INFOKU, BLORA – Dua Warga Nekat
curi 17 buah unit smartphone inventaris milik sekolah dasar (SD), keduanya
warga Kradenan, Kabupaten Blora
diamankan polisi.
Yang keterlaluan adalah, keduanya merupakan alumni
dari sekolah tersebut.
Kapolsek Kradenan AKP Sugiharto mengatakan pemuda NES
(22) dan AS (18) ditangkap lantaran nekat mencuri 17 unit smartphone merk
Samsung Galaxy inventaris SDN 5 Mendenrejo, Kradenan dan uang tunai Rp
1.800.000.
Keduanya ditangkap Senin (20/7) malam dan kini ditahan
di Mapolsek Kradenan. "AS ini adalah residivis yang dulu pernah melakukan
tindak pidana curanmor," jelas AKP Sugiharto Selasa (21/7/2020).
Kasus Pencurian itu
dilaporkan Sapto Jumadiyo, kepala SDN 5 Mendenrejo 18 Juli lalu.
Dilaporkan bahwa 17 unit tablet Samsung Galaxy
inventaris sekolah berikut dusbook hilang dari lemari penyimpanan di dalam
ruang guru sekolah.
Smartphone tersebut bantuan dari Dinas Pendidikan yang
diterima bulan Desember 2019.
Selain itu uang tunai hasil infak dari para siswa
sebanyak Rp 1.800.000 yang disimpan di laci meja ruang guru juga raib.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim
Polsek Kradenan langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya kedua pelaku
tersebut berhasil diamankan di wilayah Kradenan," terangnya.(Endah/Chandra)