroto, ditemukan 12 warga yang tidak memakai masker, dan akhirnya diberikan sangsi sosial untuk kerja bakti membersihkan jalan disekitar perempatan Bank Panin.

"Harapannya semoga masyarakat bisa patuh protokol kesehatan, sehingga kegiatan perekonomian warga bisa terus berjalan namun aman dari Covid - 19," pungkas Kabag Ops.(Endah/POL)



Post a Comment

0 Comments