INFOKU,
YOGYAKARTA -
Sepasang kekasih di Sleman, Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY), terekam kamera saat membuang bayi mereka di rumah milik salah
satu warga di Dusun Berjo Kulon, Godean.
Berdasar rekaman CCTV tersebut, polisi pun segera meringkus pasangan kekasih yang berinisial AZM dan HRP tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deny Irwansyah saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku pembuang bayi di Godean Sleman
"Motifnya
karena belum bisa merawat dan takut mencoreng nama keluarga. Saat membuang itu
juga dari keputusan bersama keduanya," kata Kasat Reskrim Polres Sleman,
AKP Deny Irwansyah dalam jumpa pers, Kamis (14/8/2020).
Menurut
Deny, kejadian itu bermula saat AZM yang masih berstatus pelajar melahirkan
seorang bayi pada 28 Juli 2020 di sebuah klinik bidan di Bantul.
Sehari
sesudahnya, AZM dan kekasihnya sepakat untuk tidak merawat bayi mereka.
Lalu,
pasangan tersebut mencari sebuah kardus dan menuliskan pesan di secarik kertas.
Begini
bunyi pesan tersebut: "Izinkan saya menitipkan anak saya...mohon sayangi
ia sebagaimana saya menyayanginya.
Tolong
besarkan ia sebagaimana saya ingin membesarkannya. Berikanlah ia yang
terbaik".
Terekam CCTV
Deny
mengatakan, usai menerima laporan terkait penemuan bayi itu, polisi segera
melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Salah satunya dengan memeriksa rekaman
CCTV yang merekam aksi AZM dan HRP tersebut.
Menurut
Deny, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan para pelaku.
"Ini
kerja cepat rekan-rekan, dari rekaman CCTV terlihat menggunakan kendaraan roda
empat," tandasnya.
Sementara
itu, AZM diketahui merupakan berasal Jember dan HRP dari Sumatera
Selatan.
"Kita
amankan saudari AZM ini warga Jember yang tinggal di Sleman dan saudara HRP
asal Sumatera Selatan kos di wilayah Sleman," tambah Deny dalam jumpa
pers.
Akibat
perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76B, Jo Pasal 77B UU RI No 17
tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara. (Mughnii/WK)
0 Comments
Post a Comment