INFOKU, BLORA - Sempat melakukan hubungan intim, Hendrik (40) warga Jl. Putri Tujuh
No.50 A, Kelurahan Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, nekat menganiaya teman
wanitanya dengan menggunakan palu. Selasa (28/07).
Diketahui korban bernama Sipit Titik Herawati
warga Dusun Pucung RT 03 RW 04 Desa Kedungtuban Kecamatan Kedungtuban Kabupaten
Blora.
“Pelaku
memukul kepala korban sebanyak 5 kali. Pelaku juga membenturkan kepala korban,”
ungkap Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiyana.
Lebih lanjut, AKP
Agus Budiyana menambahkan kejadian berawal ketika korban pergi ke Cepu menemui
temannya (pelaku) untuk mengambil uang senilai Rp.1 juta yang sudah di janjikan
oleh pelaku.
“Sebelum terjadi
penganiayaan, keduanya sempat berhubungan intim,” imbuhnya.
Setelah melakukan
hubungan intim tersebut, korban terus meminta uang yang sudah dijanjikan
pelaku, hingga akhirnya pelaku bingung dan emosi lalu mengambil palu dan
menganiaya korban dengan memukul di bagian kepala menggunakan alat sebuah
palu yang mengakibatkan luka di kepala.
Akibat teriakan
korban yang meminta tolong. Akhirnya warga yang mendengar segera melerai
keduanya. Karena warga yang datang semakin banyak, pelaku sempat kabur
mengendarai motor.
“Pelaku ternyata bersembunyi
dan menginap di Hotel Cepu Asri Ketapang. Pelaku ditangkap di depan hotel saat
hendak mencari makan pada hari Kamis (30/07) pukul 05.30 WIB. Tersangka dijerat
dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun,”
pungkasnya. (Heru/Jyk)