Tidak Pakai Masker akan Didenda

 

INFOKU,BLORA - Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Blora, Pujo Catur Susanto, SE mengimbau kepada seluruh warga masyarakat di kabupaten Blora  mematuhi protokol kesehatan.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di posko Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 mewakili Kepala Sat Pol PP Blora Drs. Djoko Sulistiyono, Senin (10/8/2020).

“Kami imbau semua patuh protokol kesehatan. Terutama pada bulan Agustus, yang biasanya Peringatan Ulang Tahun Republik Indonesia diperingati dengan megah dan meriah, namun pada tahun ini saya mohon untuk dilaksankan dan dilakukan lebih hati-hati,” kata dia.

Menurutnya, hal itu penting dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di kabupaten Blora.

Kepada para pelaku usaha, Pujo mengimbau, baik itu rumah makan, pertokoan, penyelenggara pasar modern serta pihak yang menyelenggarakan pasar tradisional agar upaya pencegahan penyebaran Covid-19 lebih ditingkatkan lagi.

“Karena masyarakat pada umumnya, bisa mematuhi aturan protokol kesehatan, namun perlu dilakukan pengawasan lebih ketat,” ucapnya.

Sebab, lanjutnya, ketika diawasi mereka menggunakan masker, ketika dikontrol menggunakan masker, namun ketika petugas tidak ada terkadang masyarakat mengabaikan.

Pihaknya juga memohon bantuan kepada pihak pemerintah baik di tingkat kabupaten, kecamatan atau desa/kelurahan untuk tidak bosan mengingatkan kepada warga patuh protokol kesehatan.

Hal itu, tambahnya, terkait dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020, bahwa kedepan pemerintah daerah diminta membuat aturan terkait penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Nantinya di dalam aturan ini, terdapat sangsi bagi masyarakat atau pelaku usaha atau badan yang melanggar protokol kesehatan,” jelasnya.

Sebelum hal itu terjadi, kata dia, diminta semua lapisan masyarakat mematuhi protokol kesehatan terkait semua penyelenggaraan kegiatan serta aktivitas yang dilakukan.

“Karena sangsinya bisa berupa teguran lisan, kerja sosial, sangsi administratif, bisa berupa denda, dan sampai penghentian ijin usaha yang berlaku bagi badan usaha,” urainya.

Terkait hal itu, Sat Pol PP kabupaten Blora tidak berhenti dan tidak bosan melakukan imbauan kepada warga masyarakat, terutama di tempat kerumunan, seperti pasar tradisional, pasar hewan dan tempat-tempat fasilitas umum yang digunakan untuk kerumunan.

Seperti Alun-Alun Blora pada malam hari, lapangan Kridosono dan parkiran pasar Sido Makmur.

“Kami tidak bosan melakukan imbauan agar tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama pakai masker, cuci tangan pakai masker dan menjaga jarak untuk menghindari penyebaran Covid-19,” katanya.

Pihaknya juga mengingatkan, memasuki musim kemarau, agar warga masyarakat selalu waspada, mengupayakan dan mencegah terjadinya kebakaran di lingkungan masing-masing untuk menghidari kerugian materiil bahkan bangunan, perabotan, binatang peliharaan sampai dengan korban jiwa.

Upaya pencegahan dan pengedalian kebakaran, menurut Pujo, warga masyarakat bisa berpartisipasi seperti tidak meninggalkan bediang terlalu lama, tanpa pengawasan.

Kemudian pemanfaatan obat nyamuk bakar, dan penyalaan kompor, jika tidak dipakai segera dimatikan. Termasuk penggunaan listrik supaya dikontrol dengan baik. Karena hal ini yang sering terjadi dan mengakibatkan kebakaran di kabupaten Blora.

Bila terjadi kebakaran, warga masyarakat dimohon meghubungi pemadam kebakaran kabupaten Blora di nomor telepon 0296-4319501 atau di nomor Hp 081329015100.

“Kami pemadam kebakaran stand by 24 jam. Jadi ada regu piket yang bertugas di posko, sehingga laporan dari masyarakat mempercepat gerakan, merespon kejadian kebakaran yang terjadi,” terangnya. (Endah/KOM).

Dapatkan INFOKU terbaru


Post a Comment

0 Comments