(Penulis Drs.Ec. Agung Budi Rustanto – Pimpinan redaksi Tabloid Infoku Diolah dari 7 Sumber Berbeda)
Mempertanyakan seberapa besar APBN dan APBD
pro rakyat tidak salah !!!” ujar Om Pendi “ karena anggaran itu bersumber dari
uang rakyat yang dipungut melalui pajak.” lanjutnya.
“Sistem Demokrasi kita arahnya sudah benar, Akar demokrasi itu adalah kekuasaan ada pada rakyat.” Jawab bulik Endah.
Proses formal
mewujudkan akar demokrasi pada kekuasaan rakyat itu dilakukan dengan
pemilihan langsung kepala desa, kepala daerah, kepala negara, dan termasuk
lagislatif semua tingkat perwakilan rakyat. “ Itu Sudah benar !!!” tambahnya.
Om Pendi lantas
menggariskan Disaat pandemi covid 19 sekarang ini Anggaran untuk pemulihan ekonomi
rakyat memang mutlak diperlukan.
“iya mestinya
anggaran perubahan APBD th ini juga muncul anggaran itu,” tambah bulik Endah.
Pengertian Anggaran
untuk rakyat menurut penulis adalah Anggaran yakni informasi atau pernyataan
mengenai rencana dan kebijakan di bidang keuangan suatu organisasi atau badan
usaha untuk jangka waktu tertentu.
Anggaran Belanja
dan Pendapatan Daerah (APBD) berisi perkiraan pendapatan dan belanja yang
diharapkan akan terjadi dalam jangka waktu tertentu, dinyatakan dalam satuan mata
uang dan ditetapkan dengan Perda.
Aspek-aspek
anggaran terdiri dari aspek ekonomi yakni besaran anggaran pemerintah yang
mencerminkan skala kegiatan ekonomi sektor pemerintahan dan pengaruhnya
terhadap ekonomi secara umum.
Kemudian aspek
politik, yakni anggaran merupakan perwujudan dari kehendak politik pemerintah
yang sedang berkuasa ke dalam kebijakan keuangan. Selanjutnya, aspek hukum,
sebagai bentuk legitimasi legal-formalnya, maka anggaran akan dapat
dilaksanakan, jika anggaran ditetapkan dengan suatu regulasi yakni perda.
Sedangkan dari
aspek managemennya, anggaran mencerminkan pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen
pemerintahan.
Kemudian dari
fungsinya, jika dilihat sebagai alat politik pemerintah, maka anggaran dapat
digunakan sebagai sarana atau alat bagi kekuatan politik untuk mencapai tujuan
dan aspirasi politik. Hal tersebut dimungkinkan karena anggaran merupakan
produk/hasil pembahasan antara pemerintah dan parlemen.
Penganggaran juga
harus memuat prinsip keadilan anggaran, efisiensi dan efektifitas anggaran,
anggaran yang berimbang dan dinamis, disiplin anggaran, serta tranparansi dan
akuntabilitas.
Melihat
perkembangan selama dua tahun belakangan ini, proses penganggaran yang
berlangsung sejatinya belum menunjukkan proses berjalan secara ideal.
Mengapa demikian?
Ini karena sesungguhnya perumusan APBD sebenar-benarnya baru merupakan hasil
pembahasan eksekutif dan legislatif belaka, mekanisme ideal seperti melalui
Musrenbang dari tingkat desa sampai pembahasan APBD di parlemen belum
melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak
terutama stakeholder masyarakat.
Sehingga produk
APBD yang ada betul-betul hanya miliknya eksekutif dan legislatif, bukan
miliknya masyarakat secara lebih luas.
Karena proses ini,
sejatinya hanya melibatkan eksekutif dan legislatif, maka tak pelak APBD yang
ada tidak banyak diketahui oleh elemen masyarakat, dan tidak pasti apakah
program-program yang termaktub dalam APBD itu adalah programnya rakyat
atau bukan?!
Terlebih lagi
transparansi proses tersebut dari perumusan sampai implementasi belum dapat
di-akses oleh elemen masyarakat sipil.
Menjadi wajar juga
jika banyak item-item kegiatan program yang dilakukan SKPD-SKPD di KUA/PPAS
diprediksi kadang tidak atau belum menyentuh pemenuhan hak-hak dasar masyarakat
dan juga tidak menyentuh pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Banyak
kegiatan-kegiatan program yang hanya sekedar menghabiskan anggaran, dan karena
keterbatasan kemampuan, inisiatif dan kreatifitas, maka banyak juga item-item
kegiatan program yang sekedar copy paste dari kegiatan tahun
sebelumnya, serta duplikasi anggaran diberbagai bidang.
Padahal, jika
niatan membangun Good Governance dan Clean
Government dilaksanakan makan prinsip partisipasi dan transparansi adalah
mutlak, baik dalam perumusan maupun implementasi.
Sesuatu yang kerap
dipertanyakan oleh masyarakat adalah: Apakah mereka sudah dilibatkan secara
aktif dalam proses perumusan anggaran? Sedangkan sudah jelas bahwa ada peran
partisipasi masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses penyusunan APBD,
karena APBD adalah kebijakan yang terkait dan menyangkut hajat hidup
masyarakat.
Sedangkan dalam penjaringan aspirasi melalui Musrenbang saja, masyarakat jarang dilibatkan, kalaupun dilibatkan, tapi sekedar lip service, dan tetap saja anggaran yang dibuat tidak memuat aspirasi-aspirasi mereka. Mekanisme lain yang sangat sederhana seperti public hearing dengan melibatkan stakeholder saja.a
Nah, jelang proses penyusunan APBD Perubahan 2020 ini, mudah-mudahan perumusan APBD tersebut melibatkan partisipasi elemen masyarakat sipil dan lebih banyak memuat program-program prioritas anggaran yang berpihak terhadap pemenuhan hak dasar dan pemberdayaan rakyat Serta Pemulihan ekonomi rakyat yang lesu, saat pandemi Covid 19 saat ini.###
0 Comments
Post a Comment