Anggaran Pro Rakyat pada APBD Perubahan…??? - OPINI

 (Penulis Drs.Ec. Agung Budi Rustanto – Pimpinan redaksi Tabloid Infoku Diolah dari 7 Sumber Berbeda)

 

Mempertanyakan seberapa besar APBN dan APBD pro rakyat tidak salah !!!” ujar Om Pendi “ karena anggaran itu bersumber dari uang rakyat yang dipungut melalui pajak.” lanjutnya.

“Sistem Demokrasi kita arahnya sudah benar, Akar demokrasi itu adalah kekuasaan ada pada rakyat.” Jawab bulik Endah.

Proses formal mewujudkan akar demokrasi pada kekuasaan rakyat itu dilakukan dengan pemilihan langsung kepala desa, kepala daerah, kepala negara, dan termasuk lagislatif semua tingkat perwakilan rakyat. “ Itu Sudah benar !!!” tambahnya.

Om Pendi lantas menggariskan Disaat pandemi covid 19 sekarang ini Anggaran untuk pemulihan ekonomi rakyat memang mutlak diperlukan.

“iya mestinya anggaran perubahan APBD th ini juga muncul anggaran itu,” tambah bulik Endah.

Pengertian Anggaran untuk rakyat menurut penulis adalah Anggaran yakni informasi atau pernyataan mengenai rencana dan kebijakan di bidang keuangan suatu organisasi atau badan usaha untuk jangka waktu tertentu.

Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) berisi perkiraan pendapatan dan belanja yang diharapkan akan terjadi dalam jangka waktu tertentu, dinyatakan dalam satuan mata uang dan ditetapkan dengan Perda.

Aspek-aspek anggaran terdiri dari aspek ekonomi yakni besaran anggaran pemerintah yang mencerminkan skala kegiatan ekonomi sektor pemerintahan dan pengaruhnya terhadap ekonomi secara umum.

Kemudian aspek politik, yakni anggaran merupakan perwujudan dari kehendak politik pemerintah yang sedang berkuasa ke dalam kebijakan keuangan. Selanjutnya, aspek hukum, sebagai bentuk legitimasi legal-formalnya, maka anggaran akan dapat dilaksanakan, jika anggaran ditetapkan dengan suatu regulasi yakni perda.

Sedangkan dari aspek managemennya, anggaran mencerminkan pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen pemerintahan.

Kemudian dari fungsinya, jika dilihat sebagai alat politik pemerintah, maka anggaran dapat digunakan sebagai sarana atau alat bagi kekuatan politik untuk mencapai tujuan dan aspirasi politik. Hal tersebut dimungkinkan karena anggaran merupakan produk/hasil pembahasan antara pemerintah dan parlemen.

Penganggaran juga harus memuat prinsip keadilan anggaran, efisiensi dan efektifitas anggaran, anggaran yang berimbang dan dinamis, disiplin anggaran, serta tranparansi dan akuntabilitas.

Melihat perkembangan selama dua tahun belakangan ini, proses penganggaran yang berlangsung sejatinya belum menunjukkan proses berjalan secara ideal.

Mengapa demikian? Ini karena sesungguhnya perumusan APBD sebenar-benarnya baru merupakan hasil pembahasan eksekutif dan legislatif belaka, mekanisme ideal seperti melalui Musrenbang dari tingkat desa sampai pembahasan APBD di parlemen belum melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak terutama stakeholder masyarakat.

Sehingga produk APBD yang ada betul-betul hanya miliknya eksekutif dan legislatif, bukan miliknya masyarakat secara lebih luas.

Karena proses ini, sejatinya hanya melibatkan eksekutif dan legislatif, maka tak pelak APBD yang ada tidak banyak diketahui oleh elemen masyarakat, dan tidak pasti apakah program-program yang termaktub dalam APBD itu adalah programnya rakyat atau bukan?!

Terlebih lagi transparansi proses tersebut dari perumusan sampai implementasi belum dapat di-akses oleh elemen masyarakat sipil.

Menjadi wajar juga jika banyak item-item kegiatan program yang dilakukan SKPD-SKPD di KUA/PPAS diprediksi kadang tidak atau belum menyentuh pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan juga tidak menyentuh pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

Banyak kegiatan-kegiatan program yang hanya sekedar menghabiskan anggaran, dan karena keterbatasan kemampuan, inisiatif dan kreatifitas, maka banyak juga item-item kegiatan program yang sekedar copy paste dari kegiatan tahun sebelumnya, serta duplikasi anggaran diberbagai bidang.

Padahal, jika niatan membangun Good Governance dan Clean Government dilaksanakan makan prinsip partisipasi dan transparansi adalah mutlak, baik dalam perumusan maupun implementasi.

Sesuatu yang kerap dipertanyakan oleh masyarakat adalah: Apakah mereka sudah dilibatkan secara aktif dalam proses perumusan anggaran? Sedangkan sudah jelas bahwa ada peran partisipasi masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses penyusunan APBD, karena APBD adalah kebijakan yang terkait dan menyangkut hajat hidup masyarakat.

Sedangkan dalam penjaringan aspirasi melalui Musrenbang saja, masyarakat jarang dilibatkan, kalaupun dilibatkan, tapi sekedar lip service, dan tetap saja anggaran yang dibuat tidak memuat aspirasi-aspirasi mereka. Mekanisme lain yang sangat sederhana seperti public hearing dengan melibatkan stakeholder saja.a

Nah, jelang proses penyusunan APBD Perubahan 2020 ini, mudah-mudahan perumusan APBD tersebut melibatkan partisipasi elemen masyarakat sipil dan lebih banyak memuat program-program prioritas anggaran yang berpihak terhadap pemenuhan hak dasar dan pemberdayaan rakyat Serta Pemulihan ekonomi rakyat yang lesu, saat pandemi Covid 19 saat ini.###

Baca model tabloid 
Gambar Klik Kanan, pilih buka Link baru





Post a Comment

0 Comments