Nekad Curi 17 Smartphone Inventaris Eks Sekolahnya


INFOKU, BLORADua Warga Nekat curi 17 buah unit smartphone inventaris milik sekolah dasar (SD), keduanya warga Kradenan, Kabupaten Blora diamankan polisi.
Yang keterlaluan adalah, keduanya merupakan alumni dari sekolah tersebut.
Kapolsek Kradenan AKP Sugiharto mengatakan pemuda NES (22) dan AS (18) ditangkap lantaran nekat mencuri 17 unit smartphone merk Samsung Galaxy inventaris SDN 5 Mendenrejo, Kradenan dan uang tunai Rp 1.800.000.


Keduanya ditangkap Senin (20/7) malam dan kini ditahan di Mapolsek Kradenan. "AS ini adalah residivis yang dulu pernah melakukan tindak pidana curanmor," jelas AKP Sugiharto Selasa (21/7/2020).
Kasus Pencurian itu dilaporkan Sapto Jumadiyo, kepala SDN 5 Mendenrejo 18 Juli lalu.
Dilaporkan bahwa 17 unit tablet Samsung Galaxy inventaris sekolah berikut dusbook hilang dari lemari penyimpanan di dalam ruang guru sekolah.
Smartphone tersebut bantuan dari Dinas Pendidikan yang diterima bulan Desember 2019.
Selain itu uang tunai hasil infak dari para siswa sebanyak Rp 1.800.000 yang disimpan di laci meja ruang guru juga raib.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Kradenan langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya kedua pelaku tersebut berhasil diamankan di wilayah Kradenan," terangnya.(Endah/Chandra)