INFOKU, BLORA - Bupati
Blora Djoko Nugroho selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP)
Covid-19 mengatakan akan menindak tegas bagi pasangan calon bupati dan wakil
bupati Blora peserta Pilkada 2020 yang melaksanakan kampanye tidak mematuhi
protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
“Kita akan tidak tegas jika ada paslon yang tidak patuh protkol kesehatan saat kampanye,” ucap Bupati Blora setelah menghadiri deklarasi bersama pemilihan bupati dan wakil bupati Blora tahun 2020 yang aman dan sehat yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora di gedung PKPRI Blora, Sabtu (26/9/2020).
Menurut Bupati, hal
itu juga sudah diatur oleh KPU terkait tata cara pelaksanaan kampanye yang aman
dan sehat di tengah pandemi Covid-19.
Bupati
mengungkapkan, negara kita dihadirkan beberapa kesulitan, sebelum Pilkada ada
Covid-19 yang berdampak pada kesehatan dan ekonomi.
“Pokoknya, kampanye
yang menghilangkan norma-norma Covid-19, bubarkan,” tegasnya.
Ketua KPU Blora M.
Khamdun, mengemukakan penyelenggaraan rapat umum pada masa kampanye Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 tidak diperkenankan. Hal itu sesuai
dengan Peraturan KPU No.13 Tahun 2020.
“Para kontestan, partai politik, dan tim sukses dalam Pilkada tidak diperbolehkan sama sekali melakukan kampanye dalam bentuk rapat umum,” tegasnya.
Menurut Khamdun
ketentuan itu diatur secara tegas melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020
Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi
Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Rapat umum
dilarang, dengan demikian kampanye via daring (online) kita dorong,” kata
Khamdun.
Dijelaskannya,
melalui revisi ini ketentuan pada Pasal 63 yang semula membolehkan pelaksanaan
rapat umum diubah, sehingga Pasal 63 pada PKPU 13 Tahun 2020 berbunyi.
“Kegiatan lain yang
tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk Kampanye
melalui Media Sosial dan Media Daring.”
Bagi daerah yang
tidak bisa mengakses atau di luar jangkauan media sosial dan media daring dapat
memanfaatkan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog. Ini dapat
dilakukan dalam ruangan atau gedung dengan mengikuti ketentuan protokol
kesehatan Covid-19.
Daerah yang tidak
memiliki akses jaringan data internet atau berada diluar jangkauan media sosial
dan media daring, maka dapat memanfaat pertemuan terbatas dan pertemuan tatap
muka dan dialog yang dilakukan dalam ruangan atau gedung yang dihadiri oleh
peserta secara keseluruhan maksimal 50 orang dan memperhatikan protokol
kesehatan.
Yaitu menjaga jarak
paling kurang 1 meter, menggunakan APD paling kurang berupa masker yang
menutupi hidung, mulut hingga dagu, menyediakan sarana sanitasi fasilitas cuci
tangan dengan perlengkapannya dan wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan
lainnya.
“Jumlah peserta
terbatas, maksimal 50 orang. Jika melebihi dengan tegas akan dibubarkan,” ucap
Khamdun.
Deklarasi bersama pemilihan bupati dan wakil bupati Blora tahun 2020 yang aman dan sehat dihadiri tiga pasangan calon yakni Dwi Astutiningsih-Riza Yuda Prasetya, Arief Rohman-Tri Yuli Setyowati dan H.Umi Kulsum-Agus Sugiyanto.
Ketiga pasangan calon sepakat dan berkomitmen mematuhui aturan pada kampanye sebagaimana yang diatur oleh KPU. Selain itu juga menandatangani pakta integritas dengan disaksikan Forkopimda dan Bawaslu Blora. (Endah/KOM)
0 Comments
Post a Comment