INFOKU,BLORA - Kepala
Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Blora, Pujo Catur
Susanto, SE mengimbau kepada seluruh warga masyarakat di kabupaten Blora
mematuhi protokol kesehatan.
Hal itu
disampaikannya dalam konferensi pers di posko Gugus Tugas Percepatan dan
Penanganan Covid-19 mewakili Kepala Sat Pol PP Blora Drs. Djoko Sulistiyono,
Senin (10/8/2020).
“Kami imbau semua
patuh protokol kesehatan. Terutama pada bulan Agustus, yang biasanya Peringatan
Ulang Tahun Republik Indonesia diperingati dengan megah dan meriah, namun pada
tahun ini saya mohon untuk dilaksankan dan dilakukan lebih hati-hati,” kata
dia.
Menurutnya, hal itu penting dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di kabupaten Blora.
Kepada para pelaku
usaha, Pujo mengimbau, baik itu rumah makan, pertokoan, penyelenggara pasar
modern serta pihak yang menyelenggarakan pasar tradisional agar upaya
pencegahan penyebaran Covid-19 lebih ditingkatkan lagi.
“Karena masyarakat
pada umumnya, bisa mematuhi aturan protokol kesehatan, namun perlu dilakukan
pengawasan lebih ketat,” ucapnya.
Sebab, lanjutnya,
ketika diawasi mereka menggunakan masker, ketika dikontrol menggunakan masker,
namun ketika petugas tidak ada terkadang masyarakat mengabaikan.
Pihaknya juga
memohon bantuan kepada pihak pemerintah baik di tingkat kabupaten, kecamatan
atau desa/kelurahan untuk tidak bosan mengingatkan kepada warga patuh protokol
kesehatan.
Hal itu, tambahnya,
terkait dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020, bahwa kedepan
pemerintah daerah diminta membuat aturan terkait penegakan hukum protokol
kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Nantinya di dalam
aturan ini, terdapat sangsi bagi masyarakat atau pelaku usaha atau badan yang
melanggar protokol kesehatan,” jelasnya.
Sebelum hal itu
terjadi, kata dia, diminta semua lapisan masyarakat mematuhi protokol kesehatan
terkait semua penyelenggaraan kegiatan serta aktivitas yang dilakukan.
“Karena sangsinya
bisa berupa teguran lisan, kerja sosial, sangsi administratif, bisa berupa
denda, dan sampai penghentian ijin usaha yang berlaku bagi badan usaha,”
urainya.
Terkait hal itu,
Sat Pol PP kabupaten Blora tidak berhenti dan tidak bosan melakukan imbauan
kepada warga masyarakat, terutama di tempat kerumunan, seperti pasar tradisional,
pasar hewan dan tempat-tempat fasilitas umum yang digunakan untuk kerumunan.
Seperti Alun-Alun
Blora pada malam hari, lapangan Kridosono dan parkiran pasar Sido Makmur.
“Kami tidak bosan
melakukan imbauan agar tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama pakai
masker, cuci tangan pakai masker dan menjaga jarak untuk menghindari penyebaran
Covid-19,” katanya.
Pihaknya juga
mengingatkan, memasuki musim kemarau, agar warga masyarakat selalu waspada,
mengupayakan dan mencegah terjadinya kebakaran di lingkungan masing-masing
untuk menghidari kerugian materiil bahkan bangunan, perabotan, binatang
peliharaan sampai dengan korban jiwa.
Upaya pencegahan
dan pengedalian kebakaran, menurut Pujo, warga masyarakat bisa berpartisipasi
seperti tidak meninggalkan bediang terlalu lama, tanpa pengawasan.
Kemudian
pemanfaatan obat nyamuk bakar, dan penyalaan kompor, jika tidak dipakai segera
dimatikan. Termasuk penggunaan listrik supaya dikontrol dengan baik. Karena hal
ini yang sering terjadi dan mengakibatkan kebakaran di kabupaten Blora.
Bila terjadi
kebakaran, warga masyarakat dimohon meghubungi pemadam kebakaran kabupaten
Blora di nomor telepon 0296-4319501 atau di nomor Hp 081329015100.
“Kami pemadam
kebakaran stand by 24 jam. Jadi ada regu piket yang bertugas di posko, sehingga
laporan dari masyarakat mempercepat gerakan, merespon kejadian kebakaran yang
terjadi,” terangnya. (Endah/KOM).
Dapatkan INFOKU terbaru
0 Comments
Post a Comment