Pasangan Kekasih di Yogyakarta Buang Bayi Terekam CCTV


INFOKU, YOGYAKARTA - Sepasang kekasih di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terekam kamera saat membuang bayi mereka di rumah milik salah satu warga di Dusun Berjo Kulon, Godean. 

Berdasar rekaman CCTV tersebut, polisi pun segera meringkus pasangan kekasih yang berinisial AZM dan HRP tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deny Irwansyah saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku pembuang bayi di Godean Sleman

"Motifnya karena belum bisa merawat dan takut mencoreng nama keluarga. Saat membuang itu juga dari keputusan bersama keduanya," kata Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deny Irwansyah dalam jumpa pers, Kamis (14/8/2020).

Menurut Deny, kejadian itu bermula saat AZM yang masih berstatus pelajar melahirkan seorang bayi pada 28 Juli 2020 di sebuah klinik bidan di Bantul.

Sehari sesudahnya, AZM dan kekasihnya sepakat untuk tidak merawat bayi mereka.

Lalu, pasangan tersebut mencari sebuah kardus dan menuliskan pesan di secarik kertas.

Begini bunyi pesan tersebut: "Izinkan saya menitipkan anak saya...mohon sayangi ia sebagaimana saya menyayanginya.

Tolong besarkan ia sebagaimana saya ingin membesarkannya. Berikanlah ia yang terbaik". 

Terekam CCTV

Deny mengatakan, usai menerima laporan terkait penemuan bayi itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Salah satunya dengan memeriksa rekaman CCTV yang merekam aksi AZM dan HRP tersebut.

Menurut Deny, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan para pelaku.

"Ini kerja cepat rekan-rekan, dari rekaman CCTV terlihat menggunakan kendaraan roda empat," tandasnya.

Sementara itu, AZM diketahui merupakan berasal Jember dan HRP dari Sumatera Selatan. 

"Kita amankan saudari AZM ini warga Jember yang tinggal di Sleman dan saudara HRP asal Sumatera Selatan kos di wilayah Sleman," tambah Deny dalam jumpa pers. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76B, Jo Pasal 77B UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara. (Mughnii/WK)


Post a Comment

0 Comments