INFOKU, BLORA - Satuan
Reserse Narkoba Polres Blora Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengamankan
ratusan botol miras (minuman keras) di tengah pandemi Covid-19. Kali ini 152
botol miras berbagai jenis dan merk berhasil diamankan dari warung warung dan
kafe di wilayah kecamatan Kedungtuban dan Randublatung Kabupaten Blora.
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,S.I.K. melalui Kasat Narkoba, AKP
Hartono,SH,MH menjelaskan bahwa 152 botol miras tersebut didapat dari hasil
operasi KRYD dengan sasaran miras dan miras oplosan di wilayah hukum Polres
Blora
"152 botol miras berbagai jenis dan merk berhasil kita amankan di
wilayah kecamatan Kedungtuban dan Randublatung," ujar AKP Hartono, Senin,
(20/07/2020).
"Adapun perincian miras yang diamankan meliputi 84 botol arak jawa, 24
botol anggur merah, 33 bir bintang, serta 11 botol bir guines," urai AKP
Hartono.
AKP Hartono menambahkan bahwa operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang di
Tingkatkan) akan terus di lakukan dengan tujuan untuk meminimalisir peredaran
minuman keras serta antisipasi tindak kejahatan guna menjaga situasi Kamtibmas
yang kondusif terutama menjelang Pilkada 2020.
"Operasi KRYD akan terus dilakukan, tentunya untuk menciptakan situasi
yang aman dan kondusif, sehingga masyarakat bisa lebih nyaman serta produktif,
apalagi menjelang pemilihan bupati," tutur AKP Hartono.
Lebih lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Genuk Polrestabes Semarang Polda
Jawa Tengah ini menjelaskan, bahwa miras bisa menjadi salah satu penyebab
konflik dan tindak kriminal dimana jika seseorang sudah dibawah kendali minuman
keras maka emosinya sulit dikendalikan dan mudah sekali tersulut, "Salah
satu penyebab konflik bahkan tawuran adalah miras, jika sudah mabuk miras, maka
ada gesekan sedikit saja akan mudah tersulut emosinya," lanjut AKP Hartono.
Kepada warga Blora AKP Hartono mengimbau agar tidak main - main dengan
miras ataupun narkoba karena berbahaya untuk kesehatan, "Hindari miras dan
narkoba, selain barang tersebut haram, mengkonsumsi miras dan narkoba juga
dapat merusak kesehatan," pungkas AKP Hartono.(Endah/POL)