INFOKU, BLORA - Kementeriaan
Agama Kabupaten Blora menyampaikan pemerintah telah selesai menggelar sidang
isbat untuk menentukan 1 Zulhijah 1441 H. Dari sidang itu, Iduladha 10 Zulhijah
1441 H ditetapkan 31 Juli 2020.
Kepala
Kemenag Blora H. Suhadi, melalui Kepala Seksi Haji dan Umroh Kemenag Blora,
Drs. H. Dwiyanto menjelaskan pengumuman mengenai keputusan hasil sidang isbat
mengenai Iduladha 1441 H telah disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi di
kantor Kementerian Agama, Selasa (21/7/2020).
“Jadi tim falakiyah
Kemenag melaporkan pengamatan hilal dalam sidang isbat penentuan Idul Adha 1441
H. Hilal awal Zulhijah teramati di wilayah Indonesia,” terangnya di Blora, Rabu
(22/7/2020).
Terkait kondisi
pandemi COVID-19, pemerintah melalui Kementerian Agama sudah mengeluarkan Surat
Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Iduladha dan
Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan
Aman Covid-19.
Dalam pasal E
mengenai ketentuan, dijelaskan bahwa penyelenggaraan salat Iduladha 1441H/2020
M boleh diselenggarakan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan wajib memenuhi
beberapa kriteria sebagai berikut.
Menyiapkan petugas
untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat
pelaksanaan. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.
Membatasi jumlah
pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan
pengawasan protokol kesehatan.
Menyediakan
fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.
Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk.
Jika ditemukan
jamaah dengan suhu lebih 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit),
tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
Menerapkan
pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
Mempersingkat pelaksanaan shaiat dan khutbah Iduladha tanpa mengurangi
ketentuan syarat dan rukunnya.
Tidak mewadahi
sumbangan/sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah
tangan rawan terhadap penularan penyakit.
“Penyelenggara
salat Iduladha juga diminta untuk memberikan imbauan kepada masyarakat tentang
protokol kesehatan pelaksanaan salat itu,” tandasnya.
Protokol tersebut
meliputi beberapa hal, yaitu jemaah dalam kondisi sehat. Membawa sajadah/alas
salat masing-masing. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di
area tempat pelaksanaan.
Menjaga kebersihan
tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
Menjaga jarak antar
jemaah minimal satu meter. Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Iduladha bagi
anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang
dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
Untuk penyelenggara
penyembelihan hewan kurban, jaga jarak fisik atau physical distancing yang
perlu dilakukan meliputi pemotongan hewan kurban dilakukan di area memungkinkan
penerapan jarak fisik.
Penyelenggara
mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan
pihak yang berkurban.
Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
Sedangkan penerapan
kebersihan setiap panitia, lanjutnya, tidak hanya diterapkan jaga jarak fisik
antar satu sama lainnya.
Penerapan
kebersihan setiap atau personal panitia harus dilakukan, seperti pemeriksaan
kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu atau jalur
masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.
Panitia yang berada
di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus
dibedakan.
Setiap panitia yang
melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian
daging hewan, harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung
tangan selama di area penyembelihan.
Penyelenggara
hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung,
mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand
sanitizer.
Panitia menghindari
berjabat tangan atau kontak langsung serta memperhatikan etika batuk atau
bersin atau meludah.
Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
Selain itu ada
beberapa hal juga yang harus diperhatikan terkait diselenggarakannya
penyembelihan hewan Kurban pada Iduladha di tengah pandemi Covid-19, salah
satunya adalah kebersihan alat.
Penerapan
kebersihan alat berdasarkan surat edaran resmi oleh Kemenag yaitu, melakukan
pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan,
serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan
selesai
dilaksanakan.
dilaksanakan.
Menerapkan sistem
satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus
menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
“Surat Edaran itu
ditetapkan 30 Juni 2020 oleh Menteri Agama, Bapak Fachrul Razi,” terangnya.
Sementara itu untuk
calon haji Blora disarankan mengikuti pelaksanakan wukuf di Arafah melalui
siaran dari media baik televisi atau youtube.
“Seluruh calhaj
berpakaian ikhrom melaksanakan wukuf dengan acara mendengarkan kutbah wukuf,
dzikir, baca alquran dan berdoa, karena di Arafah termasuk tempat berdoa yang
mustajabah (terkabulkan),” kata dia. (Endah/KOM).