INFOKU, BLORA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora hari ini
umumkan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Blora 2020. Hal ini
mengingat tahapan pendaftaran pasangan calon akan segera dilaksanakan pada
tanggal 4 sampai 6 September besok. Jum’at (28/08). Divisi Teknis Penyelenggaraan
Achmad Husain, menyampaikan jika hari ini KPU Blora telah mengumumkan
pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Blora Tahun 2020. Hal ini tercantum dalam pengumuman KPU Blora
No : 158/PL.02.2-Pu/3316/KPU-Kab/VIII/2020. “Pendaftaran calon akan dimulai
pada tanggal 4-6 September 2020 di Kantor KPU Kabupaten Blora. Pendaftaran
hari pertama dan kedua (4-5 September 2020) dilaksanakan mulai pukul 08.00
WIB – pukul 16.00 WIB. Dan untuk pendaftaran hari terakhir (6 September 2020)
dilaksanakan pukul 08.00 – pukul 24.00 WIB,” terangnya. Lebih lanjut, Husain menambahkan,
jika persyaratan pencalonan dari partai politik atau gabungan partai
politik sebagai sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan
UmumKabupaten Blora Nomor : 55/PL.02.2-Kpt/3316/KPU-Kab/VIII/2020 Perubahan
atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora Nomor :
39/PL.02.2-Kpt/3316/KPU-Kab/XII/2019 tentang Penetapan Jumlah Kursi dan Jumlah
Suara Sah sebagai persyaratan pencalonan dari partai politik atau gabungan
partai politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora tahun 2020. “Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik dapat mendaftarkan Bakal pasangan calon apabila memperoleh
paling sedikit 9 (sembilan) kursi di DPRD Kabupaten Blora hasil Pemilu Anggota
DPRD Kabupaten Blora Tahun 2019, atau memperoleh paling sedikit 134.446
(seratus tiga puluh empat ribu empat ratus empat puluh enam) suara sah hasil
Pemilu Angga DPRD Kabupaten Blora Tahun 2019,” pungkasnya. Sebagai informasi, Formulir Pendaftaran dapat diunduh di website KPU Blora http://kpu.blorakab.go.id atau mengambil langsung ke Kantor KPU kabupaten Blora, diJalan Halmahera No. 11, Jetis, Blora, nomor telepon (0296) 533692. (Endah/BN) |
0 Comments
Post a Comment