Di Kabupaten Blora Hanya 6 Sekolah yang Boleh Buka, Lainnya Masih Dilarang

 

INFOKU,BLORA - Pemerintah Kabupaten Blora memberi izin enam sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan Covid-19 mulai Senin, (14/9/2020).

Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Blora Endang Rukmiati, mengungkapkan, simulasi pembelajaran tatap muka sudah mendapatkan izin dari Bupati Blora Djoko Nugroho.


Hal itu dengan mempertimbangkan daerah yang sudah menjadi zona hijau dan zona kuning atau tingkat penyebaran Covid-19 masih cukup terkendali.

”Akhirnya kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka mendapatkan izin bupati. Senin (14/9/2020) nanti mulai pelaksanaan hari pertama,” kata Endang, kepada wartawan, di Blora, kemarin.

Keenamnya yakni SMPN 2 Tunjungan, SMPN 2 Kedungtuban dan SMPN 1 Menden

Kemudian, SDN 1 Nglebak (Kradenan), SDN 1 Gandu (Bogorejo) dan SDN 1 Ledok (Sambong).

Sebelumnya, ada delapan sekolah yang diajukan untuk simulasi pembelajaran tatap muka.

Dua sekolah lain yang ditunda pelaksanaan simulasi pembelajaran tatap mukanya yakni SMPN 1 Todanan dan SDN 2 Jagong Kunduran.

Menurut Endang, sekolah yang pelaksanaan simulasinya ditunda akan ditunggu dalam waktu 14 hari ke depan.

Apabila statusnya berubah menjadi hijau atau kuning, makan izin akan otomatis didapatkan.

”Kami sudah mengundang Dinas Kesehatan untuk pemaparan yang disaksikan komite dan dewan pendidikan. Ternyata dua kecamatan masih masih ada yang zona oranye maka pelaksanaannya ditunda,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka nanti, jelas Endang, setiap kelas hanya diisi sepuluh siswa.

Keberangkatan siswa akan dibagi shift. Siswa juga tidak setiap hari masuk sekolah. Maksimal siswa masuk sekolah hanya dua kali dalam seminggu.

Selain itu, jam pelajaran juga dibatasi. Untuk SD hanya dua jam pelajaran, satu mata pelajaran diberi waktu 30 menit.

Sedangkan untuk jenjang SMP diberi kebijakan empat jam maple dengan per jamnya 35 menit.

Dengan aturan tersebut, pelaksanaan KBM tatap muka sekolah tidak diperbolehkan melakukan pembelajaran melebihi tiga jam atau 180 menit. Untuk itu, pembelajaran daring akan tetap dilakukan.

”Mulainya pukul 07.30 bukan pukul 07.00. Jadi tidak bersamaan dengan mereka yang berangkat kerja kantor,” kata Endang. (Endah/KOM).



Post a Comment

0 Comments