Seorang Pria Aniaya Teman Wanita, Setelah Berhubungan Intim

INFOKU, BLORA - Sempat melakukan hubungan intim, Hendrik (40) warga Jl. Putri Tujuh No.50 A, Kelurahan Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, nekat menganiaya teman wanitanya dengan menggunakan palu. Selasa (28/07).
Diketahui korban bernama Sipit Titik Herawati warga Dusun Pucung RT 03 RW 04 Desa Kedungtuban Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora.

“Pelaku memukul kepala korban sebanyak 5 kali. Pelaku juga membenturkan kepala korban,” ungkap Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiyana.
Lebih lanjut, AKP Agus Budiyana menambahkan kejadian berawal ketika korban pergi ke Cepu menemui temannya (pelaku) untuk mengambil uang senilai Rp.1 juta yang sudah di janjikan oleh pelaku.
“Sebelum terjadi penganiayaan, keduanya sempat berhubungan intim,” imbuhnya.
Setelah melakukan hubungan intim tersebut, korban terus meminta uang yang sudah dijanjikan pelaku, hingga akhirnya pelaku bingung dan emosi lalu mengambil palu dan menganiaya korban dengan memukul di bagian kepala  menggunakan alat sebuah palu yang mengakibatkan luka di kepala. 
Akibat teriakan korban yang meminta tolong. Akhirnya warga yang mendengar segera melerai keduanya. Karena warga yang datang semakin banyak, pelaku sempat kabur mengendarai motor.
“Pelaku ternyata bersembunyi dan menginap di Hotel Cepu Asri Ketapang. Pelaku ditangkap di depan hotel saat hendak mencari makan pada hari Kamis (30/07) pukul 05.30 WIB. Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun,” pungkasnya. (Heru/Jyk)