Terapkan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Idul adha


INFOKU, BLORA - Kementeriaan Agama Kabupaten Blora menyampaikan pemerintah telah selesai menggelar sidang isbat untuk menentukan 1 Zulhijah 1441 H. Dari sidang itu, Iduladha 10 Zulhijah 1441 H ditetapkan 31 Juli 2020.
Kepala Kemenag Blora H. Suhadi, melalui Kepala Seksi Haji dan Umroh Kemenag Blora, Drs. H. Dwiyanto menjelaskan pengumuman mengenai keputusan hasil sidang isbat mengenai Iduladha 1441 H telah disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi di kantor Kementerian Agama, Selasa (21/7/2020).
“Jadi tim falakiyah Kemenag melaporkan pengamatan hilal dalam sidang isbat penentuan Idul Adha 1441 H. Hilal awal Zulhijah teramati di wilayah Indonesia,” terangnya di Blora, Rabu (22/7/2020).
Terkait kondisi pandemi COVID-19, pemerintah melalui Kementerian Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Dalam pasal E mengenai ketentuan, dijelaskan bahwa penyelenggaraan salat Iduladha 1441H/2020 M boleh diselenggarakan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan wajib memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut.
Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.
Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk.
Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter. Mempersingkat pelaksanaan shaiat dan khutbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
“Penyelenggara salat Iduladha juga diminta untuk memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat itu,” tandasnya.
Protokol tersebut meliputi beberapa hal, yaitu jemaah dalam kondisi sehat. Membawa sajadah/alas salat masing-masing. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.
Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
Menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter. Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Iduladha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
Untuk penyelenggara penyembelihan hewan kurban, jaga jarak fisik atau physical distancing yang perlu dilakukan meliputi pemotongan hewan kurban dilakukan di area memungkinkan penerapan jarak fisik.
Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.
Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
Sedangkan penerapan kebersihan setiap panitia, lanjutnya, tidak hanya diterapkan jaga jarak fisik antar satu sama lainnya.
Penerapan kebersihan setiap atau personal panitia harus dilakukan, seperti pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.
Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.
Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging hewan, harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung serta memperhatikan etika batuk atau bersin atau meludah.
Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
Selain itu ada beberapa hal juga yang harus diperhatikan terkait diselenggarakannya penyembelihan hewan Kurban pada Iduladha di tengah pandemi Covid-19, salah satunya adalah kebersihan alat.
Penerapan kebersihan alat berdasarkan surat edaran resmi oleh Kemenag yaitu, melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai
dilaksanakan.
Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
“Surat Edaran itu ditetapkan 30 Juni 2020 oleh Menteri Agama, Bapak Fachrul Razi,” terangnya.
Sementara itu untuk calon haji Blora disarankan mengikuti pelaksanakan wukuf di Arafah melalui siaran dari media baik televisi atau youtube.
“Seluruh calhaj berpakaian ikhrom melaksanakan wukuf dengan acara mendengarkan kutbah wukuf, dzikir, baca alquran dan berdoa, karena di Arafah termasuk tempat berdoa yang mustajabah (terkabulkan),” kata dia. (Endah/KOM).