INFOKU,BLORA - Bawaslu
Blora terus fokus awasi Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP). Hal itu
dilakukan untuk memastikan apakah terbentuk sesuai ketentuan syarat.
Menurut anggota Bawaslu Kabupaten Blora,
Andyka Fuad Ibrahim, tidak hanya itu, Bawaslu juga akan awasi ketat apakah PPDP
benar-benar ada, sehingga tidak hanya atas nama yang secara fisik tidak
bekerja.
”Menjadi fokus
pengawasan Bawaslu Blora dalam tahapan mutarlih, adalah memastikan apakah PPDP)
terbentuk sesuai ketentuan syarat. ” ungkap Andyka, Kemarin.
Dikemukakan, PPDP
memiliki peran penting dalam akurasi data, oleh karenanya dalam pencocokan dan
penelitian harus sesuai fakta di lapangan. Baik itu terkait data kegandaan,
data pemilih tidak lengkap, data tidak memenuhi syarat.
Mengingat Bawaslu
Blora mempunyai jajaran sampai tingkat desa, dihimbau bagi masyarakat yang
sudah memenuhi syarat namun tidak terdaftar dapat melaporkan Ke Pengawas Pemilu
terdekat baik.
”Laporan bisa
melalui Panwaslu Kecamatan maupun Panwaslu Desa/Kelurahan. Diharapkan semua
warga yang berhak dapat menyalurkan suaranya di Pemilihan 9 Desember nanti.
Diketahui,
pencocokan dan penelitian dalam Tahapan Pemutakhiran dijadwalkan tanggal 15
Juli dan berakhir 13 Agustus 2020. Selanjutnya disusun oleh PPS, PPK dan KPU
secara berjenjang yang akan diumumkan menjadi DPT pada 6 Desember 2020. (Endah/UD)