INFOKU, SEMARANG -Pemerintah Kota Semarang resmi memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.
Aturan tersebut akan mulai ditegakkan mulai, Jumat (14/8/2020).
Hukuman
yang diterapkan bagi para pelanggar berupa teguran lisan, perintah membeli
masker, larangan melanjutkan perjalanan, penyitaan identitas diri (Kartu Tanda
Penduduk Elektronik), hingga sanksi sosial dengan menyapu atau membersihkan
ruas jalan, selama 15 menit atau sepanjang 100 meter.
Hendrar
Prihadi menegaskan, alasan hukuman yang diberlakukan tidak berupa denda, agar
tidak menambah beban ekonomi masyarakat di tengah tekanan pandemi saat ini.
“Sanksi
yang diterapkan bersifat hukuman sosial bukan berupa denda.
Poin
pentingnya adalah memberikan efek jera bagi para pelanggar yang tidak
mengenakan masker, bukan untuk menambah beban ekonomi masyarakat di tengah
pandemi ini," ujarnya, Kamis (13/8/2020).
"Untuk
itu kami kami tetap maksimalkan patroli pembatasan kegiatan masyarakat, untuk
tetap menjaga kepedulian masyarakat, akan bahaya COVID-19,” sambungnya
Hendi
sapaan akrabnya berharap ke depan masyarakat akan semakin paham akan fungsi
pemakaian masker untuk melindungi diri sendiri dan juga lingkungan sekitar dari
bahaya persebaran virus Covid-19.
Dengan
pemahaman tersebut, warga akan dengan sadar dan otomatis menggunakan masker di
manapun berada. Langkah serius ini diambil wali kota sebagai upaya
mencegah dan mengendalikan persebaran virus Covid-19 di Kota Semarang.
Di
sisi lain, selain menertibkan pengunaan masker, melalui peraturan terbaru Wali
kota Semarang No. 57 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PKM), diatur kembali pula jam operasional PKL dan usaha non
formal yang berada di area terbuka publik.
Dimana
jika sebelumnya jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB, maka
dalam peraturan Wali Kota Semarang terbaru yang dikeluarkan, diperpanjang
hingga pukul 23.00 WIB.
Dengan adanya perpanjangan jam operasional tersebut, diharapkan tidak ada lagi tempat usaha yang melanggar dengan berbagai alasan. Tak hanya itu saja, kegiatan yang mengundang massa jika sebelumnya dibatasi maksimal sampai dengan 50 orang, kini menjadi 100 orang.
"Meskipun ada kelonggaran-kelonggaran, namun Saya minta masyarakat agar tetap komit dan taat di dalam menjalankan protokol kesehatan. Kita tunjukkan bahwa warga Kota Semarang disiplin dan mampu bersama-sama menghadapi Covid-19 ini,” pungkas Hendi.(Tanti)
0 Comments
Post a Comment