INFOKU, BLORA - Belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi
pungutan liar Pasar Induk Cepu yang terjadi tahun 2018 hingga 2020 meskipun
Kejaksaan Negeri telah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blora, Rendy Indro Nursasongko, menyampaikan,
pihaknya belum bisa menetapkan tersangka karena saat ini masih dalam
penyelidikan.
“Kalau dalam penyidikan ada barang bukti dan siapa tersangkanya, akan diliput teman-teman wartawan,” ucanya.
Lebih lanjut, Kejaksaan juga belum bisa menentukan besaran kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan adanya praktik jual beli kios di Pasar Induk Cepu tersebut.
“Jumlahnya belum berani menyampaikan. Karena belum waktunya menyampaikan. Saat ini masih penyelidikan. Nanti kalau sudah tahap penyidikan, akan kami informasikan masalah kerugian,” ungkapnya. (Endah/BN)
0 Comments
Post a Comment