INFOKU, BLORA - Bawaslu Blora telah membuka 312 posko aduan daftar
pemilih, terkait adanya masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun
belum terdata dalam daftar pemilih. Dengan adanya posko aduan itu diharapkan
dapat meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat dalam penyusunan daftar
Pemilih sehingga diperoleh daftar Pemilih berkualitas.
Dikemukakan Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim, 312 posko aduan daftar pemilih itu terdiri dari posko di Bawaslu Kabupaten.
Kemudian 16 posko di Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten
Blora dan 295 posko di masing-masing rumah Pengawas Kelurahan/Desa.
”Adanya posko aduan tersebut diharapkan dapat
meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat dalam penyusunan daftar pemilih
sehingga diperoleh daftar pemilih berkualitas. Termasuk, bagi masyarakat yang
memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 9
Desember mendatang,” jelas Andyka.
Sementara itu, terpisah Koordinator Divisi Pengawasan
dan Hubal Bawaslu Kabupaten Blora, Anny Aisyah menjelaskan, setidaknya hingga
Jumat (20/08/2020) Bawaslu telah memberikan tiga surat saran perbaikan pada KPU
Blora terkait pemutakhiran data pemilih.
Hal itu dilakukan pasca berakhirnya tahapan pencocokan
dan penelitian (coklit) data pemilih pada tanggal 13 Agustus 2020 lalu. Bawaslu
saat ini sedang menunggu respon dan tindak lanjut dari KPU Blora berkaitan
perbaikan data pemilih tersebut.
”Berdasarkan audit pengawasan, Bawaslu telah bersurat
untuk yang ketiga kali. Kami sampaikan ke KPU untuk coklit ulang terhadap
rumah-rumah yang belum dicoklit petugas (PPDP), termasuk rumah yang dicoklit tapi
tidak sesuai prosedur,” ungkap Anny. (Endah/UD)
0 Comments
Post a Comment