INFOKU, BLORA - Aparat
gabungan yang terdiri dari Polsek, Koramil dan Kecamatan Jati Kabupaten Blora
Jawa Tengah melakukan razia masker di pasar tradisional setempat. Senin,
(24/08/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Jati AKP Bajuri, Danramil Jati Lettu Maningsun, Kepala Satpol PP Jati, serta anggota Polsek, Koramil dan Kecamatan Jati.
Salah satu Hukuman Push up yang harus dilakukan pengunjung pasar yang kedapatan tidak menggunakan masker
Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan menggunakan mega phone blusukan
pasar menyampaikan imbauan terkait protokol kesehatan. Petugas gabungan
memberikan teguran keras kepada pengunjung pasar yang tidak memakai masker,
bahkan petugas juga memberikan sanksi sosial berupa hukuman push up.
"Kita berikan sanksi sosial berupa push up, dan setelah itu kita
berikan masker gratis untuk dipakai," ucap Kapolsek Jati AKP Bajuri.
AKP Bajuri menceritakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka
penegakkan Inpres No 06 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakkan
Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid.
Menindaklanjuti hal tersebut pihaknya bergerak cepat dengan menggelar
kegiatan sinergitas yang melipatkan anggota Koramil dan Kecamatan Jati. "Kita
kawal Inpres No. 06 Tahun 2020 dengan tujuan untuk mengajak masyarakat disiplin
menerapkan protokol kesehatan, tujuannya adalah mencegah penularan Covid -
19," tandas Kapolsek Jati.
Perihal hukuman push up, Kapolsek menerangkan bahwa push up adalah sanksi
sosial yang diberikan dengan tujuan untuk memberikan efek jera, sehingga warga
lebih disiplin dalam penggunaan masker.
"Kita berikan sanksi push up, namun setelahnya kita beri masker
gratis, harapannya biar ada efek jera," pungkas Kapolsek.
Wahyu Arif Wantoro, salah satu warga desa Doplang mengapresiasi kegiatan
tersebut.
"Saya pribadi senang dengan kegiatan tersebut dan tentunya warga pasti
mendukung, jadi warga ada efek jera" ucap pria yang bekerja sebagai salah
satu staf pengajar sekolah dasar di Doplang.(Endah/POL)
0 Comments
Post a Comment