INFOKU,BLORA – Dua
Warga Nekat curi 17 buah unit smartphone inventaris milik sekolah dasar
(SD), keduanya warga Kradenan, Kabupaten Blora diamankan polisi.
Yang keterlaluan
adalah, keduanya merupakan alumni dari sekolah tersebut.
Kapolsek Kradenan
AKP Sugiharto mengatakan pemuda NES (22) dan AS (18) ditangkap lantaran nekat
mencuri 17 unit smartphone merk Samsung Galaxy inventaris SDN 5 Mendenrejo,
Kradenan dan uang tunai Rp 1.800.000.
Keduanya ditangkap
Senin (20/7) malam dan kini ditahan di Mapolsek Kradenan. "AS ini adalah
residivis yang dulu pernah melakukan tindak pidana curanmor," jelas AKP
Sugiharto Selasa (21/7/2020).
Kasus Pencurian itu
dilaporkan Sapto Jumadiyo, kepala SDN 5 Mendenrejo 18 Juli lalu.
Dilaporkan bahwa 17
unit tablet Samsung Galaxy inventaris sekolah berikut dusbook hilang dari
lemari penyimpanan di dalam ruang guru sekolah.
Smartphone tersebut
bantuan dari Dinas Pendidikan yang diterima bulan Desember 2019.
Selain itu uang
tunai hasil infak dari para siswa sebanyak Rp 1.800.000 yang disimpan di laci
meja ruang guru juga raib.
"Menindaklanjuti
laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Kradenan langsung melakukan penyelidikan,
hingga akhirnya kedua pelaku tersebut berhasil diamankan di wilayah
Kradenan," terangnya.(Endah)
Baca model tabloid
Gambar Klik Kanan, pilih buka Link baru