INFOKU, BLORA - - Pelaksana
Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Pratikno Nugroho
memenuhi panggilan Inspektorat Blora. Hal ini menyusul beredarnya video joget
yang viral di media sosial yang dipertontonkan sejumlah ASN di dalam Kantor BKD
Blora. Senin (14/09).
Dalam video tersebut, nampak sejumlah ASN yang tengah menyanyi, bahkan sampai nyawer tanpa memperhatikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.
Padahal disaat yang bersamaan tengah
diberlakukan Inpres No. 06 Tahun 2020 serta Perbup No. 55 Tahun 2020 Tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Blora.
“Setengah 8 pagi tadi kami sudah
dipanggil Pak Sekda terkait dengan hal ini, hari ini juga sudah dipanggil Pak
Inspektur diwakili ibu lis, kita sampaikan kronologis kejadian kemarin,” ucap
Plt. BKD Blora, Pratikno Nugroho saat memenuhi panggilan dari Inspektorat Blora
yang telah dirilis media online .
Pratikno menambahkan, bahwa
sebenarnya pada hari Jumat (11/09), ada apel pagi, jalan santai, dan
setelah itu lanjutkan dengan makan-makan bersama.
Dirinya juga mengaku hal tersebut
adalah inisiatif dirinya karena ingin memberikan reward kepada anak buahnya.
“Itu salah satu bentuk reward,
kepada teman-teman yang sudah 5 hari bekerja keras sebagai panitia pelaksana
CPNS di Solo, saya ajak makan-makan, nyanyi-nyanyi. Sebetulnya sudah di
breafing, mungkin karena terlalu senang dan bahagianya sehingga masker hanya
digantungkan saja. Tapi itu salah saya, keteledoran saya, bukan salah mereka,”
imbunya.
Selanjutnya, dirinya mengaku siap
menerima sanksi sesuai dengan Perbup No. 55 Tahun 2020. Tinggal waktunya kapan,
kemudian tempatnya dimana nanti bisa ditunggu bahkan bila perlu bisa di video
sebagai pembelajaran bagi dirinya dan teman-teman OPD lainnya.
“Untuk menjadi pembelajaran kita
bersama nanti, entah saya nyaponi Alun-alun pakai rompi. Terus terang saya
mengakui salah. Sementara nanti sanksi tertulisnya Pak Inspektur yang membuat
resum untuk dilaporkan ke Pak Bupati,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat
Blora, Kunto Aji mengaku telah berdiskusi, dirinya menilai sebenarnya niat dari
Pak Tik sapaan akrabnya adalah baik, yakni ingin memberikan reward kepada
pegawainya.
“Saya dari Inspektorat, teguran saya
jangan diulangi lagi, supaya diperhatikan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Sanksi Dilaksanakan
Pelaksana tugas (Plt) Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Pratikno, dan belasan pegawainya dijatuhi sanksi sosial oleh petugas gabungan Satpol PP karena melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Mereka kedapatan tidak memakai masker dan menjaga jarak saat melakukan aktivitas di kantor.
Kasatpol PP
Kabupaten Blora, Djoko Sulistyo, mengatakan, pemberian sanksi kepada pegawai
BKD menyusul adanya pelanggaran Prokes yang dilakukan pada tanggal 11
September lalu. Saat itu, sejumlah pegawai kedapatan sedang asyik berjoget di
kantor tanpa memakai masker dan menjaga jarak.
"Jadi gini,
kemarin pada hari Jumat di saat kita juga terapkan penegakan hukum yang
pertama, mereka mengadakan kegiatan semacam tasyakuran, mereka mengundang
penyanyi solo organ. Kemudian beberapa pegawai tidak memakai masker dan jaga
jarak.
Akhirnya, pimpinan
memutuskan memberi sanksi. Dan kita yang melaksanakan hari ini, tadi,"
kata Djoko di lokasi, Rabu (16/9).
Djoko menyebut ada
sekitar 15 pegawai, termasuk Kepala Dinas BKD yang terkena sanksi. Sesuai
aturan, mereka diminta untuk menyapu jalan.
"Tadi sekitar
ada 15 pegawai. Termasuk Pak Pratik, kepala Dinas juga kita minta menyapu.
Sekitar 10 menitan lah mereka menyapu di sepanjang Jalan
Kolonel Sunandar," ungkapnya.
Menurutnya, selama 5 hari pelaksanaan razia Prokes, pihaknya telah menjaring sebanyak 138 pelanggar. Jumlah ini tergolong masih kecil.
"Kegiatan [razia] di titik-titik keramaian. Kemarin rekapnya kita ada 138 pelanggar. Menurut saya kecil karena 5 hari. Artinya, kalau dipukul rata hariannya hanya sekitar 25 oranglah," ujar Djoko.(Endah)
0 Comments
Post a Comment